Catat! 4 Jenis Pernikahan yang Dilarang Syariat Islam

Catat! 4 Jenis Pernikahan yang Dilarang Syariat Islam

Najza Namira Putri - detikJatim
Senin, 06 Mei 2024 12:42 WIB
Ilustrasi akad nikah
Ilustrasi akad nikah. Foto: Getty Images/iStockphoto/Jamaludin Yusup
Surabaya -

Pernikahan adalah ibadah sunah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Namun perlu diperhatikan, ada jenis pernikahan yang dilarang ajaran Islam.

Dilansir dari Nahdlatul Ulama (NU) Online, ada jenis pernikahan yang tidak sah dalam Islam. Sunah menikah sendiri ada dalam hadis riwayat Ibnu Majah, Nabi Muhammad SAW bersabda:

"Menikah itu bagian dari sunahku, maka barangsiapa yang tidak beramal dengan sunahku, bukanlah ia dari golonganku". (HR Ibnu Majah).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jenis Pernikahan yang Dilarang Islam

Tidak semua pernikahan sah dan diperbolehkan dalam Islam. Ada pernikahan-pernikahan yang hukumnya haram dalam Islam. Berikut ini empat jenis pernikahan yang dilarang dalam Islam.

1. Nikah Syighar

Nikah syigar merupakan pernikahan yang terjadi saat wali menikahkan perempuan yang diurusnya pada seorang laki-laki, lalu ia dinikahkan pula dengan perempuan yang diurusnya. Contohnya ucapan akadnya, "Aku nikahkan engkau dengan putriku dengan mahar engkau menikahkanku dengan putrimu."

ADVERTISEMENT

Pernikahan tukar menukar anak perempuannya untuk dijadikan istri masing-masing tanpa mahar ini dilarang dalam Islam. Akad ini tidak sah karena ada penggabungan dua akad dan menjadikan akad masing-masing sebagai mahar.

Dalam hadis riwayat Imam Ibnu Majah dari Ibnu Umar, Rasulullah SAW mengatakan:

"Rasulullah SAW melarang nikah syighar, dan contoh kawin syighar yaitu seorang laki-laki berkata kepada temannya, 'Kawinkanlah putrimu atau saudarimu dengan saya, nanti saya kawinkan kamu dengan putriku atau saudariku dengan syarat kedua-duanya bebas mahar". (HR. Imam Ibnu Majah dari Ibnu Umar).

2. Nikah Mut'ah (Kawin Kontrak)

Nikah mut'ah atau kawin kontrak adalah pernikahan yang dilarang dalam Islam. Jenis ini diartikan sebagai pernikahan dengan batas waktu tertentu sesuai kesepakatan pihak laki-laki dan perempuan. Hal ini mengacu pada hadis riwayat Muslim, Abu Dawud, dan An-Nasa'i:

"Wahai manusia, sesungguhnya dulu aku pernah mengizinkan kalian melakukan nikah mut'ah dengan sebagian kaum wanita. Dan, sungguh kini Allah telah mengharamkannya hingga hari kiamat. Karena itu, barang siapa yang masih ada di sisinya seseorang dari mereka, maka hendaklah melepaskannya untuk menempuh jalan (hidup) nya sendiri. Dan janganlah kalian mengambil apa-apa yang telah kalian berikan kepada mereka barang sedikit pun". (HR. Muslim, Abu Dawud, dan An-Nasa'i).

3. Nikah Muhallil (Tahlil)

Pernikahan yang dilarang dalam Islam berikutnya adalah nikah muhallil. Hal ini dilarang karena si perempuan yang mendapatkan talak tiga, lalu menikah kembali dengan suami yang memberi talak tanpa dinikahi laki-laki yang berbeda terlebih dahulu.

Penjelasan ini tercantum dalam Surat Al-Baqarah ayat 230 sebagai berikut.

"Jika dia menceraikannya kembali (setelah talak kedua), perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia menikah dengan laki-laki yang lain. Jika (suami yang lain itu) sudah menceraikannya, tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan mantan istri) untuk menikah kembali jika keduanya menduga akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang (mau) mengetahui". (QS. Al-Baqarah: 230).

Syarat seseorang bisa kembali menikah setelah talak tiga, antara lain seorang perempuan (mantan istrinya) harus menikah terlebih dahulu dengan laki-laki lain. Kemudian pernikahan dengan laki-laki yang dilakukan harus sah dan tanpa paksaan atau dibuat-buat, dan suami kedua harus berhubungan suami istri.

4. Nikah Beda Agama

Ajaran Islam melarang pernikahan/perkawinan beda agama. Pernyataan ini tertuang dalam Quran Surat Al-Baqarah ayat 221 sebagai berikut.

"Janganlah kalian menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman. Sungguh budak perempuan yang mukmin itu lebih baik daripada perempuan musyrik walau dia menarik hatimu, dan janganlah kalian menikahkan laki-laki musyrik (dengan wanita muslimah) sehingga mereka beriman. Sungguh budak laki-laki beriman itu lebih baik daripada orang musyrik sekalipun dia menarik hatimu. Mereka itu mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya, dan Allah menjelaskan ayat-ayatnya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran". (QS Al-Baqarah: 221).

Menurut tafsir Tahlili Kementerian Agama, ayat ini menegaskan tentang larangan menikah dengan perempuan musyrik dan larangan mengawinkan perempuan mukmin dengan lelaki musyrik kecuali mereka telah memeluk agama Islam.

Artikel ini ditulis oleh Najza Namira Putri, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(irb/fat)


Hide Ads