Zakat salah satu ibadah yang wajib dilakukan umat Islam. Hal tersebut dikarenakan zakat menjadi rukun islam yang ketiga. Membayar zakat berarti menyisihkan sebagian harta yang dimiliki guna memberikannya kepada individu yang memerlukan bantuan.
Salah satu zakat yang wajib dilakukan adalah zakat fitrah. Zakat fitrah diwajibkan untuk laki-laki dan perempuan yang ditunaikan pada bulan Ramadan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri
Siapa golongan yang berhak menerima zakat fitrah?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 10 Contoh Teks Kultum Ramadan Beragam Tema |
Apa Itu Zakat Fitrah?
Melansir dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional, zakat berasal dari kata zaka yang artinya suci, berkah, baik, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, sebab mengandung harapan untuk mendapatkan keberkahan, membersihkan jiwa, dan mengumpulkan berbagai kebaikan
Zakat menjadi bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh umat islam apabila telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada orang-orang yang memang berhak untuk menerimanya.
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dilakukan oleh umat islam baik perempuan maupun laki-laki pada bulan ramadan. Tujuan zakat ini untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan suci Ramadan. Selain itu zakat juga menjadi bentuk peduli terhadap orang-orang yang kurang mampu
Syarat orang yang melakukan zakat fitrah ialah beragama islam, hidup saat bulan Ramadan, dan memiliki rezeki yang berlebih. Besaran beras atau makanan pokok yang ditunaikan adalah 2,5 kg atau 3,5 liter perjiwa. Biasanya penyaluran zakat ini paling lambat dilakukan sebelum mengerjakan salat Idul Fitri
Mengenal 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Mengutip dari laman resmi Nahdlatul Ulama (NU), ada 8 golongan yang berhak menerima zakat. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam Surat At-Taubah ayat 60:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah: 60)
Melansir dari laman resmi Baznas Yogyakarta, berikut 8 golongan yang berhak menerima zakat :
Fakir
Fakir merupakan kondisi ketidakmampuan seseorang yang meliputi kurangnya harta dan kemampuan fisik. Keterbatasan ini menyebabkan seseorang memiliki sedikit atau bahkan tidak memiliki harta sama sekali. Meskipun sering disamakan dengan miskin, pada dasarnya keduanya merupakan kondisi yang berbeda. Fakir menjadi kelompok yang lebih membutuhkan bantuan dan dukungan
Miskin
Miskin merupakan seseorang yang memiliki rezeki yang cukup dalam memenuhi kebutuhan, tetapi masih kekurangan. Umumnya, miskin digolongkan kepada individu yang bekerja dengan gaji yang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Alasan ketidakcukupan biasanya karena faktor gaji yang rendah akan tetapi memiliki beban finansial yang besar.
Amil
Amil merupakan orang-orang yang berkontribusi dalam mengurus proses terselenggaranya zakat. Amil menjadi pihak yang bertanggung jawab atas harta yang dizakatkan. Amil memiliki tanggung jawab yang besar karena harus memberikan zakat pada orang yang benar-benar membutuhkannya
Baca juga: 7 Amalan Sunah Menyambut Ramadan |
Mualaf
Mualaf merupakan seseorang yang baru memeluk agama islam. Pemberian zakat kepada mualaf karena dimungkinkan masih memiliki iman yang lemah dan perlu memantapkan hatinya. Dengan pemberian zakat ini dapat menjadi peneguh imannya dan percaya bahwa islam akan tolong menolong satu sama lain
Riqab
Riqab merupakan sebutan untuk hamba saya atau budaya. Pemberian zakat kepada riqab yakni untuk membebaskannya dari perbudakan.
Gharim
Gharim merupakan golongan orang yang memiliki hutang dan tidak mampu membayarnya. Umumnya mereka terpaksa berhutang karena kebutuhan dasarnya tidak terpenuhi
Fisabilillah
Fisabilillah ialah orang-orang yang berjuan di jalan Allah. Misalnya saja seperti dakwah, jihad, dan lainnya. Zaman dahulu, golongan ini ikut serta dalam menyebarkan agama islam dan berperang untuk membela agama ini. Sementara pada zaman ini fisabilillah adalah orang-orang yang berdakwah seperti di pengajian atau pondok pesantren
Ibnu Sabil
Ibnu Sabil adalah seseorang yang berada dalam perjalananan ketaatan kepada Allah dan kehabisan biaya. Golongan ini yakni orang yang melakukan perjalanan jauh untuk menempuh hal-hal baik. Misalnya berpergian jauh untuk bekerja atau berdakwah
Artikel ini ditulis oleh Allysa Salsabillah Dwi Gayatri, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom
(hil/fat)