Tak perlu jauh-jauh, masyarakat kini bisa lebih mudah memperpanjang SIM lewat fasilitas SIM keliling. Polrestabes Surabaya menyediakan fasilitas agar warga yang terkendala mengurus perpanjangan atau pembuatan SIM, bisa lebih mudah mengaksesnya.
SIM Keliling dibuat untuk warga yang tidak sempat atau tidak memiliki waktu melakukan perpanjangan SIM. Warga akan mendapatkan kemudahan dengan adanya SIM Keliling ini.
Pelayanan ini sebagai wujud nyata polisi melayani masyarakat dalam bentuk memenuhi hak-hak dasar di bidang pelayanan publik agar meningkatkan kualitas publik secara berkelanjutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Waktu Pelayanan SIM Keliling
Pasar Tambah Rejo
Pelayanan SIM Keliling di Pasar Tambah Rejo Surabaya dilaksanakan setiap hari Senin hingga Sabtu pukul 07.00 WIB sampai 12.00 WIB. Pelayanan ini akan tutup pada Minggu dan hari Libur Nasional. Pasar Tambah Rejo berada di Jalan Kapas Krampung Blok A No. 11, Tambakrejo, Kecamatan Simokerto, Surabaya.
Jatim Expo Surabaya
Pelayanan SIM Keliling di Jatim Expo dilaksanakan setiap hari dan buka pada pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB. Perlu diingat bahwa pelayanan SIM Keliling ini akan tutup pada hari Minggu dan hari Libur Nasional. Jatim Expo Surabaya berada di Jalan Ahmad Yani No. 99, Jemur Wonosari, Kecamatan Wonocolo, Surabaya.
17-18 September 2024
- Parkiran SMAK Santo Yusuf Wilayah Polsek Karangpilang
- Parkiran Terminal Bratang, Kecamatan Gubeng
19 September 2024
- Parkiran Depan Masjid Nurul Iman Kecamatan Wonocolo
- Parkiran Gereja Bhetani Nginden Kecamatan Sukolilo
20 September 2024
- Transmart Dukuh Kupang Kecamatan Dukuh Pakis
- Parkiran Gereja Nginden Kecamatan Sukolilo
Masa Berlaku SIM
Menurut peraturan umum di Negara Indonesia, semua jenis SIM termasuk A, B dan C, memiliki waktu selama 5 tahun. Masa berlaku SIM harus diperpanjang sebelum berakhir agar tetap bisa digunakan secara sah.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Usia
- Berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C dan SIM D
- Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B
- Berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II
- Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum
- Berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum
- Berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum
Administrasi
- Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi WNI (Warga Negara Indonesia) atau dokumen keimigrasian bagi WNA (Warga Negara Asing).
- Surat keterangan kesehatan jasmani dari Dokter.
- Surat keterangan kesehatan rohani dari Biro Psikologi.
- SIM lama sebagai permohonan perpanjangan SIM.
- Untuk pengalihan golongan SIM, harus disertai dengan Surat Lulus Uji Keterampilan Simolator.
Dokumen Keimigrasian
- Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia.
- Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan.
- Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli atau pelajar yang bersekolah di Indonesia.
- Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.
Biaya Perpanjangan SIM
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM A Umum: Rp 80.000
SIM B I/Umum: Rp 80.000
SIM B II/Umum: Rp 80.000
SIM D: Rp 30.000
Untuk pengalihan golongan SIM, mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan, dikenakan tambahan Rp 50.000 untuk biaya SKUKP (Surat Keteragan Uji Keterampilan Pengemudi). Perlu diingat, SIM yang telah melewati masa berlaku akan dinyatakan tidak berlaku dan harus membuat proses penerbitan SIM baru.
Yuk Detikers, jangan lupa perpanjang SIM ya!
(irb/hil)