4 Fakta Pengakuan Warga Surabaya Diintimidasi gegara Tanah Miliknya

4 Fakta Pengakuan Warga Surabaya Diintimidasi gegara Tanah Miliknya

Irma Budiarti - detikJatim
Sabtu, 23 Nov 2024 12:53 WIB
Objek tanah milik warga Surabaya yang diduga jadi korban intimidasi Satpol PP Surabaya
Objek tanah milik warga Surabaya yang diduga jadi korban intimidasi Satpol PP Surabaya. Foto: Aprilia Devi/detikJatim
Surabaya - Seorang warga Surabaya merasa diintimidasi oleh pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terkait kepemilikan tanahnya di Jalan Lontar Babatan, Kecamatan Wiyung. Intimidasi tersebut diduga terjadi saat ia berupaya melakukan pengurukan dan penataan lahan miliknya.

Rencananya untuk menguruk dan meratakan tanah miliknya terhambat karena di objek tanah miliknya dibangun pagar sehingga alat berat tidak bisa masuk untuk melakukan pengurukan. Tidak hanya itu, IMB Tio juga dicabut tanpa keterangan jelas.

Berikut sejumlah faktanya:

1. Tio Diintimidasi Satpol PP Surabaya

Kuasa hukum Tio, Imam Syafi'i mengatakan, kliennya diintimidasi Satpol PP Pemkot Surabaya. Intimidasi itu dalam bentuk pemberian Surat Panggilan Nomor: 500.10.9.8/15782/430.7.4/2024, tanggal 20 November 2024, yang ditandatangani Herdayana Wistianingrum S.Sos.

"Dalam surat panggilan tersebut, yang dipanggil adalah pemilik bangunan," ujar Imam saat dihubungi detikJatim, Jumat (22/11/2024).

Pihaknya pun mempertanyakan siapa yang dimaksud sebagai pemilik bangunan. Pasalnya, belum didirikan bangunan apapun di tanah milik Tio.

"Dibuat juga berita acara yang isinya telah dilakukan tinjau lahan bersama DPRKPP, Kelurahan Babatan, dan Kecamatan Wiyung, terdapat kegiatan pengurukan tanah dan penataan lahan. Yang menjadi pertanyaan kami adalah, apakah untuk kegiatan pengurukan tanah dan penataan lahan perlu izin," beber Imam.

2. Asal Muasal Tanah Milik Tio

Ia menjelaskan, kliennya memiliki objek tanah itu sejak tahun 2007. Saat itu, ia bekerja sama dengan Gunawan Soekotjo. Kemudian atas kesepakatan, tanah itu dipecah dalam tiga Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Dalam perkembangannya, klien saya memberikan kuasa ke Gunawan Soekotjo untuk mengurus izin mendirikan bangunan (IMB). Untuk menindaklanjuti IMB itu, klien saya mencoba melakukan pengurukan dan pemerataan tanah," tutur Imam.

Namun, saat hendak melakukan pemerataan lahan, ternyata di objek tanah itu telah dibangun pagar yang mengelilingi tanahnya, sehingga alat berat tidak bisa masuk untuk melakukan proses pengurukan. Pihaknya menduga pagar itu milik salah satu perusahaan besar.

3. IMB Milik Tio Dicabut

Tidak berhenti di sana, pihaknya mendapati fakta bahwa IMB milik Tio juga dicabut Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Kota Surabaya. IMB itu dicabut pada tanggal 28 Februari 2024, dengan alasan belum melakukan pembangunan.

"Klien kami bukan tidak mau membangun, tetapi tidak bisa melakukan pembangunan karena akses masuk ke lokasi dipagar keliling, dan pagar tersebut dibangun atau didirikan di atas sempadan jalan," jelas Imam.

4. Tio Melakukan Upaya Banding

Ia pun mempertanyakan pembiaran yang dilakukan Pemkot Surabaya terhadap perusahaan yang melakukan pemagaran sepihak di lahan kliennya. Di sisi lain, pihaknya enggan menghadiri pemanggilan yang dilakukan DPRKP. Imam mengatakan, saat ini tengah melakukan upaya banding karena diduga ada konflik kepentingan dalam kasus ini.

"Dalam hal ini, pihak Pemerintah Kota Surabaya justru melakukan pembiaran. Mengapa pihak Pemkot Surabaya menyalahkan klien kami. Kami masih lakukan administratif banding ke Pj Gubernur Jatim. Kemudian saya ke PTUN setelah menerima jawaban dari Gubernur," pungkas Imam.


(irb/iwd)


Hide Ads