Pemekaran wilayah menjadi arah pembangunan Kabupaten Malang 20 tahun ke depan. Sejumlah wilayah berpotensi memisahkan diri untuk membentuk otonomi daerah sendiri. Namun, ada tantangan dalam melakukan hal ini.
Pakar perencanaan wilayah dan kota Universitas Brawijaya Adipandang Yudono mengatakan, otonomi daerah dituntut untuk menumbuhkan kemandirian penyelenggaraan tata kelola pemerintahan daerah yang aspiratif, transparan dan akuntabel. Selain itu, adanya otonomi daerah untuk mengharmoniskan pemanfaatan berbagai sumber daya lokal dan kearifan daerah dengan tetap menjamin keseimbangan dan kelestarian lingkungan.
"Momentum regional dan global memberikan peluang bagi setiap daerah untuk meningkatkan daya saing dengan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi serta keanekaragaman daerah," ujar Adipandang kepada detikJatim, Jumat (19/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adipandang menambahkan, adanya otonomi daerah menjadi faktor penguat bagi setiap daerah dalam menghadapi kebijakan Masyarakat Ekonomi ASEAN dan Tantangan bonus demografi pada 20 tahun mendatang. Malang Utara, kata Adipandang, memang memiliki potensi yang cukup besar untuk dimekarkan, terutama jika dilihat dari aspek geografis dan ekonomi.
Wilayah tersebut memiliki sumber daya alam yang melimpah, seperti pertanian, perkebunan, dan pariwisata. Selain itu, Malang Utara juga memiliki aksesibilitas yang baik, melalui jalur darat maupun udara. Namun, pemekaran Malang Utara juga memiliki tantangan tersendiri.
"Salah satu tantangan utama adalah kesenjangan sosial ekonomi antara wilayah utara dan selatan Kabupaten Malang," tegas Dosen pada Departemen Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Teknik, Universitas Brawijaya ini.
Adipandang mengingatkan, pemekaran haruslah dilakukan dengan hati-hati agar tidak memperparah kesenjangan tersebut. Oleh karena itu, pemekaran wilayah sangat perlu dipertimbangkan dengan matang. Kajian yang mendalam perlu dilakukan untuk mengidentifikasi potensi dan tantangan pemekaran, serta untuk menentukan wilayah mana yang paling layak untuk dimekarkan.
"Selain Malang Utara, wilayah lain yang juga perlu dipertimbangkan adalah Malang Selatan. Wilayah ini memiliki potensi besar di sektor pariwisata, namun juga memiliki tantangan dalam hal infrastruktur dan aksesibilitas," tuturnya.
Adipandang juga menilai, pemekaran wilayah bukanlah solusi instan untuk mengatasi masalah pembangunan. Pemekaran haruslah dilakukan sebagai bagian dari strategi pembangunan yang lebih luas, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Salah satu melakukan kajian mendalam serta partisipasi publik.
"Saya ingin menekankan pentingnya kajian yang mendalam dan partisipasi publik dalam proses pemekaran wilayah. Kajian yang mendalam akan membantu mengidentifikasi potensi dan tantangan pemekaran, serta menentukan wilayah mana yang paling layak untuk dimekarkan. Partisipasi publik akan memastikan bahwa pemekaran wilayah dilakukan sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat," pungkasnya.
(mua/hil)