Hukum Ziarah Kubur Menjelang Ramadan

Hukum Ziarah Kubur Menjelang Ramadan

Allysa Salsabillah Dwi Gayatri - detikJatim
Selasa, 27 Feb 2024 13:00 WIB
Muslim woman praying in cemetery - Rear view
Ilustrasi ziarah kubur jelang Ramadan. Foto: Getty Images/Enes Evren
Surabaya -

Umat Islam khususnya di Pulau Jawa memiliki tradisi ziarah kubur menjelang Ramadan (Ramadhan). Ziarah kubur adalah mengunjungi makam orang yang sudah meninggal untuk mengirimkan doa. Tradisi ini juga disebut nyekar, munggahan, atau arwahan.

Istilah ziarah berasal dari bahasa Arab yang diambil dari kata ziyadah. Arti kata ziyadah adalah menziarahi, menengok, atau mengunjungi. Secara harfiah, ziyadah berarti kunjungan kepada orang yang masih hidup atau sudah meninggal.

Menurut Ali al-Hawari dalam bukunya berjudul Pedoman Tempat-tempat Ziarah Kubur, ziarah kubur merupakan sebuah ritual yang sudah ada sejak zaman dahulu. Dalam syariat islam, ziarah kubur tidak hanya mengunjungi kuburan, melainkan mendoakan dan mengirim pahala kepada orang yang dikubur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum Ziarah Kubur Jelang Ramadan

Melansir situs resmi Nahdlatul Ulama (NU) Online, ziarah ke makam orang tua atau orang-orang saleh, wali-wali Allah SWT, dan para ulama diperbolehkan. Asal dengan niat mengingatkan kepada akhirat. Hal tersebut juga dijelaskan Imam Ibnu Hajar al-Haytami dalam kitab al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra.

Pada dasarnya, ziarah ke makam orang tua, guru, keluarga, atau para ulama dapat dilaksanakan kapan saja. Sebab, inti dari ziarah adalah memperkuat iman dengan mengingat kematian.

ADVERTISEMENT

Begitu juga ziarah menjelang bulan suci Ramadan tidak ada perintah atau larangan. Orang-orang melakukan ziarah pada waktu tersebut karena ingin mengirim doa pada hari-hari yang penuh rahmat dan ampunan.

Imam Harawi dalam Syarh Shahih Muslim juga menerangkan tentang hari ziarah. Ia mengatakan, sebenarnya tidak ada hadis sahih yang menjelaskan ketentuan hari untuk melakukan ziarah kubur. Tidak ada pula pembatasan berapa kali melakukan ziarah.

Adapun penjelasan lain dari Syekh Nawawi al-Bantani mengenai anjuran untuk ziarah kubur ke makam orang tua, terutama setiap hari Jumat. Hal tersebut dikarenakan pada hari Jumat Allah mengampuni dosa-dosanya. Tak hanya itu, Allah juga mencatatnya sebagai anak yang berbakti kepada kedua orang tua.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ زَارَ قَبْرَ أَبَوَيْهِ أَوْ أَحَدِهِمَا فِي كُلِّ جُمْعَةٍ مَرَّةً غَفَرَ اللهُ لَهُ وَكَانَ بَارًّا بِوَالِدَيْهِ

Artinya: Siapa ziarah ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya pada setiap hari Jumat, Allah akan mengampuni dosa-dosanya dan mencatat sebagai bakti dia kepada orang tuanya. (HR Hakim)

Adapun pendapat lain menjelaskan bahwa ziarah kepada kedua orang tua akan mendapat pahala haji dari Allah SWT. Penjelasan tersebut tercantum dalam kitab Al-maudhu'at yang berdasar pada hadis Ibn Umar R.A. Rasulullah SAW bersabda:

"Barang siapa berziarah ke makam bapak atau ibunya, paman atau bibinya, atau berziarah ke salah satu makam keluarganya, maka pahalanya adalah sebesar haji mabrur. Dan barang siapa yang istiqamah berziarah kubur sampai datang ajalnya maka para malaikat akan selalu menziarahi kuburannya."

Artikel ini ditulis oleh Allysa Salsabillah Dwi Gayatri, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom




(irb/sun)


Hide Ads