Surabaya -
Dalam sepekan, ada beberapa berita di detikJatim menyedot perhatian pembaca setia khususnya warga Jawa Timur. Salah satunya kisah seorang kakek yang dibui selama 5 bulan gegara memelihara ikan aligator, padahal di pasar-pasar masih banyak orang berjualan.
Selain itu kasus pemuda bonceng pocong saat kena tilang dan kades Probolinggo memamerkan uang mendukung salah satu paslon hingga videonya viral.
Berikut berita-berita detailnya:
1. Kakek di Lamongan Dibui 5 Bulan Pelihara Ikan Aligator gar
Nasib apes dialami Piyono (61). Gara-gara membeli ikan aligator gar, ia divonis penjara 5 bulan. Ironisnya, pedagang ikan di Pasar Burung Splendid, Kota Malang tak pernah ditertibkan apalagi tersentuh hukum seperti Piyono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, seharusnya pihak Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar satuan wilayah kerja Surabaya dan kepolisian mengawasi perdagangan dan pemeliharaan ikan berbahaya tersebut. Bukan malah pembelinya yang kemudian ditangkap dan diseret ke pengadilan yang tak tahu menahu.
Piyono membeli ikan aligator gar itu pada tahun 2008 di Pasar Burung Splindid, Kota Malang. Dia membeli 8 ekor dengan masing-masing seharga Rp 10 ribu. Ikan itu dirawat selama belasan tahun hingga tersisa 5 ekor berukuran sekitar 1 meter.
Selama memelihara, ikan aligator gar itu ditempatkan di sebuah kolam khusus. Terkadang ikan tersebut juga difungsikan untuk membersihkan kolam pemancingan ikannya. Piyono maupun keluarga tidak mengetahui jika ternyata ikan jenis itu tidak boleh dipelihara.
Pada Jumat (2/2/2024) petugas kepolisian Polda Jatim datang ke lokasi kolam pemancingan milik Piyono di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Saat itu, petugas menyampaikan bahwa sesuai aturan ikan aligator gar tidak boleh dipelihara.
Kemudian, pada 22 Februari 2024 petugas dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Satuan Wilayah Surabaya turut datang menemui Piyono. Selama proses berjalan, terjadi kesepakatan untuk memusnahkan 5 ekor ikan aligator gar tersebut.
Kendati demikian, meski 5 ekor ikan aligator gar sudah dimusnahkan, proses hukum tetap berjalan hingga pada 6 Agustus 2024 Piyono ditahan di Lapas Kelas I Malang Lowokwaru.
Dia ditangkap dengan tuduhan melakukan pelanggaran tindak pidana perikanan yakni Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan Jo PERMEN-KP RI No.19/ PERMEN-KP/ 2020.
Persoalan yang menjerat Piyono berlanjut hingga masuk dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Malang kelas IA pada Senin (9/9/2024). Dalam sidang, majelis hakim menjatuhkan vonis 5 bulan kepada terdakwa.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang Slamet Husnan Hariyadi membenarkan bahwa pengawasan perdagangan dan pemeliharaan ikan aligator bukan kewenangan pihaknya.
"Selama ini pengawasan dan penanganan ikan hias itu belum masuk dalam kewenangannya Dispangtan. Ini juga sedang proses untuk pemberian kewenangan nantinya. Artinya sebentar lagi (baru memiliki kewenangan)," ujar Slamet kepada detikJatim, Kamis (12/9/2024).
Kendati demikian, bukan berarti pihaknya tidak berbuat apa-apa. Dispangtan Kota Malang saat ini sedang mengagendakan monitoring dan evaluasi (Monev) bersama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Melalui monev tersebut, akan didapatkan hasil langkah apa saja yang akan dilakukan untuk menangani peredaran ikan aligator, utamanya di wilayah Kota Malang.
"Merencanakan monitoring evaluasi sambil mengajak teman-teman Kementerian Kelautan dan Dinas Perikanan Provinsi Jawa Timur, kita ajak monev," terangnya.
Ikan aligator gar ini merupakan predator air tawar yang menyerupai buaya dan termasuk dalam keluarga Lepisosteidae. salah satu spesies paling terkenal adalah alligator gar (Atractosteus spatula), yang berasal dari wilayah Amerika Utara. Ikan aligator termasuk salah satu ikan air tawar terbesar dan tertua.
Pemerintah menyatakan memelihara ikan aligator ilegal karena beberapa alasan penting yang berkaitan dengan ekosistem, keamanan, dan lingkungan.
Berita selengkapnya dapat dibaca di sini
Viral pengendara bawa pocong kena e-Tilang/ Foto: Tangkapan layar |
2. Pemotor di Pasuruan Bonceng Pocong Kena e-Tilang
Rangkaian foto pengendara motor membawa penumpang bersosok putih viral di medsos. Sosok putih itu disebut pocong. Pengendara itu juga disebut kena e-Tilang di Pasuruan.
Postingan ini viral di Twitter atau X @idaman_makmu. Postingan ini pun sudah dilihat 2 juta orang, dengan 11 ribu orang yang memosting ulang hingga 60 ribu like.
"pov lu ketilang karena
gak bawa sim β,
gak bawa STNK β
gak bawa helm β
poci nya gak pake helm β
kejadian di Pasuruan lagi π€£π€£," tulis akun @idaman_makmu yang dilihat detikJatim, Selasa (10/9/2024).
Polisi menyangkal bahwa pemotor tersebut membonceng pocong. Foto itu disebutnya hoaks. Bagaimana faktanya?
Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Deni Eko Prasetyo menegaskan, foto-foto dalam video itu bohong alias hoaks. Pengendara motor itu ditilang karena tak membawa helm.
"Itu bohong. Pengendara ditilang karena nggak bawa helm. Itu kejadian di Jalan Ahmad Yani, Bangil, 8 Agustus 2024," kata Deni.
Deni lantas menunjukkan foto asli hasil jepretan ETLE. Dalam foto itu, tidak ada sosok putih yang bikin heboh.
"Itu belakangnya memang ada bayangan. Itu yang diberi warna putih," jelasnya.
Deni menyebut pengendara itu juga sudah membayar denda tilang sesuai ketentuan.
"Sudah dibayar juga tilangnya," terangnya.
Berita selengkapnya dapat dibaca di sini
Viral kades di Probolinggo pamer uang dan dukung paslon/ Foto: Tangkapan layar |
3. Kades Pamer Uang Diduga Dukung Satu Paslon di Probolinggo
Video seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo viral di media sosial (Medsos). Ini karena kades tersebut diduga mendukung salah satu paslon di Pilbup Probolinggo.
Beredar dan viral di TikTok kades di Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, mendukung salah satu paslon di pilbup. Namun setelah diposting salah satu akun postingan tersebut saat ini sudah hilang dihapus pemilik akunnya.
Dalam video berdurasi satu menit itu tampak Kades Curahtemu, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, Busairi bersama beberapa orang di sebuah rumah memegang uang pecahan Rp 100 ribu. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk memenangkan salah satu paslon.
"Ini tim-timnya Z-R (Cabup Zulmi Noor Hasani dan Cawabup Abdul Rasit). Pak Kades Curahtemu siap untuk memenangkan Z-R, sekarang berkumpul, bukan berbicara tembakau, tapi Zulmi harus menang," kata suara dalam video viral tersebut.
Beredarnya video tersebut, mengundang beragam komentar, salah satunya dari tokoh masyarakat setempat, Muhammad Toyyib Algoffar. Ia menyebut video tersebut sudah seharusnya menjadi perhatian oleh penyelenggara pemilu.
"Saya yakin, kalau sudah viral seperti sekarang bakal ditindaklanjuti, jika tidak viral penyelenggara bakal diam. Padahal video itu tidak seharusnya dilakukan oleh pemimpin atau kepala desa yang jadi panutan masyarakat," kata Gus Toyyib, Selasa (10/9/2024).
"Kami harap, kepada penyelenggara pemilu atau pihak terkait untuk memanggil yang bersangkutan dan dimintai keterangan terkait video tersebut. Karena video itu sudah menunjukkan netralitas di Kabupaten Probolinggo lemah," tambahnya.
Kades Curahtemu Busairi saat dikonfirmasi membantah dirinya mendukung salah satu paslon seperti dalam video. Menurutnya, video tersebut berawal setelah dirinya menjual tembakau.
"Uang yang saya pegang seperti yang ada di video tersebut benar-benar uang hasil penjualan tembakau bukan dari salah satu calon Bupati Probolinggo. Video itu juga sebagai bahan bercandaan," tutur Busairi.
Meski demikian, Busairi meminta maaf atas kegaduhan video yang beredar. Dia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa ke depannya.
"Terakhir sebagai kepala desa, saya pastikan akan menjunjung tinggi netralitas kepala desa sesuai dengan undang-undang yang berlaku pada Pilkada 2024. Sekali lagi, saya pribadi meminta maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan dari video tersebut," pungkasnya.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo Yonki Hendriyanto mengaku akan melakukan kroscek dengan keberadaan video tersebut. Meski pun saat ini belum ada laporan terkait video tersebut.
"Kami akan kroscek lagi, nanti akan dikoordinasikan dengan pihak Panwascam Kotaanyar juga. Kalau sampai saat ini, memang tidak ada laporan kepada kami," ujar Yonki saat dikonfirmasi, Selasa (10/9/2024).
Berita selengkapnya dapat dibaca di sini
Simak Video "Video: Momen Eri Cahyadi Nyoblos Diantar Iringan Hadrah"
[Gambas:Video 20detik]