Konflik Menahun di Kampus PPNI Mojokerto, Begini Dampaknya Sekarang

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Jumat, 21 Jun 2024 00:01 WIB
Ketua Pembina YKWP PNI Mojokerto periode 2016-2021, HM Hartadi didampingi penasihat hukumnya (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Konflik pengurus yayasan dan organisasi perawat yang mengelola Universitas Bina Sehat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (UBS PPNI) Mojokerto tak kunjung tuntas. Konflik menahun ini dipicu kedua kubu mengklaim sama-sama mempunyai legalitas sebagai pengurus. Seperti apa dampak terhadap minat para mahasiswa?

Konflik berawal dari Musda DPD PPNI Mojokerto pada 2021. Kala itu, pemilihan yang berlangsung alot, akhirnya dimenangkan Mas'ud Susanto. Mas'ud mengalahkan petahana, HM Hartadi yang menjabat Ketua Yayasan Kesejahtareaan Warga Perawatan Perawat Nasional Indonesia (YKWP PNI) Mojokerto sekaligus Ketua DPD PPNI Mojokerto periode 2016-2021.

Pengurus DPD PPNI Mojokerto hasil Musda 2021 pun dilantik pada 26 Februari 2022. Organisasi perawat ini mempunyai YKWP PNI Mojokerto sebagai badan hukum untuk mengelola UBS PPNI Mojokerto. Mas'ud menjabat Ketua DPD PPNI Mojokerto sekaligus Ketua Pembina YKWP PNI Mojokerto periode 2022-2027. Sedangkan Ketua Pengurus YKWP PNI Mojokerto dijabat Edy Gandi Riyanto.

Pengurus baru juga dilegalkan dalam akta notaris nomor 11 dan SK Kemenkum HAM nomor AHU-AH.01.06- 0024307 tanggal 10 Maret 2022 tentang Perubahan Organ YKWP PNI Mojokerto. Berdasarkan anggaran dasar yayasan yang terakhir kali diubah tahun 2017, masa jabatan pengurus YKWP PNI Mojokerto sama dengan pengurus DPD PPNI Mojokerto. Sehingga masa jabatan Hartadi seharusnya berakhir.

"Setelah pelantikan pengurus periode 2022-2027, tidak ada serah terima aset dan keuangan dari pengurus lama," kata Mas'ud kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).

Sampai saat ini, Hartadi belum menyerahkan sebagian besar aset YKWP PNI Mojokerto. Aset tersebut berupa 19 bidang tanah dan 1 BPKB mobil operasional. Tidak hanya itu, kubu Hartadi juga membuat akta notaris nomor 1 tanggal 1 Maret 2022 dan SK Kemenkum HAM nomor AHU-AH.01.06-0022652 tanggal 7 Maret 2022 tentang Penerimaan Perubahan Pemberitahuan Anggaran Dasar YKWP PNI Mojokerto.

"Hasil Musda 2021 dilantik 26 Februari 2022. Secara logika hukum, pengurus yayasan yang lama sudah tidak punya legal standing. Namun, 1 Maret 2022 anggaran dasar yayasan diubah yang menyatakan bahwa pengurus lama bisa dipilih kembali," ungkap Ketua Bidang Politik dan Hukum DPD PPNI Mojokerto, Isbatuhul Khoirod.

Isbatuhul menjelaskan, hanya saja SK Kemenkum HAM milik Hartadi sebatas tentang perubahan anggaran dasar YKWP PNI Mojokerto. Sehingga menurutnya, kubu Mas'ud lah yang mempunyai legalitas kepengurusan yayasan berdasarkan akta notaris nomor 11 dan SK Kemenkum HAM nomor AHU-AH.01.06- 0024307 tanggal 10 Maret 2022.

Perebuatan kekuasaan terus berlanjut di jalur hukum. Hartadi menggugat kepengurusan kubu Mas'ud ke PN Mojokerto, PT Surabaya hingga Mahkamah Agung (MA). Namun, MA memutuskan gugatan tersebut Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.

"Semuanya (PN, PT dan MA) menolak untuk menggugurkan SK Kemenkumham kami. Putusan MA statusnya NO yang artinya kembali ke posisi awal sebelum mereka menggugat," jelasnya.




(abq/iwd)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork