Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Oktober 2024, Cek Syarat Lengkap!

Sri Rahayu - detikJatim
Jumat, 04 Okt 2024 13:24 WIB
Ilustrasi program pemutihan pajak kendaraan. Foto: Grandyos Zafna
Surabaya -

Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk bulan Oktober 2024. Warga Jatim bisa menikmati layanan ini selama dua bulan penuh. Simak jadwal hingga syarat lengkapnya di sini.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dalam rangka hari ulang tahun (HUT) ke-79 Provinsi Jatim. Langkah ini diharapkan bisa meringankan beban warga dan memberikan insentif bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu. Program pembebasan pajak juga diharapkan mampu menambah pendapatan daerah dari sektor pajak.

Pemutihan Pajak Jatim Oktober 2024

Pemerintah menerapkan program pemutihan pajak kendaraan untuk menghapus atau mengurangi tunggakan pajak yang belum dilunasi pemilik kendaraan. Program ini memberikan keringanan dalam situasi tertentu, seperti ketika pemilik kendaraan memiliki tunggakan pajak atau menghadapi kesulitan khusus.

Tujuan utama pemutihan ini adalah memberikan bantuan kepada pemilik kendaraan yang kesulitan secara finansial, terutama bagi mereka yang tidak mampu melunasi tunggakan pajak. Jadi, pemilik kendaraan dapat memperpanjang masa berlaku pajak atau memulihkan hak penggunaan kendaraan yang sebelumnya dibatasi akibat tunggakan.

Dikutip dari akun Instagram Bapenda Jatim, program pemutihan ini mencakup pembebasan sanksi administratif untuk beberapa kategori. Berikut kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor Oktober 2024.

  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II).
  • Bebas sanksi administratif untuk keterlambatan PKB dan BBNKB.
  • Penghapusan PKB progresif.
  • Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lewat.

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim Oktober 2024

Pemutihan biasanya hanya dilakukan di waktu-waktu tertentu, jadi pastikan untuk mengecek jadwalnya terlebih dahulu (bisa melalui website resmi atau layanan informasi Samsat Jawa Timur).

Pemutihan biasanya hanya dilakukan di waktu-waktu tertentu, jadi pastikan untuk mengecek jadwalnya terlebih dahulu (bisa melalui website resmi atau layanan informasi Samsat Jawa Timur).

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur untuk bulan Oktober 2024 berlangsung selama dua bulan. Jadwal pemutihan pajak kendaraan Jatim 2024 sebagai berikut.

  • 1-31 Oktober 2024
  • 1-30 November 2024

Proses pengajuan pembebasan pajak dapat dilakukan secara online maupun offline. Masyarakat bisa mengajukan pemutihan melalui kantor samsat terdekat atau layanan online yang telah disediakan.

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan

Kebijakan pembebasan pajak daerah ini berlaku bagi beberapa jenis pajak seperti disebutkan di atas. Dilansir dari laman resmi Bapenda Jatim, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pemutihan pajak kendaraan.

  • STNK asli
  • BPKB asli
  • KTP asli
  • Kuitansi jual beli (bermaterai Rp 6.000)
  • Surat pelepasan + stempel (khusus nama PT ke perorangan)
  • Cek fisik (kendaraan datang ke samsat)
  • Surat kuasa (untuk yang dikuasakan)

Setelah memenuhi dokumen persyaratan tersebut perlu diketahui dan dicatat bahwa semua dokumen tersebut harus asli, kemudian difotokopi sebanyak tiga kali. Untuk kendaraan roda empat atau mobil dimohon untuk melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Alur Pengurusan Pemutihan Pajak Kendaraan

Dalam rangka mendukung kelancaran program pemutihan pajak kendaraan bermotor, Pemprov Jatim mengimbau masyarakat memahami tata cara dan persyaratan yang perlu dipenuhi. Wajib pajak yang ingin memanfaatkan pembebasan pajak atau penghapusan denda administratif perlu membawa beberapa dokumen persyaratan.

Setelah memastikan semua dokumen persyaratan terpenuhi, langkah selanjutnya adalah mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Berikut alur pengurusan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

  • Menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan.
  • Kunjungi kantor samsat sesuai dengan wilayah kendaraan terdaftar.
  • Ambil nomor antrean di loket layanan, lalu ambil dan isi formulir pajak kendaraan.
  • Petugas akan memeriksa keabsahan dokumen dan memastikan kendaraan layak mendapatkan program pemutihan.
  • Setelah pemeriksaan, pemilik kendaraan akan diarahkan untuk membayar pajak kendaraan di loket pembayaran. Dalam program pemutihan, pemilik kendaraan hanya akan membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan.
  • Setelah melakukan pembayaran, pemilik kendaraan akan mendapatkan bukti pembayaran pajak yang sah, dan STNK kendaraan diperbarui.
  • Kemudian, pemilik kendaraan akan diarahkan untuk mengambil STNK yang telah diperbarui dengan masa berlaku pajak yang baru.

Biaya Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur

Pada program pemutihan pajak kendaraan, biaya yang dikenakan hanya meliputi pokok pajak kendaraan bermotor yang tertunggak. Artinya, pemilik kendaraan tidak perlu membayar denda keterlambatan ataupun sanksi administrasi.

Namun, ada beberapa rincian biaya yang mungkin tetap berlaku tergantung pengurusan yang dilakukan. Berikut biaya rincian biaya pengurusan BPKB dan STNK untuk motor dan mobil, yang tetap berlaku meski mengikuti program pemutihan pajak.

Biaya pengurusan BPKB dan STNK ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sepeda Motor

  • Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000 per penerbitan
  • Biaya balik nama BPKB sama dengan biaya pembuatan BPKB baru.
  • Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000
  • Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Rp 60.000
  • Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000

Mobil

  • Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 375.000 per penerbitan
  • Biaya balik nama BPKB sama dengan biaya pembuatan BPKB baru
  • Biaya pembuatan STNK baru: Rp 100.000
  • Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000
  • Biaya penerbitan TNBK: Rp 100.000

Warga Jawa Timur diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini guna menyelesaikan kewajiban pajak tanpa harus membayar denda keterlambatan. Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov Jatim berharap dapat meningkatkan penerimaan daerah, sekaligus mendorong pemulihan ekonomi yang lebih cepat.

Artikel ini ditulis oleh Sri Rahayu, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.



Simak Video "Jangan Lewatkan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Hingga 30 November 2024"

(ihc/irb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork