Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 kepada para pekerja dan buruh sebagai bagian dari program stimulus ekonomi nasional. Program ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya kelompok pekerja yang terdampak tekanan ekonomi akibat kondisi global maupun domestik. Namun, tidak semua pekerja otomatis mendapatkan bantuan ini. Lantas, siapa saja yang berhak menerima BSU 2025 dan bagaimana cara mengeceknya? Simak penjelasannya berikut.
Apa Itu BSU 2025?
Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada pekerja/buruh dengan kriteria tertentu. Pada tahun 2025, setiap penerima akan mendapatkan Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, sehingga total bantuan yang diterima adalah Rp600 ribu, dan akan disalurkan sekaligus.
BSU tahun ini termasuk dalam lima paket kebijakan stimulus yang diluncurkan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga stabilitas ekonomi dan memperkuat daya beli masyarakat. Program ini dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyaluran BSU Tahap Pertama dan Kedua
Per tanggal 24 Juni 2025, BSU tahap pertama telah berhasil disalurkan kepada 2.450.068 pekerja dari total 3.697.836 penerima yang ditetapkan. Sementara itu, sisanya masih dalam proses penyaluran. Untuk tahap kedua, sebanyak 4,5 juta calon penerima BSU sedang dalam proses verifikasi dan validasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat Penerima BSU 2025
Berdasarkan ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan, berikut adalah kriteria pekerja yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah tahun 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan dengan status kepesertaan aktif hingga April 2025.
- Mempunyai gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau setara dengan upah minimum kabupaten/kota jika di daerah tersebut tidak ada penetapan upah minimum.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, ataupun anggota Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.
Dengan kata lain, bantuan ini diprioritaskan bagi pekerja sektor swasta yang benar-benar membutuhkan dukungan pemerintah.
Cara Cek Daftar Penerima BSU 2025
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU tahun ini, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Cek Status Penerima BSU
Kunjungi laman resmi BPJS Ketenagakerjaan:
- https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan data diri seperti NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir.
- Sistem akan melakukan verifikasi apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bantuan.
2. Pastikan Rekening Bank Anda Aktif
BSU akan disalurkan melalui bank milik negara (Bank Himbara), yaitu BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan juga BSI.
Jika belum memiliki rekening di bank tersebut, disarankan untuk segera membuat rekening baru agar pencairan BSU dapat dilakukan tanpa hambatan.
3. Pantau Jadwal Pencairan
Jika terdaftar sebagai penerima, Anda akan mendapat notifikasi melalui SMS, email, atau aplikasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan. Dana bantuan akan langsung ditransfer ke rekening bank masing-masing penerima.
BSU 2025 menjadi salah satu bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap nasib para pekerja di tengah tantangan ekonomi. Namun, untuk mendapatkannya, para pekerja harus memenuhi sejumlah syarat dan mengikuti prosedur pengecekan yang ditetapkan. Oleh karena itu, penting bagi setiap pekerja untuk segera memverifikasi statusnya, memastikan kelengkapan data, serta menjaga keaktifan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.
Jangan lewatkan kesempatan ini. Cek status Anda sekarang dan pastikan Anda menjadi salah satu penerima manfaat BSU 2025.
(auh/ihc)