Hukum Menyembelih Hewan Kurban Setelah Hari Taysrik

Hukum Menyembelih Hewan Kurban Setelah Hari Taysrik

Alifia Kamila - detikJatim
Kamis, 20 Jun 2024 14:00 WIB
RPH Surabaya
Sapi-sapi di RPH Surabaya. Foto: Praditya Fauzi Rahman
Surabaya -

Hari raya Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan kurban. Dalam pelaksanaannya, waktu penyembelihan hewan kurban perlu diperhatikan agar sesuai syariat. Bagaimana hukum menyembelih hewan kurban setelah hari tasyrik?

Penyembelihan hewan kurban saat Idul Adha dilakukan selama empat hari. Meliputi setelah salat Id pada 10 Zulhijah hingga 13 Zulhijah yang bertepatan dengan berakhirnya hari tasyrik. Simak hukum menyembelih hewan kurban melewati hari tasyrik.

Waktu Penyembelihan Hewan Kurban

Dilansir laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan selama empat hari. Dimulai setelah salat Idul Adha pada 10 Zulhijah dan berakhir setelah matahari tergelincir pada 13 Zulhijah. Hal tersebut sebagaimana dikatakan Imam Nawawi berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari menyembelih hewan kurban adalah hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik yang berjumlah tiga hari setelah hari raya Idul Adha."

Sementara menurut Syeikh Wahbah Az-Zuhaily, seluruh ulama telah mengambil kesepakatan terkait waktu terbaik dalam menyembelih hewan kurban dari keempat hari tersebut. Penyembelihan lebih dianjurkan jika dilaksanakan pada hari pertama setelah salat Id hingga sebelum tenggelamnya matahari.

ADVERTISEMENT

Proses penyembelihan bisa dimulai tanpa harus menunggu khotbah selesai. Meski begitu, akan lebih baik apabila penyembelihan hewan kurban dilakukan dengan menunggu rampungnya prosesi salat Id.

Hal ini dilakukan untuk mencegah kurban menjadi tidak sah akibat menyembelih sebelum waktunya. Waktu penyembelihan tersebut sesuai anjuran Rasulullah SAW dalam hadis riwayat Al-Bara' bin 'Azib.

"Sungguh yang pertama kali kami lakukan pada hari ini ialah salat, kemudian kami pulang, dan setelah itu menyembelih hewan kurban. Siapa yang melakukan hal demikian (menyembelih setelah salat), maka dia telah memperolah sunah kami. Tetapi siapa yang menyembelih sebelum itu, maka penyembelihannya sebatas menyembelih untuk keluarganya sendiri dan tidak dianggap ibadah kurban." (HR Al-Bukhari)

Hukum Menyembelih Hewan Kurban Setelah Hari Tasyrik

Berdasarkan penjelasan di atas, terdapat batasan waktu yang ditentukan dalam penyembelihan hewan kurban. Penyembelihan dilakukan pada 10 Zulhijah atau hari raya Idul Adha dan tiga hari setelahnya atau hari tasyrik sebagaimana sabda Rasulullah SAW.

امُ Ψ§Ω„ΨͺΩŽΩ‘Ψ΄Ω’Ψ±ΩΩŠΩ‚Ω ΩƒΩΩ„ΩΩ‘Ω‡ΩŽΨ§ Ψ°ΩŽΨ¨Ω’Ψ­ΩŒ

Artinya: Di setiap hari tasyrik adalah penyembelihan. (HR. Ahmad, dishahihkan al-Albani dalam Shahih al-Jami').

Muslim yang menyembelih hewan kurban sesuai hari yang ditentukan akan mendapat pahala berkurban. Sementara, pahala ibadah kurban tidak berlaku bagi yang melakukan penyembelihan di luar waktu yang disebutkan, baik sebelum Idul Adha maupun setelah hari tasyrik.

Jadwal Hari Tasyrik

Tiga hari setelah hari raya Idul Adha disebut dengan hari tasyrik. Dengan kata lain, hari tasyrik merujuk pada tiga hari setelah hari nahar atau 10 Zulhijah.

Dikutip dari laman Kemenag, pemerintah menetapkan 1 Zulhijah 1445 Hijriah jatuh pada Sabtu 8 Juni 2024. Sementara Idul Adha 10 Zulhijah bertepatan Senin 17 Juni 2024.

Berpedoman pada keputusan tersebut, maka hari tasyrik 2024 tiga hari dimulai Selasa 18 Juni 2024. Berikut jadwal selengkapnya hari Tasyrik 2024.

  • 11 Zulhijah 1445 Hijriah: Selasa 18 Juni 2024
  • 12 Zulhijah 1445 Hijriah: Rabu 19 Juni 2024
  • 13 Zulhijah 1445 Hijriah: Kamis 20 Juni 2024

Demikianlah penjelasan mengenai hukum menyembelih hewan kurban seusai hari tasyrik. Semoga bermanfaat ya, detikers!

Artikel ini ditulis oleh Alifia Kamila, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(irb/fat)


Hide Ads