Mobil Dinas Pemkot Surabaya Dikandangkan hingga 7 April 2025

Mobil Dinas Pemkot Surabaya Dikandangkan hingga 7 April 2025

Esti Widiyana - detikJatim
Jumat, 28 Mar 2025 19:03 WIB
Mobil dinas Pemkot Surabaya
Mobil dinas Pemkot Surabaya (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Pemerintah Kota Surabaya mulai mengandangkan kendaraan dinas hingga 7 April 2025. Sebab, mobil dinas dilarang dipakai ASN untuk mudik.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 000.1.4/6463/436.8.2/2025 yang melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik, liburan, atau kepentingan pribadi lainnya selama libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025 M.

Sekda Surabaya, Ikhsan menegaskan, larangan ini berlaku mulai 28 Maret hingga 7 April 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiap pejabat dan atau pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya sebagai pengguna kendaraan dinas dilarang menggunakan kendaraan dinas roda dua dan roda empat untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas selama Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi, tanggal 28 Maret 2025 sampai 7 April 2025," ujar Ikhsan, Jumat (28/3/2025).

Mobil dinas wajib dikumpulkan sejak Kamis (27/3) pukul 12.00 WIB sampai 17.00 WIB di beberapa lokasi, seperti parkiran dalam Balai Kota, Parkiran Jimerto, Gedung Siola Lantai 5 dan 7, serta Parkiran HiTech Mall Lantai 4 dan 5.

ADVERTISEMENT

"Kendaraan dinas dapat diambil kembali pada Senin, 7 April 2025, antara pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB dengan menunjukkan tanda bukti penyerahan kendaraan dan kartu identitas diri," jelasnya.

Selain itu, mulai kemarin, kendaraan pribadi dilarang parkir di area dalam Gedung Balai Kota dan Gedung Jimerto. Parkiran Gedung Siola Lantai 5 dan 7 juga harus steril dari kendaraan pribadi sejak pukul 15.00 WIB.

Namun, ada pengecualian untuk kendaraan dinas operasional yang digunakan untuk pelayanan masyarakat, seperti ambulans, mobil patroli, bus/truk, dan kendaraan lainnya yang berkaitan dengan layanan publik.

"Dan di akhir, kendaraan listrik roda empat yang dikumpulkan wajib dalam kondisi kapasitas baterai minimal 75%," tutup Ikhsan.




(hil/iwd)


Hide Ads