Sebagai kota kedua terbesar di Indonesia setelah Jakarta, Pemkot Surabaya mewanti-wanti para pelaku urbanisasi agar mengurungkan niatnya ke Surabaya bila tidak memiliki tujuan yang jelas. Terutama warga desa yang berniat mengadu nasib pascalebaran 2024 ke Kota Pahlawan.
"Bagi mereka yang tujuannya jelas, pindah ke kota besar karena alasan dapat pekerjaan atau dimutasi dari daerah ke kota besar atau mengikuti pasangan, yang begini ini kami perbolehkan," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya Eddy Christijanto di ruang kerjanya, Selasa (16/4/2024).
Eddy menjelaskan bahwa urbanisasi yang dilarang adalah orang yang masuk ke Surabaya tetapi belum mengetahui akan bekerja dan tinggal di mana. Jika menemukan orang seperti itu pemkot tidak segan mengembalikan mereka ke daerah asalnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemkot Surabaya tidak melarang masyarakat mencari nafkah di sini, asalkan jelas. Karena khawatirnya muncul problem baru yaitu tingginya angka kriminalitas, banyaknya pengangguran, juga warga miskin dan gelandangan di Surabaya," jelasnya.
Demi mencegah urbanisasi tanpa tujuan jelas seperti itu Dispendukcapil mulai melakukan pendataan melalui RT dan RW di seluruh penjuru Surabaya. Pihaknya juga memiliki tim sendiri untuk mendata penduduk baru.
"Setelah mereka mendapatkan data dimana yang bersangkutan bekerja dan tinggalnya, lalu mereka akan mencocokkan data yang didapatkan itu apakah benar pekerjaan dan tempat tinggal sesuai dengan data yang diberikan," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa syarat bagi seseorang yang ingin menjadi warga Surabaya tahun ini lebih ketat dan tidak mudah. Pengetatan syarat urbanisasi ini dilakukan seiring bertambahnya penduduk yang akan memengaruhi pergerakan ekonomi.
Selain pengetatan persyaratan menjadi warga Surabaya, Pemkot Surabaya melalui Dispendukcapil juga memperingatkan para pemilik rumah kos agar senantiasa melapor ke Ketua RT atau Ketua RW bila ada penghuni baru.
"Lalu pengendalian yang juga gencar kami lakukan adalah sosialisasi kepada masyarakat bahwa mereka yang bukan warga Kota Surabaya hendaknya melapor dan memberikan data yang akurat mengenai data diri mereka serta alasan mereka berada di Surabaya, termasuk pekerjaan dan tempat tinggalnya di mana," katanya.
(dpe/iwd)