Kata Pengamat Soal Putusan MK Wajibkan SD-SMP Negeri/Swasta Gratis

Kata Pengamat Soal Putusan MK Wajibkan SD-SMP Negeri/Swasta Gratis

Aprilia Devi - detikJatim
Rabu, 28 Mei 2025 15:15 WIB
Mari mengenal gedung Mahkamah Konsitusi (MK). Ternyata, lembaga tinggi negara ini adalah penghuni baru di kawasan ring satu Jakarta.
Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Dok. MKRI)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah menggratiskan pendidikan tingkat SD-SMP tidak hanya sekolah negeri, tetapi juga swasta. Pengamat pendidikan menilai keputusan ini bertujuan memudahkan akses pendidikan bagi masyarakat.

"Saya kira ini tujuannya supaya akses pendidikan menjadi mudah. Nah dengan akses yang lebih mudah itu, membuat semua orang itu tidak ada alasan lagi, alasan putus sekolah atau alasan tidak sekolah karena biaya," ujar pengamat pendidikan di Jawa Timur, Isa Anshori, Rabu (28/5/2025).

Dia sebutkan bahwa keputusan MK itu mengikat pemerintah agar segera memastikan anggaran pendidikan yang cukup agar seluruh SD-SMP di Indonesia gratis. Imbasnya, sekolah tak boleh lagi memberikan pungutan ke orang tua siswa sehingga ortu tidak akan keberatan meski anaknya di sekolah swasta.

"Nah menurut saya, keputusan MK ini akan mengikat semua, pemerintah akan juga punya kewajiban harus menyediakan anggaran untuk itu, sedangkan kemudian di tingkat implementasi saya kira sekolah tidak boleh lagi untuk menarik (pungutan) di lapangan," tuturnya.

Jika keputusan ini dilaksanakan, Isa berpendapat pemerintah dan pihak sekolah juga harus berkoordinasi secara lebih baik lagi. Terutama bagi sekolah-sekolah swasta.

"Sehingga meski sekolah swasta internasional, maka sejauh mana pemerintah mampu memberi bantuan dan sekolah punya kebutuhan seperti apa, sehingga ini mendorong semua untuk terbuka, berapa sih kebutuhan operasional sekolah untuk mencapai yang diinginkan dan bantuan pemerintah itu seperti apa?" terangnya.

Sebagaimana dilansir dari detikNews, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah agar menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun di sekolah negeri dan swasta. Putusan itu diketok hakim MK saat sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (27/5).

MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Permohonan dengan nomor 3/PUU-XXIII/2025 itu diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, menilai bahwa frasa 'wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya' yang termuat pada Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang hanya untuk sekolah negeri bisa menimbulkan kesenjangan.

MK berpandangan bahwa negara tetap memiliki kewajiban konstitusional dalam memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat untuk memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi maupun keterbatasan sarana pendidikan dasar.

Maka menurut Erny, frasa 'tanpa memungut biaya' ini menimbulkan perbedaan perlakuan bagi peserta didik yang tidak memperoleh tempat di sekolah negeri hingga harus bersekolah di sekolah swasta dengan beban biaya lebih besar.

MK menegaskan bahwa pemerintah pusat hingga pemerintah daerah harus nisa menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Hal itu berlaku untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan masyarakat.


(dpe/hil)


Hide Ads