Dinas PU Sumber Daya Air Jawa Timur menyayangkan banyaknya bangunan liar (Bangli) yang berdiri di sempadan Sungai Gembong, Kota Pasuruan. Banyaknya bangunan tersebut menghambat rencana normalisasi, salah satu cara mencegah banjir.
Kepala UPT Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Wilayah Sungai Welang-Pekalen Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur, Anton Dharma, mengatakan pihaknya menerima banyak usulan normalisasi sungai-sungai di Pasuruan, termasuk Sungai Gembong.
Usulan-usulan itu kemudian dikaji sebagai bahan perencanaan kegiatan normalisasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau di Sungai Gembong banyak bangunan di atas sempadan sungai. Andai dilakukan normalisasi, susah," kata Anton, Jumat (17/1/2025).
Menurut Anton, bangunan yang berdiri di atas sempadan sungai menghambat alat berat. Selain itu, juga menutup ruang pembuangan material sedimentasi saat dikeruk.
"Seharusnya tidak boleh bangun bangunan di sempadan sungai. Selain di Gembong, di Sungai Rejoso juga banyak bangunan, khususnya di Magersari, Desa Kedawungkulon, Kecamatan Grati," jelasnya.
Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur tahun ini menormalisasi Sungai Petung. Titiknya mulai Jembatan Buk Wedi di Jalan Ir. H Juanda, Kota Pasuruan, ke utara atau ke arah muara. Rencananya normalisasi sepanjang 4 kilometer.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pasuruan Gustap Purwoko mengakui banyaknya bangunan di sempadan Sungai Gembong menghambat rencana normalisasi.
Bangunan-bangunan itu sudah berdiri puluhan tahun dan pihaknya tidak memiliki wewenang untuk melakukan penertiban.
"Bangunan-bangunan itu sudah berdiri puluhan tahun. Kami selama ini hanya melakukan sosialisasi agar warga tidak membangun bangunan di tepi sungai. Kalau yang sudah berdiri puluhan tahun, kami tidak punya wewenang untuk menertibkan. Itu wewenang provinsi," kata Gustap.
(hil/fat)