Adi Pradita yang Teror-Lecehkan Nimas Selama 10 Tahun Jadi Tersangka

Adi Pradita yang Teror-Lecehkan Nimas Selama 10 Tahun Jadi Tersangka

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Selasa, 21 Mei 2024 18:23 WIB
Polisi menyampaikan perkembangan kasus teror dan pelecehan seksual oleh teman SMP hingga 10 tahun.
Polisi menyampaikan perkembangan kasus teror dan pelecehan seksual oleh teman SMP hingga 10 tahun. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Polisi telah menetapkan Adi Pradita sebagai tersangka. Pria yang diduga melakukan teror hingga pelecehan seksual terhadap teman SMP-nya berinisial NRS selama 10 tahun itu telah ditahan sejak diamankan dari rumahnya.

Unit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah melakukan serangkaian penyidikan berkaitan dengan kasus teror dan pelecehan seksual yang dialami korban selama 10 tahun, yang dilakukan oleh Adi.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon mengatakan Adi sudah diamankan sejak 17 Mei 2024 dan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan keesokan harinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah dilakukan pemeriksaan, 18 Mei ditetapkan tersangka dan ditahan," kata Charles dalam konferensi pers yang digelar di Polda Jatim, Selasa (21/5/2024).

Charles menjelaskan bahwa Adi tidak hanya melakukan pengancaman kepada korban tetapi juga kepada kekasih korban.

ADVERTISEMENT

"Tidak hanya pada korban, tapi juga rekanan atau kekasih korban, selain untuk perhatian juga untuk supaya mau menikah dengan pelaku, yang diancam 2 orang kekasih korban," ujarnya.

Meski begitu, Charles memastikan pihaknya masih mendalami hal itu. Termasuk memeriksa dan mendatangkan ahli untuk melakukan observasi terhadap Adi.

"Ahli psikolog sudah diundang untuk observasi pada tersangka (Adi)," jelasnya.

Akibat ulahnya, Adi diancam pidana sesuai UU 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 B juncto pasal 29, UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, pasal 14 ayat (1) huruf b dan c. Ia terancam pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 Miliar.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads