Pemekaran wilayah Kabupaten Malang sudah tertuang dalam Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Pemkab Malang mulai tahun 2025 hingga 2045. Pemekaran wilayah ini, dinilai berpotensi memunculkan konflik sosial, selain bebas fiskal bagi pemerintah.
Hal ini disampaikan Ketua Ikatan Ahli Perencana Jawa Timur Firman Afrianto saat menanggapi pemekaran wilayah Kabupaten Malang bakal menjadi kebijakan strategis Pemkab Malang selama 20 tahun mendatang.
"Pemekaran wilayah adalah isu yang kompleks dan multidimensional. Keputusan untuk memekarkan wilayah haruslah didasarkan pada kajian yang komprehensif dan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk geografis, sosial, ekonomi, dan lingkungan," ujar Firman kepada detikJatim, Jumat (19/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firman kemudian menjabarkan potensi pemekaran wilayah sekaligus tantangan yang bakal dihadapi. Pertama, keuntungan yang ditimbulkan apabila dilakukan pemekaran di Kabupaten Malang.
"Untuk nilai plusnya, ada peningkatan pelayanan publik. Pemekaran juga dapat mendekatkan pusat pemerintahan kepada masyarakat, sehingga pelayanan publik dapat lebih efektif dan efisien," terangnya.
Di samping itu, lanjut Firman, adanya pemekaran wilayah akan mempercepat pembangunan di wilayah baru serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Di luar itu, pemekaran wilayah juga membuka peluang bagi investor untuk perkembangan ekonomi.
"Satu poin plus berikutnya adalah peningkatan partisipasi masyarakat: Pemekaran dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk lebih terlibat dalam proses pengambilan keputusan dan pembangunan di tingkat lokal," sambungnya.
Di sisi lain, pemekaran wilayah dinilai dapat memberikan beban fiskal pemerintah, terutama dalam hal pembangunan infrastruktur dan penyediaan layanan publik. Adanya pemekaran wilayah juga dapat konflik sosial terkait batas wilayah, pembagian sumber daya, dan perebutan kekuasaan.
"Pemekaran juga dapat meningkatkan tekanan terhadap lingkungan, terutama jika tidak dikelola dengan baik," pungkasnya.
(hil/iwd)