Sebaik-baiknya Maskawin Pernikahan dalam Islam

Sebaik-baiknya Maskawin Pernikahan dalam Islam

Alifia Kamila - detikJatim
Kamis, 07 Mar 2024 20:00 WIB
Ilustrasi Pernikahan Sakinah
Ilustrasi pernikahan/Foto: Getty Images/iStockphoto/BAGUS SATRIYA ACHMAD ZAKARIA
Surabaya -

Maskawin atau mahar merupakan salah satu rukun pernikahan dalam Islam. Maskawin itu sebuah pemberian dari pihak laki-laki untuk pihak perempuan.

Dikutip laman resmi Nahdlatul Ulama (NU), hukum mahar adalah wajib. Itu sebagai bentuk kesungguhan (shidq) niat laki-laki untuk menikahi perempuan.

Lalu, bagaimana maskawin yang sesuai dengan ajaran Islam? Berikut ini penjelasan lengkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian Maskawin

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), maskawin secara bahasa adalah pemberian pihak pengantin laki-laki (misalnya emas, barang, kitab suci) kepada pengantin perempuan pada waktu akad nikah. Maskawin dapat diberikan secara kontan ataupun secara utang.

Sementara Mustafa Al-Khin dan Mustafa Al-Bugha memaparkan pengertian mahar dalam Al-Fiqh Al-Manhaji 'ala Madzhab Al-Imam Al-Syafi'i, jus IV, halaman 75.

الصداق هو المال الذي وجب على الزوج دفعه لزوجته بسبب عقد النكا

Artinya: Maskawin ialah harta yang wajib diserahkan oleh suami kepada istri dengan sebab akad nikah.

Hukum Pemberian Maskawin dalam Islam

Pemberian mahar dalam pernikahan hukumnya adalah wajib. Selain menunjukkan keseriusan niat suami, mahar juga menempatkan istri pada derajat yang mulia. Itu karena Islam hendak menunjukkan bahwa perempuan patut dihargai dan berhak untuk memiliki harta.

Mengenai mahar, Allah SWT telah berfirman melalui surah An-Nisa ayat 4 dengan bunyi sebagai berikut.

وَءَاتُوا النِّسَآءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفَسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا

Artinya: Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. (An-Nisa: 4)

Maskawin Menurut Ketentuan Islam

Meski hukumnya wajib, hendaknya mahar tidak memberatkan salah satu pihak. Dikutip laman resmi Muslim, itu sebagaimana tercermin dalam kisah seorang sahabat Rasulullah SAW yang hendak menikah, tetapi tidak memiliki harta.

انْظُرْ وَلَوْ خَاتَماً مِنْ حَدِيْدٍ

Artinya: Carilah walaupun hanya berupa cincin besi. (HR. Bukhari dan Muslim)

Berdasarkan hadis tersebut, Rasulullah SAW tetap memerintahkan sang sahabat untuk mencari mahar yang memiliki nilai dan harga, meskipun hanya berupa cincin besi.

Itu secara tidak langsung menjadi penjelasan terkait besaran mahar yang dianjurkan menurut pandangan Islam. Pada dasarnya, Islam tidak menetapkan nominal tertentu terkait nilai mahar. An-Nawawi menjelaskan, mahar boleh bernilai rendah atau tinggi dengan syarat kedua pihak saling rida.

في هذا الحديث أنه يجوز أن يكون الصداق قليلا وكثيرا مما يتمول إذا تراضى به الزوجان، لأن خاتم الحديد في نهاية من القلة، وهذا مذهب الشافعي وهو مذهب جماهير العلماء من السلف والخلف

Artinya: Hadis ini menunjukkan bahwa mahar itu boleh sedikit (bernilai rendah) dan boleh juga banyak (bernilai tinggi) apabila kedua pasangan saling rida, karena cincin dari besi menunjukkan nilai mahar yang murah. Inilah pendapat dalam mazhab Syafi'i dan juga pendapat jumhur ulama dari salaf dan khalaf. (Syarh Shahih Muslim 9/190)

Terlebih, mahar yang mudah akan membuat pernikahan dikelilingi keberkahan. Berkah ini berupa rasa bahagia dunia akhirat, tak terkecuali baik yang kaya maupun miskin. Upaya memudahkan mahar ini diriwayatkan dalam beberapa hadis.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

ﺧَﻴْـﺮُ ﺍﻟﻨِّﻜَـﺎﺡِ ﺃَﻳْﺴَـﺮُﻩُ

Artinya: Sebaik-baik pernikahan ialah yang paling mudah. (HR. Abu Dawud)

Dalam riwayat Ahmad:

ﺇِﻥَّ ﺃَﻋْﻈَﻢَ ﺍﻟﻨَّﻜَـﺎﺡِ ﺑَﺮَﻛَﺔً ﺃَﻳَْﺴَﺮُﻩُ ﻣُﺆْﻧَﺔً

Artinya: Pernikahan yang paling besar keberkahannya ialah yang paling mudah maharnya.

Amirul Mukminin, Umar radhiallahu anhu pernah berkata, 'janganlah kalian meninggikan mahar wanita. Jika mahar termasuk kemuliaan di dunia atau ketakwaan di akhirat, tentulah Nabi shalallahu 'alaihi wasallam paling pertama melaksanakannya'. (HR. At-Tirmidzi, shahih Ibni Majah)

Keberkahan suatu pernikahan dapat berkurang apabila mahar terlalu mahal. Ini dapat membebankan calon suami, apalagi sampai mengakibatkan harus berutang karena tabungan tidak cukup untuk memenuhi mahar yang diminta.

Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah telah menjelaskannya dalam kitab Zaadul Ma'ad:

المغالاة في المهر مكروهة في النكاح وأنها من قلة بركته وعسره

Artinya: Berlebihan-lebihan dalam mahar hukumnya makruh (dibenci) pada pernikahan. Hal ini menunjukkan sedikitnya barakah dan sulitnya pernikahan tersebut. (Zaadul Ma'ad, 5/187).

Artikel ini ditulis oleh Alifia Kamila, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(sun/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads