Bangunan TK di Atas Lahan Pemkot Surabaya Ditertibkan

Bangunan TK di Atas Lahan Pemkot Surabaya Ditertibkan

Esti Widiyana - detikJatim
Jumat, 24 Jan 2025 13:00 WIB
Satpol PP Surabaya tertibkan bangunan TK di lahan Pemkot Surabaya
Satpol PP Surabaya tertibkan bangunan TK di lahan Pemkot Surabaya/Foto: Dokumen Satpol PP Kota Surabaya
Surabaya -

Bangunan Taman Kanak-kanak (TK) yang berdiri di atas lahan Pemkot Surabaya ditertibkan oleh Satpol PP. Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan bantuan penertiban yang diajukan oleh BPKAD Surabaya.

Tanah seluas 158,62 mΒ² yang terletak di Jalan Manukan Subur tersebut merupakan eks bangunan yang dikelola oleh sebuah yayasan pendidikan. Masa izin bangunan yayasan pendidikan itu telah habis.

"Bangunan milik sebuah yayasan pendidikan ini untuk izinnya sudah tidak diperpanjang oleh Dinas Pendidikan, yang mana untuk izinnya terhitung sejak 17 Desember 2019 hingga 17 Desember 2024. Sehingga sudah tidak ada hubungan hukum antara pemilik yayasan dengan pihak Pemkot Surabaya," kata Kepala Satpol PP Surabaya M Fikser saat ditemui detikJatim di ruangannya, Jumat (24/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam penertiban tersebut, Satpol PP menerjunkan 50 personel. Pihaknya juga berkolaborasi dengan Polrestabes Surabaya, Gartap III Surabaya, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), Dinas Perhubungan (Dishub), Kecamatan Tandes, Kelurahan Manukan Kulon, dan Ketua RW Kelurahan Manukan Kulon.

"Kegiatan kami juga turut dibantu oleh rekan-rekan PLN dan PDAM. Karena dalam penertiban ini, kami juga memutus aliran listrik serta memutus aliran air pada bangunan tersebut," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Fikser mengatakan, penertiban dilakukan pada dua bangunan. Sebelum penertiban, petugas melakukan pengosongan barang-barang yang ada di dalam bangunan.

"Kami keluarkan dulu barang-barang yang tersisa di dalam bangunan ini. Seperti meja guru, lemari, piala, beberapa mainan, serta besi pagar yang terdapat pada bangunan," ujarnya.

Sebelum penertiban, pihak BPKAD Surabaya telah memberikan tiga kali surat peringatan kepada pihak yayasan. Fikser memastikan penertiban sudah sesuai prosedur dan dilakukan secara persuasif, karena ini merupakan langkah akhir apabila pihak terkait tidak kooperatif.

Setelah penertiban, aset yang telah dikosongkan ditutup dengan bambu anyaman yang mengelilingi lahan tersebut. Hal ini dilakukan untuk mencegah pihak lain mendapatkan akses masuk ke dalam.

"Untuk penertiban bangunan liar yang berdiri di atas tanah aset, kami berdasarkan dinas yang mengeluarkan izin terhadap lokasi-lokasi tersebut, utamanya jika kami menerima adanya bantuan penertiban. Untuk penertiban pedagang yang berjualan di trotoar atau di atas saluran, kami tertibkan sesuai dengan Peraturan Daerah tentang ketertiban umum," pungkasnya.

Diketahui, penertiban bangunan tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.




(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads