Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mengetahui apakah termasuk penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, ada informasi penting yang perlu diketahui. Pemerintah telah menyediakan layanan resmi melalui situs BPJS Ketenagakerjaan, sehingga peserta dapat dengan mudah dan cepat memeriksa status penerimaan BSU secara akurat.
Dengan mengakses link resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta dapat memeriksa data penerima BSU tanpa perlu datang ke kantor atau menghubungi call center. Cara ini memastikan bantuan subsidi upah tepat sasaran dan diterima pekerja yang berhak mendapatkannya.
BSU kembali digulirkan sebagai program pemerintah untuk mendukung pekerja yang terdampak kondisi ekonomi saat ini. Program ini bertujuan meringankan beban finansial pekerja aktif BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi syarat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menghindari ketinggalan bantuan, calon penerima BSU wajib memastikan nama mereka sudah terdaftar dalam daftar penerima BSU. Pengecekan status penerima BSU dapat dilakukan dengan mudah dan cepat secara online melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta hanya perlu memasukkan data pribadi seperti NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir untuk mengetahui apakah berhak mendapatkan bantuan ini. Simak panduan lengkap link hingga cara cek penerima BSU 2025 di bawah ini.
Link BPJS Ketenagakerjaan untuk Cek BSU 2025
Bagi pekerja yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, serta memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta (atau sesuai UMK wilayah), ini merupakan peluang penting untuk memperoleh bantuan langsung tunai sebagai dukungan ekonomi. Untuk mengetahui apakah termasuk penerima BSU, kunjungi laman BPJS Ketenagakerjaan di link berikut ini.
Waspada Penipuan BSU BPJS Ketenagakerjaan
Dalam laman resminya, BPJS Ketenagakerjaan mengimbau seluruh peserta agar selalu waspada terhadap informasi BSU yang berasal dari sumber selain situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Informasi resmi mengenai BSU hanya dapat diakses melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Termasuk mengenai pengumpulan data untuk bantuan ini, secara resmi hanya dilakukan melalui aplikasi SIPP yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan, dan akses aplikasi tersebut hanya diberikan kepada petugas perusahaan yang ditunjuk.
Call Center BPJS Ketenagakerjaan
Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat menghubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan melalui nomor 175. Petugas siap membantu menjawab berbagai pertanyaan dan memberikan layanan serta informasi terkait BSU dan ketenagakerjaan lainnya.
Bank Penyalur BSU
Penyaluran BSU dilakukan melalui BSU disalurkan melalui beberapa bank penyalur resmi, yang tergabung dalam bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Berikut bank Himbara penyalur BSU yang resmi digunakan untuk menyalurkan bantuan ini.
- BNI
- BRI
- BTN
- Mandiri
- Bank Syariah Indonesia (BSI)
Cara Cek Penerima BSU di Link BPJS Ketenagakerjaan
Pengecekan status penerima BSU 2025 dapat dilakukan secara mandiri melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkah mengecek apakah menerima BSU bulan Juni-Juli 2025 melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.
- Buka alamat resmi BPJS Ketenagakerjaan https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Pada halaman utama, gulir ke bagian yang bertuliskan "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?".
- Formulir akan meminta memasukkan data berikut.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap sesuai KTP
- Tanggal lahir
- Nama ibu kandung
- Nomor handphone aktif
- Alamat email aktif
- Setelah data lengkap dan benar diisi, klik tombol "Lanjutkan" untuk memproses pengecekan.
- Sistem akan menampilkan apakah terdaftar sebagai penerima BSU 2025 atau tidak.
Syarat Penerima BSU 2025
Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja atau buruh pada tahun 2025. Namun, tidak semua pekerja bisa mendapatkan bantuan ini. Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi agar bisa menjadi penerima BSU 2025. Berikut ini kriterianya seperti tercantum dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
- BSU diberikan kepada pekerja/buruh.
- Pekerja/buruh penerima BSU harus merupakan WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Pekerja/buruh wajib menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan, minimal hingga bulan April 2025.
- BSU hanya diberikan kepada pekerja/buruh yang menerima gaji atau upah tidak lebih dari Rp 3.500.000 per bulan.
- BSU tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
- Prioritas diberikan kepada pekerja/buruh yang tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH pada tahun anggaran berjalan.
Besaran BSU 2025
Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, besaran BSU yang diberikan adalah Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, yaitu untuk periode Juni dan Juli 2025. Namun, pencairan dilakukan sekaligus sebesar Rp 600.000 pada bulan Juni 2025.
BSU 2025 bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Program ini menyasar sekitar 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan, dan sekitar 565 ribu guru honorer di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.
(dpe/irb)