Jatim Sepekan: Cewek 10 Tahun Diteror Teman SMP-Laka Bus Study Tour di Jombang

Jatim Sepekan: Cewek 10 Tahun Diteror Teman SMP-Laka Bus Study Tour di Jombang

Fatichatun Nadhiroh - detikJatim
Minggu, 26 Mei 2024 18:30 WIB
Adi Pradita saat digelandang ke tahanan di Mapolda Jatim.
Adi Pradita digiring polisi (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Dalam satu pekan, beberapa berita yang disajikan detikJatim menyedot khalayak umum, khususnya warga Jawa Timur. Salah satunya berita yang menyedot pembaca yakni pengakuan di Pradita, peneror teman SMP 10 Tahun jadi tersangka.

Selain itu ada seorang anak di Malang tega merobohkan rumah ibunya dengan buldozer dan sebuah bus pariwisata Bimario ditumpangi rombongan study tour SMP PGRI Wonosari tabrak truk hingga menewaskan 2 orang.


Berikut detail beritanya:

1. Adi Pradita Peneror Teman SMP Selama 10 Tahun Jadi Tersangka

Adi Pradita mengaku menyesal telah meneror Nimas selama 10 tahun. Aksi ini dilakukannya karena terlanjur sayang dengan teman SMP-nya ini. Namun, nasi telah menjadi bubur. Adi kini telah ditetapkan tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, curhatan Nimas sempat viral di media sosial X. Banyak yang bersimpati pada Nimas. Bahkan, banyak warganet yang dibikin geleng-geleng kepala dengan ulah Adi.

Saat digelandang usai dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimsus ke Rumah Tahanan Polda Jatim, Adi buka suara saat ditanya awak media. Dia mengakui sudah terlanjur sayang dengan Nimas hingga melakukan teror itu.

ADVERTISEMENT

"Sudah sayang, Mas. Saya menyesal," kata Adi.

Setelah dirinya menyatakan penyesalan itu, dia mempercepat langkah dan berupaya mengakhiri tanya jawab dengan wartawan.

"Sudah, Mas, kasihan ibuku," tutupnya.

Diketahui, usai diamankan pada Jumat (17/5/2024) dan menjalani pemeriksaan, Adi Pradita langsung ditetapkan sebagai tersangka keesokan harinya, Sabtu (18/5/2024). Adi jadi tersangka akibat perbuatan ngerinya meneror dan melecehkan Nimas yang merupakan teman SMP-nya.

"Sudah dilakukan pemeriksaan, 18 Mei ditetapkan tersangka dan ditahan," kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon dalam konferensi pers yang digelar di Polda Jatim, Selasa (21/5/2024).

Charles menjelaskan, Adi tidak hanya melakukan pengancaman kepada korban tetapi juga kepada kekasih korban.

"Tidak hanya pada korban, tapi juga rekanan atau kekasih korban, selain untuk perhatian juga untuk supaya mau menikah dengan pelaku, yang diancam 2 orang kekasih korban," ujarnya.

Untuk motif, Charles menyatakan bahwa Adi melakukan teror melalui media sosial hingga mengancam membunuh kekasih Nimas demi mencari perhatian.

"Selain untuk (mencari) perhatian juga untuk supaya (korban) mau menikah dengan pelaku," kata Charles.

Akibat ulahnya, Adi diancam pidana sesuai UU 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 B juncto pasal 29, UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, pasal 14 ayat (1) huruf b dan c. Ia terancam pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 Miliar.

Berita selengkapnya dapat dibaca di sini

anak robohkan rumah ibu d MalangAnak robohkan rumah ibu d Malang/ Foto: Muhammad Aminudin

2. Anak di Malang Robohkan Rumah Ibu Kandung Berujung Damai

Seorang anak tega merobohkan rumah yang ditempati ibunya dengan alat berat di Kabupaten Malang. Belakangan aksi itu dilakukan karena kecewa dengan pembagian warisan atau gono-gini.

Diketahui rumah tersebut selama ini ditempati oleh Sugiati (43), lokasinya berada di Dusun Gadungan, Desa Karanganyar, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.

Namun kasus anak ini berakhir damai. Itu setelah polisi mempertemukan ibu dan anak tersebut usai kejadian. Pertemuan Khoirul Ramadani (23) dengan ibunya Sugiati (43), terjadi di Mapolsek Poncokusumo. Keduanya bersama sejumlah pihak terkait dihadirkan usai kejadian pembongkaran rumah, Jumat (17/5/2024).

Sejumlah poin dicatat dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani Sugiati dan Khoirul. Muspika Poncokusumo dan keluarga menjadi saksi dalam pertemuan itu.

Pertama Sugiati tidak akan menuntut aksi pembongkaran rumah yang dilakukan putranya, yang diketahui karena ingin menuntut harta warisan atau gono-gini tersebut.

Sugiati juga ikhlas menerima dan memaafkan perbuatan anaknya hingga rumah yang ditempatinya nyaris rata dengan tanah.

"Iya itu anak saya yang melakukan, saya ikhlas. Terserah apa maunya," ucap Sugiati ditemui detikJatim di lokasi.

Karena kondisi rumahnya nyaris rata dengan tanah, Sugiati terpaksa harus menumpang di rumah saudaranya. Lokasinya berada di sisi barat dari rumahnya.

"Ya terpaksa ini, numpang di rumah adik dulu," kata Sugiati dengan menahan tangis.

anak robohkan rumah ibu di malangAnak robohkan rumah ibu minta maaf/ Foto: istimewa

Sementara putranya mengaku khilaf dan meminta maaf atas perbuatannya dan tidak akan menuntut harta gono-gini kepada ibunya lagi.

Sugiati mengungkapkan aksi yang dilakukan anaknya dipicu harta gono-gini dari pernikahan Sugiati bersama Yono Mitro pada akhir April 2024 lalu.

Saat itu, Sugiati menawarkan akan memberi uang sebesar Rp 50 juta dari hasil penjualan rumah dan uang tersebut diminta untuk dibagi dengan adik perempuan Khoirul.

"Saya tawarkan rumah dijual dan uang hasil penjualan saya berikan Rp 50 juta. Tapi dibagi dua dengan adiknya. Tapi anak saya (Khoirul) tidak mau," ujar Sugiati.

Sedangkan, Sugiati dengan Yono Mitro sendiri telah bercerai. Dan sejak 2008, Khoirul Ramadani tinggal bersama Yono Mitro di Pagelaran, Kabupaten Malang. Sugiati sendiri kembali menikah dan dikaruniai satu anak perempuan.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan pihaknya belum menerima laporan pembongkaran rumah seorang ibu di Poncokusumo yang diketahui dilakukan oleh putranya tersebut.

"Kami sampai hari ini belum menerima laporan tindak pidana dari permasalahan tersebut. Tetapi, Polsek Poncokusumo bersama Muspika telah mengambil langkah-langkah dari permasalahan itu," ujar Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat kepada detikJatim, Senin (20/5/2024).

Gandha menyebut langkah-langkah yang dilakukan pertama mengamankan lokasi kejadian, serta meminta klarifikasi kepada pihak terkait.

Kemudian, lanjut Gandha, atas permintaan keluarga, Polsek Poncokusumo bersama Muspika mempertemukan Sugiati bersama anak kandungnya serta saudara tiri pada Minggu (19/5).

Berita selengkapnya dapat dibaca di sini

Penyelidikan bus study tour SMP PGRI Wonosari tabrak truk di Tol Jombang libatkan tim ahli KemenhubBangkai bus study tour SMP PGRI Wonosari tabrak truk/ Foto: Enggran EB/detikJatim

3. Bus Study Tour SMP PGRI Malang Hantam Trus hingga 2 Orang Tewas

Kecelakaan menimpa bus pariwisata Bimario yang mengangkut rombongan study tour dari SMP PGRI 1 Wonosari, Malang. Bus dengan nopol W 7422 UP diketahui menabrak truk di KM 695+400A ruas Tol Jombang-Mojokerto (Jomo).

Akibatnya, dua orang tewas dan 15 lainnya mengalami luka-luka. Sedangkan 33 penumpang selamat. Korban yang tewas yakni Edy Sulistiyono (46), kernet bus warga Desa Banggle, Kanigoro, Blitar dan Edy Crisna Handaka (62), guru warga Desa Ngebruk, Sumberpucung, Malang.

Bus sarat penumpang itu melaju dari barat ke timur di ruas Tol Jomo. Sampai di KM 694+600A, Desa Kedungmlati, Kesamben, Jombang pada Selasa (21/5) sekitar pukul 23.45 WIB, bus mendadak oleng ke kiri hingga menabrak bagian belakang truk Mitsubishi nopol N 9674 UH yang melaju searah di depannya.

Truk bermuatan gerabah itu dikemudikan Arif Yulianto (37), warga Jalan A Yani, Lawang, Malang. Sejak menabrak sampai terhenti, moncong bus yang ringsek menancap pada bak belakang truk. Polisi menduga kecelakaan ini dipicu sopir bus yang mengalami micro sleep. Kerasnya tabrakan menyebabkan bagian depan bus hancur.

Sopir bus pariwisata Bimario, Yanto (36), warga Dusun Bendorejo, Desa Gembongan, Ponggok, Blitar ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan bus tabrak truk di KM 694+600A Tol Jombang yang menewaskan 2 orang. Yanto terancam hukuman 6 tahun penjara.

Kasat Lantas Polres Jombang AKP Nur Arifin menjelaskan pihaknya menetapkan Yanto sebagai tersangka hari ini. Penetapan sopir bus pariwisata Bimario itu melalui pengumpulan alat bukti dan gelar perkara.

"Hari ini kami tetapkan saudara Y (Yanto) sebagai tersangka kasus kecelakaan ini," kata Arifin kepada wartawan di kantor Satlantas Polres Jombang, Jumat (24/5/2024).

Berdasarkan keterangan para penumpang bus, Yanto mengemudi dalam kondisi mengantuk. Bahkan, saat menabrak truk di KM 694+600A, sopir bus pariwisata Bimario itu tertidur atau mengalami micro sleep. Terbukti, tidak ada bekas pengereman bus sama sekali di TKP.

"Bekas rem sepanjang 69,2 meter bukan bekas rem bus, tapi bekas rem truk yang ada di belakang. Tidak ada pengereman sama sekali dilakukan oleh pengemudi bus," ungkapnya.

"Namun, hasil pengecekan ahli, rem bus, KIR dan segala macam masih berlaku dan berfungsi," terang Arifin.

Ketika menabrak truk yang melaju searah di depannya, kata Arifin, bus pariwisata Bimario melaju dengan kecepatan yang melebihi batas (over speed). Yaitu 100-110 Km/Jam. Kesimpulan ini berdasarkan data GPS dari perusahaan bus dan analisis Tim TAA Ditlantas Polda Jatim.

Celakanya ketika bus melaju dengan kecepatan tinggi, sang sopir justru tertidur atau mengalami micro sleep. Menurut Arifin, bukti sopir tertidur dikuatkan kesaksian sopir truk yang tertabrak bus tersebut.

"Ditambah kesaksian sopir truk tidak ada sama sekali isyarat klakson maupun lampu dari sopir bus untuk mendahului sebelum tabrakan. Memang sopir bus dalam keadaan mengantuk," jelasnya.

Dalam kasus kecelakaan maut ini, lanjut Arifin, pihaknya memeriksa 13 saksi. Terdiri dari sopir dan kernet truk yang tertabrak bus pariwisata Bimario, sejumlah, penumpang bus, saksi ahli dari Kemenhub, Dishub Jombang dan Tim TAA Ditlantas Polda Jatim, serta Yanto sendiri.

Sopir bus study tour SMP PGRI 1 Wonosari Malang jadi tersangka (Foto: Enggran Eko Budianto)
Akibat perbuatannya, Yanto ditahan di Rutan Polres Jombang. Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat (2) dan (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Dengan ancaman kurungan (dalam undang-undang disebut penjara) 6 tahun," tegasnya.

Kabid Angkutan Jalan Dishub Jatim, Ainur Rofiq menyatakan sudah memberi teguran kepada perusahaan bus yang mengalami kecelakaan.

"Yang terbaru kemarin kan perusahaan bus bernama Bimario yang kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto akibat pengemudi mengantuk. Kami sudah tegur pihak PO," kata Rofiq kepada detikJatim, Kamis (23/5/2024).

Rofiq menyatakan pihaknya juga menyiapkan evaluasi untuk perusahaan tersebut usai mengalami kecelakaan akibat human error.

"Kalau mencabut izin bukan kewenangan kami, kewenangan izin trayek perusahaan bus ada di Kemenhub. Kami hanya beri evaluasi, lalu kami sampaikan ke Kemenhub," jelasnya.

Berita selengkapnya dapat dibaca di sini

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video: Surganya Bebek Goreng Surabaya dan Ayam 'Gosong' yang Unik"
[Gambas:Video 20detik]
(hil/fat)


Hide Ads