Salah satu kewajiban umat Muslim baik laki-laki ataupun perempuan menunaikan zakat fitrah (Zakat al-fitr). Zakat fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadan sampai dengan sebelum Idul Fitri.
Perintah mengeluarkan zakat fitrah ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:
Rasulullah SAW telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah (pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia). (HR Bukhari Muslim)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Besaran Membayar Zakat Fitrah
Saat membayar zakat harus memperhatikan besaran zakat yang akan dikeluarkan. Melansir Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), besaran zakat fitrah yaitu beras atau makanan pokok sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Ulama Shaikh Yusuf Qardawi berpendapat bahwa zakat fitrah dapat disalurkan berupa uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang berupa uang harus sama dengan harga beras yang dikonsumsi.
Keterangan tersebut mengacu pada hadis riwayat Bukhari Muslim:
Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat. (HR Bukhari Muslim)
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah bisa dibayarkan sejak datang Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Zakat tersebut diberikan kepada mustahik atau penerima zakat selambat-lambatnya sebelum mengerjakan ibadah salat Idul Fitri.
Sedangkan, waktu yang dianjurkan membayar zakat fitrah yakni seusai salat subuh pada tanggal 1 Syawal sampai dengan sebelum salat Idul Fitri.
Niat Zakat Fitrah
Dalam mengerjakan ibadah, alangkah baiknya untuk melafalkan bacaan niat. Berikut ini niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Latin:
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'anni wa 'an jamii'i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar'an fardhan lillaahi ta'aalaa
Artinya:
Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'âlâ.
Artikel ini ditulis oleh Najza Namira Putri, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(irb/fat)