Duduk Perkara Warga Surabaya Merasa Diintimidasi Soal Tanah Miliknya

Round Up

Duduk Perkara Warga Surabaya Merasa Diintimidasi Soal Tanah Miliknya

Irma Budiarti - detikJatim
Sabtu, 23 Nov 2024 11:33 WIB
Objek tanah milik warga Surabaya yang diduga jadi korban intimidasi Satpol PP Surabaya
Objek tanah milik warga Surabaya yang diduga jadi korban intimidasi Satpol PP Surabaya. Foto: Aprilia Devi/detikJatim
Surabaya -

Seorang warga Surabaya bernama Tio Soelayman merasa diintimidasi Pemkot Surabaya terkait urusan tanah miliknya. Ia mendapatkan intimidasi ketika hendak menguruk tanah dan penataan lahan yang berlokasi di Jalan Lontar Babatan, Kecamatan Wiyung.

"Petugas Satpol PP Pemkot Surabaya melakukan intimidasi dengan memberikan Surat Panggilan Nomor: 500.10.9.8/15782/430.7.4/2024, tanggal 20 November 2024, yang ditandatangani Herdayana Wistianingrum S.Sos. Dalam surat panggilan tersebut, yang dipanggil adalah pemilik bangunan," ujar kuasa hukumTio, Imam Syafi'i saat dihubungi detikJatim, Jumat (22/11/2024).

Pihaknya pun mempertanyakan siapa yang dimaksud sebagai pemilik bangunan. Pasalnya, belum didirikan bangunan apapun di tanah milik Tio.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dibuat juga berita acara yang isinya telah dilakukan tinjau lahan bersama DPRKPP, Kelurahan Babatan, dan Kecamatan Wiyung, terdapat kegiatan pengurukan tanah dan penataan lahan. Yang menjadi pertanyaan kami adalah, apakah untuk kegiatan pengurukan tanah dan penataan lahan perlu izin," beber Imam.

Ia menjelaskan, kliennya memiliki objek tanah itu sejak tahun 2007. Saat itu ia bekerja sama dengan Gunawan Soekotjo. Kemudian atas kesepakatan, tanah itu dipecah dalam tiga Sertifikat Hak Milik (SHM).

ADVERTISEMENT

"Dalam perkembangannya, klien saya memberikan kuasa ke Gunawan Soekotjo untuk mengurus izin mendirikan bangunan (IMB). Untuk menindaklanjuti IMB itu, klien saya mencoba melakukan pengurukan dan pemerataan tanah," tutur Imam.

Namun, saat hendak melakukan pemerataan lahan, ternyata di objek tanah itu telah dibangun pagar yang mengelilingi tanahnya, sehingga alat berat tidak bisa masuk untuk melakukan proses pengurukan.

Pihaknya menduga pagar itu milik salah satu perusahaan besar. Tidak berhenti di sana, pihaknya mendapati fakta bahwa IMB milik Tio juga dicabut Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Kota Surabaya.

"Kemudian IMB kami dicabut tanggal 28 Februari 2024, dengan alasan belum melakukan pembangunan. Bahwa klien kami bukan tidak mau membangun, tetapi tidak bisa melakukan pembangunan karena akses masuk ke lokasi dipagar keliling, dan pagar tersebut dibangun atau didirikan di atas sempadan jalan," jelas Imam.

Ia pun mempertanyakan pembiaran yang dilakukan Pemkot Surabaya terhadap perusahaan yang melakukan pemagaran sepihak di lahan kliennya. Di sisi lain, pihaknya enggan menghadiri pemanggilan yang dilakukan DPRKP. Imam mengatakan, saat ini tengah melakukan upaya banding karena diduga ada konflik kepentingan dalam kasus ini.

"Dalam hal ini, pihak Pemerintah Kota Surabaya justru melakukan pembiaran. Mengapa pihak Pemkot Surabaya menyalahkan klien kami. Kami masih lakukan administratif banding ke Pj Gubernur Jatim. Kemudian saya ke PTUN setelah menerima jawaban dari Gubernur," pungkas Imam.




(irb/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads