Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Timur Oktober 2025

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Timur Oktober 2025

Irma Budiarti - detikJatim
Minggu, 19 Okt 2025 12:50 WIB
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Timur Oktober 2025
ILUSTRASI PEMUTIHAN PAJAK DI SAMSAT. Foto: Grandyos Zafna
Surabaya -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim resmi mengeluarkan kebijakan pembebasan pajak daerah (pemutihan) tahap II bulan Oktober 2025. Yuk, simak jadwal resmi, komponen, hingga syarat-syaratnya.

Dilansir Kominfo Jatim, kebijakan keringanan pajak kendaraan ini diselenggarakan sebagai upaya pemerintah provinsi untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain itu, program ini juga bertujuan menertibkan data kepemilikan kendaraan agar lebih akurat dan terbarui. Penerapannya juga bertepatan peringatan hari jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur, menjadikannya bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan manfaat langsung bagi warga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim Oktober 2025

Pemprov Jatim menggelar program pemutihan pajak kendaraan untuk memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan membayar pajak tanpa dikenakan denda, sehingga memudahkan masyarakat dalam menuntaskan kewajiban pajak kendaraannya.

ADVERTISEMENT

Dasar hukum pelaksanaannya adalah Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/712/013/2025 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur Tahap II, yang mengatur tata cara dan ketentuan pembebasan pajak selama periode tersebut. Berikut jadwal program pemutihan pajak Jawa Timur terbaru 2025.

  • Mulai: 1 Oktober 2025
  • Batas Akhir: 30 November 2025

Komponen Pembebasan Pajak Kendaraan Jatim Oktober 2025

Berbagai bentuk pembebasan pajak disiapkan untuk memudahkan pemilik kendaraan memenuhi kewajiban pajak. Kebijakan ini memberikan peluang bagi masyarakat untuk memanfaatkan insentif yang berlaku selama periode pemutihan. Kebijakan pembebasan pajak meliputi sebagai berikut.

Bebas sanksi administratif keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

  • Bebas pengenaan PKB progresif.
  • Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya untuk sepeda motor roda dua milik penerima P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) atau DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional).
  • Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya untuk sepeda motor roda dua yang digunakan untuk ojek online (ojol).
  • Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya untuk sepeda motor roda tiga.

Selain keringanan pada komponen pajak utama, Bapenda Jatim juga bekerja sama dengan Jasa Raharja meluncurkan program pemutihan yang mencakup pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) bagi seluruh jenis kendaraan.

Khusus bagi pemilik kendaraan roda dua yang terdata sebagai penerima P3KE/DTSEN, pengemudi ojol, serta pengguna kendaraan roda tiga, disediakan keringanan tambahan. Tunggakan SWDKLLJ hanya dipungut untuk satu tahun, sementara tahun kedua dan seterusnya digratiskan.

Syarat Pembebasan Pajak Kendaraan Jatim Oktober 2025

Pemprov Jatim menetapkan sejumlah syarat bagi pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan program pembebasan pajak Oktober 2025. Syarat ini disesuaikan jenis kendaraan dan kategori wajib pajak, termasuk penerima bansos, pengendara ojol, serta pemilik sepeda motor roda tiga.

  • Bagi wajib pajak penerima bansos P3KE/DTSEN, wajib pajak harus bisa menunjukkan data di aplikasi DTSEN atau melalui dinas sosial setempat. Skema "satu plus satu" berlaku bagi rumah tangga, yaitu satu kendaraan atas nama penerima dan satu kendaraan lain atas nama anggota keluarga dalam satu KK, asalkan nama di STNK sesuai KK.
  • Bagi wajib pajak yang belum tercantum pada data P3KE, dapat menunjukkan kepemilikan Kartu PKH (Program Keluarga Harapan) yang masih berlaku
  • Bagi wajib pajak pengemudi ojol, berlaku bagi sepeda motor roda dua yang beroperasi di Jatim melalui platform yang terdaftar, seperti GoJek, Grab, Maxim, inDrive, Shopee, ACI, NUJEK, Zendo, Lalamove, dan SI-JEK.
  • Bagi wajib pajak pemilik sepeda motor roda tiga, secara otomatis mendapat pembebasan jika memiliki tunggakan PKB sesuai periode yang ditentukan.
  • Besaran PKB untuk kendaraan roda dua dan roda tiga tidak melebihi Rp 500.000 (di luar opsen).

Keringanan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB Diperpanjang

Pemprov Jatim kembali memperpanjang program keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB bagi seluruh kendaraan yang terdaftar di wilayah Jatim hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari program sebelumnya yang bertujuan meringankan beban masyarakat.

Dilansir Bapenda Jatim, perpanjangan ini merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang menjadi dasar penyesuaian sistem pajak daerah.

Melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/400/013/2025, pemprov menegaskan bahwa meskipun sejak 5 Januari 2025 telah diberlakukan pengenaan opsen PKB dan BBNKB untuk kabupaten/kota, pelaksanaannya tidak menambah beban masyarakat karena tarif pajak tetap sama seperti tahun sebelumnya.

Pemprov Jatim juga menetapkan kebijakan tambahan bagi pemilik kendaraan angkutan umum berpelat kuning non-subsidi. Selama periode ini, tarif pajak kendaraan non-subsidi disamakan dengan kendaraan angkutan umum bersubsidi. Hal ini untuk memberikan keadilan dan dukungan ekonomi bagi pengusaha transportasi umum.

Pemprov Jatim berharap periode ini sekaligus dapat dimanfaatkan para pelaku usaha angkutan umum non-subsidi untuk melengkapi persyaratan sebagai penerima subsidi resmi, juga mendorong ketertiban administrasi dan kepemilikan kendaraan di daerah.




(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads