Batas Waktu Penyembelihan Hewan Kurban

Batas Waktu Penyembelihan Hewan Kurban

Allysa Salsabillah Dwi Gayatri - detikJatim
Rabu, 19 Jun 2024 16:30 WIB
Penyembelihan hewan kurban di RPH Surabaya.
Penyembelihan hewan kurban di RPH Surabaya. Foto: Rifki Afifan Pridiasto/detikJatim
Surabaya -

Berkurban atau menyembelih hewan kurban saat Hari Raya Idul Adha sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu. Penyembelihan dilakukan pada pagi hari tanggal 10 Zulhijah sesudah menunaikan ibadah salat Idul Adha.

Hewan kurban tidak boleh disembelih sebelum salat Idul Adha. Apabila hal tersebut terjadi, maka tidak dapat dianggap sebagai kurban.

Menyembelih hewan kurban juga ada batas waktunya. Lantas kapan batas penyembelihan hewan kurban? Simak selengkapnya di bawah ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Batas Penyembelihan Hewan Kurban

Penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan mulai 10 Zulhijah setelah matahari terbit. Akan tetapi, wajib untuk menunggu salat Idul Adha selesai ditunaikan. Selanjutnya umat Islam boleh menyembelih hewan kurban.

Apabila ada hewan kurban yang disembelih sebelum pelaksanaan salat Idul Adha, maka kurbannya tidak sah. Hal tersebut sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis di bawah ini.

ADVERTISEMENT

"Diriwayatkan dari al-Bara' bin 'Azib ra, ia berkata: Rasulullah Saw bersabda, Barangsiapa menyembelih (binatang kurban) sebelum sholat (id), maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barangsiapa menyembelih setelah sholat ('Id), maka telah sempurna ibadah kurbannya dan sesuai dengan ibadah kaum muslimin." (Muttafaq 'alaih)

Tak hanya pada 10 Zulhijah, menyembelih hewan juga dapat dilakukan hingga hari tasyrik yaitu 11-13 Zulhijah. Dalam penanggalan Masehi berarti pada 18-20 Juni 2024.

Bila ada hewan kurban yang disembelih setelah matahari terbenam pada 13 Zulhijah, maka kurbannya tidak sah. Hukumnya sama dengan hewan kurban yang disembelih sebelum pelaksanaan salat Idul Adha.

Ada dua hadis yang memperkuat diperbolehkan menyembelih hewan kurban pada hari tasyrik. Dikatakan oleh Ali Ra, Imam Syafii, Atha', dan Al-Hasan berdasarkan hadis Jubair bin Muthim yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda:

كُلِّ أَيَّامِ التَشْرِيقِ ذَبح

Artinya: Semua hari tasyrik adalah waktu penyembelihan kurban.

Dalam hadis lain juga disebutkan sebagai berikut.

أَيَّامُ مُنَى كُلَّهَا ذَبِّحُ

Artinya: Seluruh hari Mina adalah waktu penyembelihan. (HR Ahmad dan Daruquthni, Ibnu Hibban, dan Baihaqi)

Doa Menyembelih Hewan Kurban

Dikutip dari laman resmi NU Online, ada doa yang dapat dibaca saat menyembelih hewan kurban. Berikut doa yang dapat dibaca ketika akan menyembelih hewan kurban.

1. Doa Penyembelihan Hewan Milik Sendiri

بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ إِنَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ

Artinya: Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah, sesungguhnya (sembelihan) ini dari-Mu dan untuk-Mu.

Atau dengan membaca doa ini.

,بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ هَذَا عَنِّي وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِي

Artinya: Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah, ini dari hamba dan dari keluarga hamba.

2. Doa Penyembelihan Hewan Milik Orang Lain

بِسْمِ اللهِ، وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللَّهُمَّ هَذَا عَنْ فُلَانٍ

Artinya: Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah ini dari si fulan (sebutkan pemilik kurban).

Atau dengan membaca doa ini.

بِسْمِ اللهِ، وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ فُلاَنٍ وَآلِ فُلَانٍ

Artinya: Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah terimalah (Kurban ini) dari fulan (sebutkan pemilik kurban) dan keluarga fulan (sebutkan pemilik kurban).

Artikel ini ditulis oleh Allysa Salsabillah Dwi Gayatri, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(irb/fat)


Hide Ads