Kepala Bapenda Jatim, Bobby Sumiarsono mengatakan masyarakat bisa memanfaatkan program pemutihan pajak ini mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024.
"Pembebasan denda ini juga sebagai salah satu bentuk meringankan beban masyarakat sekaligus mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan yang sudah beralih hak kepemilikan," kata Bobby dalam keterangannya, Selasa (1/10/2024).
Bobby menjelaskan program ini didasarkan pada pasal 108 ayat (1) Perda Provinsi Jatim Nomor 8/2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/550/KPTS/013/2024 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Dia menyatakan bahwa kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor ini meliputi Bebas BBN II, Bebas Sanksi Administratif PKB, dan BBNKB, dan Bebas PKB Progresif.
Birokrat yang juga menjabat sebagai Pj Sekdaprov Jatim ini berharap keringanan ini bisa dimanfaatkan sebanyak 126.100 obyek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 75.424.194.000.
Sedangkan Pemberian Pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB diprediksi akan dimanfaatkan masyarakat dengan jumlah 390.000 obyek.
Selain itu, pemberian pembebasan PKB Progresif diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 3.000 obyek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 3.982.126.000.
"Adapun obyek kendaraan luar provinsi yang didaftarkan masuk ke Jawa Timur diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 8.900 obyek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 13.211.631.000," katanya.
Bobby membeberkan bahwa sebanyak 519.100 objek diprediksi akan memanfaatkan kebijakan ini dengan nilai pembebasan pajak mencapai nilai Rp 79.406.320.000.
Dengan pemberian Kebijakan Pembebasan Pajak Daerah hingga 30 November 2024 ini, Bobby memperkirakan penerimaan PKB dari bebas BBN II sebesar Rp 118.607.402.000.
Selanjutnya, penerimaan PKB dari bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB diprediksi mencapai Rp 191.623.316.000, Penerimaan PKB dari bebas PKB Progresif sebesar Rp 9.618.485.000, dan penerimaan PKB dari obyek kendaraan luar provinsi yang masuk ke Jatim sebesar Rp 21.032.206.000.
"Diprediksi total sebanyak 519.100 obyek PKB akan memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak daerah dengan penerimaan PKB sampai akhir periode Pembebasan tanggal 30 November 2024 sebesar Rp 319.849.203.000," katanya.
(dpe/iwd)