Syarat Wajib dan Siapa Penerima Zakat Fitrah, Simak Penjelasan Ini

Syarat Wajib dan Siapa Penerima Zakat Fitrah, Simak Penjelasan Ini

Allysa Salsabillah Dwi Gayatri - detikJatim
Selasa, 26 Mar 2024 12:39 WIB
Iustrasi Zakat Fitrah
Ilustrasi zakat fitrah (Foto: Getty Images/iStockphoto/Mohamad Faizal Bin Ramli)
Surabaya -

Zakat fitrah ibadah wajib umat Islam yang dikeluarkan sejak 1 Ramadan sampai 1 Syawal sebelum salat Idul Fitri. Zakat fitrah ditunaikan sebagai bentuk syukur karena telah mendapat nikmat puasa dari Allah SWT

Pembayaran zakat ini sifatnya wajib karena merupakan rukun islam yang ketiga. Membayar zakat artinya menyisihkan sebagian harta yang dimiliki untuk diberikan kepada orang yang membutuhkan.

Umumnya zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk makanan pokok atau uang yang setara. Besarannya yaitu 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang. Lantas siapa orang yang wajib membayar zakat fitrah? Dan siapa pula yang berhak mendapatkan zakat fitrah?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Simak selengkapnya di bawah ini:

Siapa yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?

Dikutip dari detikhikmah, zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap umat Islam baik laki-laki, perempuan, orang dewasa, anak-anak, budak, ataupun orang yang merdeka. Kewajiban membayar zakat fitrah tersebut sebagaimana dijelaskan dalam hadis berikut :

فَمَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ

ADVERTISEMENT


Artinya: Dari Ibnu Umar r.a. berkata, "Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah, satu gantang kurma atau satu gantang sya'ir atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak-anak dan dewasa. Rasulullah SAW memerintahkan agar zakat fitrah itu ditunaikan sebelum orang akan pergi melakukan shalat Idul Fitri." (HR Bukhari dan Muslim).

Orang yang berkewajiban membayar zakat fitrah disebut muzakki. Dalam buku Fikih Madrasah Ibtidaiyah Kelas V karya Yusak Burhanudin dan Muhammad Najib dijelaskan orang-orang yang termasuk sebagai muzakki sebagai berikut:

1. Beragama Islam

Seluruh orang yang memeluk agama islam memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat bagi diri sendiri. Baik orang yang sudah tua, masih muda, laki-laki, maupun perempuan wajib untuk mengeluarkan zakat fitrah

2. Kepala Rumah Tangga

Kepala rumah tangga wajib untuk menunaikan zakat fitrah untuk orang-orang yang berada di bawah tanggungannya. Contohnya untuk istri, anak, dan pembantu rumahnya

3. Orang yang Mampu

Orang yang berkewajiban membayar zakat fitrah selanjutnya adalah seseorang yang sudah mampu menafkahi dirinya dan keluarganya. Orang-orang yang tidak berada dalam tanggungan orang lain juga berkewajiban membayar zakat. Akan tetapi untuk orang yang tidak memiliki kelebihan harta tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah. Ia berhak sebagai penerima zakat fitrah

4. Orang yang Hidup Ketika Matahari Terbit saat Hari Raya Idul Fitri

Orang yang berkewajiban membayar zakat selanjutnya adalah orang yang hidup ketika matahari terbit ada hari raya Idul Fitri. Orang yang baru lahir ataupun sedang sakaratul maut di hari tersebut juga wajib untuk membayar zakat

Orang yang wajib menunaikan zakat tersebut juga harus memenuhi syarat wajib fitrah. Apabila salah satu tidak terpenuhi maka kewajiban untuk membayar zakat tersebut masih belum ada. Adapun syarat wajib fitrah yaitu beragama islam, berakal, baligh, merdeka, dan memiliki harta

Siapa yang Berhak Mendapat Zakat Fitrah?

Melansir dari laman resmi Nahdlatul Ulama (NU), ada 8 golongan yang berhak menerima zakat (mustahik). Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam hadits berikut :

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ


Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana (QS At Taubah: 60).

Dari ayat di atas 8 golongan tersebut yakni:

1. Orang fakir

2. Orang miskin

3. Pengurus zakat, orang yang mendapat tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat

4. Muallaf

5. Memerdekakan budak

6. Orang yang berhutang

7. Orang yang berjuang di jalan Allah (sabilillah)

8. Orang yang sedang dalam perjalanan ketaatan kepada Allah dan kehabisan biaya, misalnya orang yang sedang berpergian jauh untuk dakwah


Masih melansir sumber yang sama, terdapat orang-orang tidak boleh menerima zakat yakni:

- Anak cucu dari keluarga Rasulullah SAW

- Sanak famili dari orang yang menunaikan zakat yaitu bapak, kakek, istri, anak, cucu, dan lain-lain

Artikel ini ditulis oleh Allysa Salsabillah Dwi Gayatri, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom




(irb/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads