Pemungutan suara ulang atau pencoblosan ulang bisa terjadi pada suatu proses pemilihan umum (Pemilu). Pemungutan suara ulang juga telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Melansir situs resmi KPU, pemungutan suara ulang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pemungutan suara ulang diatur pada Pasal 372.
Syarat Pencoblosan Ulang
Pasal 372 UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan, pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) bisa dilakukan ulang karena beberapa alasan tertentu. Seperti terjadi bencana alam atau kerusuhan, sehingga penghitungan suara tidak dapat dilakukan maupun hasil pencoblosan tidak dapat digunakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengawas TPS bertugas melakukan penelitian dan pemeriksaan laporan kejadian penyebab pemungutan suara ulang. Pencoblosan ulang di TPS wajib dilakukan jika memenuhi syarat-syarat keadaan atau kondisi tertentu sebagai berikut.
- Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan.
- Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.
- Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
Baca juga: 8 TPS di Surabaya Bakal Coblosan Ulang |
Tata Cara Pencoblosan Ulang
Tata cara pemungutan suara ulang diatur dalam Pasal 373. Prosedurnya dimulai dari tingkat TPS. Pengawas TPS akan menentukan apakah kejadian yang disinyalir menjadi penyebab pemungutan suara ulang terbukti atau tidak.
Jika terbukti dan memenuhi syarat pencoblosan ulang, maka Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bisa mengusulkan pemungutan suara ulang kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Kemudian PPK mengajukan kepada KPU kabupaten/kota untuk memutuskan pemungutan suara ulang. Apabila anggota KPPS dan KPU kabupaten tidak melakukan pemungutan suara ulang padahal memenuhi syarat, makan dikenakan sanksi pidana.
Jika KPU kabupaten/kota menyatakan harus dilakukan pemungutan suara ulang, maka hari pencoblosan ulang di TPS dilakukan paling lambat 10 hari setelah hari setelah pemungutan suara pertama. Pemungutan suara ulang pun hanya dilakukan satu kali.
(irb/sun)