Kasus anak di Poncokusumo, Malang yang tega merobohkan rumah ibunya dengan menggunakan bulldozer berakhir damai. Itu setelah polisi mempertemukan ibu dan anak tersebut usai kejadian.
Pertemuan Khoirul Ramadani (23) dengan ibunya Sugiati (43), terjadi di Mapolsek Poncokusumo. Keduanya bersama sejumlah pihak terkait dihadirkan usai kejadian pembongkaran rumah, Jumat (17/5).
Sejumlah poin dicatat dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani Sugiati dan Khoirul. Muspika Poncokusumo dan keluarga menjadi saksi dalam pertemuan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama Sugiati tidak akan menuntut aksi pembongkaran rumah yang dilakukan putranya, yang diketahui karena ingin menuntut harta warisan atau gono-gini tersebut.
![]() |
Sugiati juga ikhlas menerima dan memaafkan perbuatan anaknya hingga rumah yang ditempatinya di Dusun Gadungan, Desa Karanganyar, Poncokusumo, Kabupaten Malang itu nyaris rata dengan tanah.
Sementara putranya mengaku khilaf dan meminta maaf atas perbuatannya dan tidak akan menuntut harta gono-gini kepada ibunya lagi.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan pihaknya belum menerima laporan pembongkaran rumah seorang ibu di Poncokusumo yang diketahui dilakukan oleh putranya tersebut.
"Kami sampai hari ini belum menerima laporan tindak pidana dari permasalahan tersebut. Tetapi, Polsek Poncokusumo bersama Muspika telah mengambil langkah-langkah dari permasalahan itu," ujar Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat kepada detikJatim, Senin (20/5/2024).
Gandha menyebut langkah-langkah yang dilakukan pertama mengamankan lokasi kejadian, serta meminta klarifikasi kepada pihak terkait.
Kemudian, lanjut Gandha, atas permintaan keluarga, Polsek Poncokusumo bersama Muspika mempertemukan Sugiati bersama anak kandungnya serta saudara tiri pada Minggu (19/5).
Dari pertemuan itu disepakati permasalahan antara Sugiati dan putranya Khoirul Ramadani berakhir damai.
"Dari pertemuan itu, lahir beberapa kesepakatan, yakni permasalahan akan diselesaikan secara kekeluargaan. Kesepakatan tertulis dibuat pada 19 Mei 2024 kemarin," jelasnya.
Gandha menegaskan pihaknya pastinya akan menunggu apa yang disepakati oleh para pihak tersebut. Selain menjamin Kamtibmas tetap berjalan kondusif dan aman.
"Tentunya kami sifatnya menunggu, terkait apa disepakati oleh para pihak dan menjamin Kamtibmas-nya kondusif dan aman. Kalau sementara ini para pihak ingin masalah ini diselesaikan kekeluargaan, tidak mau ke proses hukum," tegasnya.
Gandha menambahkan rencananya Muspika Poncokusumo akan datang ke lokasi pembongkaran rumah Sugiati, untuk bergotong royong membersihkan puing-puing sisa pembongkaran.
"Kami dapat informasi, besok Muspika akan datang untuk gotong royong membersihkan lokasi," pungkasnya.
(mua/iwd)