Syarat dan Tata Cara Pengeringan Tanah di BPN Beserta Biayanya

Syarat dan Tata Cara Pengeringan Tanah di BPN Beserta Biayanya

Anindya Milagsita - detikJateng
Kamis, 10 Apr 2025 15:28 WIB
Proses urus sertifikat tanah
Ilustrasi BPN. Foto: Dok Kementerian ATR/BPN
Solo -

Pengeringan tanah selama ini dikenal sebagai proses alih lahan perseorangan, badan, hingga pihak-pihak lainnya yang memiliki tujuan tertentu. Lantas, apa sajakah syarat pengeringan tanah dan bagaimana caranya?

Menurut buku 'Panduan Praktis Mengurus: Imb Rumah Tinggal' karya Yuni Dwi, ST, dijelaskan bahwa pengeringan lahan biasanya disebut juga sebagai perubahan penggunaan tanah. Hal ini melibatkan proses izin yang peruntukannya bagi penggunaan tanah pertanian menjadi non pertanian. Biasanya proses tersebut dilakukan guna mengubah tanah pertanian menjadi pembangunan tempat tinggal, usaha, hingga tujuan lainnya.

Inilah yang membuat proses pengeringan tanah melibatkan berbagai syarat, prosedur, hingga jangka waktu tertentu. Oleh karenanya, bagi detikers yang ingin melakukan pengeringan tanah, terdapat informasi yang perlu untuk diketahui. Artikel ini akan merangkumnya secara rinci, sehingga simak uraiannya berikut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Pengeringan Tanah di BPN

Terkait dengan syarat pengeringan tanah salah satunya diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Data Lahan Sawah Terhadap Data Pertanahan dan Tata Ruang, Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi, dan Pemberian Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah Pada Lahan Sawah yang Dilindungi, bahwa terdapat syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan rekomendasi perubahan penggunaan tanah. Namun demikian, hal ini hanya berlaku bagi lahan sawah yang ditetapkan sebagai lahan sawah yang dilindungi atau LSD.

Merujuk dari peraturan tersebut dapat diketahui bahwa LSD adalah lahan sawah yang dipertahankan fungsinya dengan tujuan ketahanan pangan nasional. Lebih lanjut, tertuang dalam Pasal 13 ayat (3) bahwa terdapat sejumlah persyaratan dokumen yang harus dilengkapi untuk mengajukan permohonan rekomendasi perubahan penggunaan tanah. Adapun bunyi dari ayat tersebut adalah sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

"Permohonan rekomendasi yang diajukan oleh perorangan atau badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan berupa:

a. surat permohonan rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada LSD;
b. surat pernyataan komitmen pembangunan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun;
c. peta atau sketsa lokasi yang dimohon;
d. bukti pemilikan tanah dan/atau penguasaan tanah;
e. keterangan rencana penggunaan tanah dan pemanfaatan tanah;
f. salinan identitas pemohon;
g. salinan nomor pokok wajib pajak pemohon;
h. salinan akta pendirian dan pengesahan badan hukum, untuk pemohon badan hukum;
i. Bukti permohonan KKPR, apabila ada; dan
j. KKPR/pernyataan mandiri pelaku usaha mikro dan kecil, apabila ada."

Sementara itu, terkait dengan pengeringan tanah berupa izin perubahan status tanah pertanian menjadi non pertanian pada umumnya memiliki syarat yang bisa berbeda-beda antara satu wilayah dengan yang lainnya. Hal ini dikarenakan syarat pengeringan tanah masing-masing wilayah didasarkan pada keputusan bupati.

Salah satu syarat pengeringan tanah yang bisa dijadikan gambaran berasal dari wilayah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Dikutip dari laman resmi mereka, dasar syarat pengeringan tanah berasal dari Keputusan Bupati Purbalingga tentang Retribusi Izin Perubahan Status Tanah Pertanian Menjadi Non Pertanian. Menurut peraturan tersebut, berikut syarat pengeringan tanah:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon
  • Fotokopi KTP sesuai sertifikat tanah
  • Fotokopi sertifikat tanah atau bukti kepemilikan tanah
  • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) terakhir
  • Gambar lokasi atau denah lokasi yang dimohon
  • Surat permohonan bermeterai cukup ditandatangani oleh pejabat wilayah

Kemudian terdapat syarat pengeringan tanah yang juga diterapkan secara khusus di wilayah Jepara, Jawa Tengah. Merujuk laman resmi mereka, disampaikan bahwa terdapat dasar hukum penetapan izin orang pribadi atau badan agar bisa mengubah status penggunaan tanah ke non pertanian, baik itu berasal dari peraturan menteri maupun peraturan bupati. Berikut syarat-syarat pengeringan tanah yang berlaku di wilayah tersebut:

  • Fotokopi KTP pemohon, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau paspor
  • Fotokopi sertifikat atau status tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha
  • Fotokopi lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
  • Fotokopi surat keterangan tata ruang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) bagi kegiatan usaha
  • Gambar rencana penggunaan tanah
  • Pertimbangan teknis pertanahan dari Kantor Pertanahan

Berapa Biaya Pengeringan Tanah di BPN?

Terkait dengan biaya yang ditetapkan untuk proses pengeringan tanah juga tergantung pada kebijakan daerah. Masih merujuk dari laman resmi DPMPTS Jepara, disampaikan bahwa tarif izin perubahan penggunaan tanah ke nonpertanian tercantum bebas biaya retribusi.

Hal tersebut serupa dengan apa yang disampaikan dalam laman resmi Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bahwa legalisasi pengeringan tanah tidak dipungut biaya alias gratis. Namun, berbeda dengan wilayah Kabupaten Purbalingga yang menetapkan biaya khusus untuk setiap luas tanah yang akan dikeringkan. Adapun tarif pengeringan di wilayah tersebut adalah sebagai berikut:

  • Luas tanah kurang dari 1.000 m2: Rp 100
  • Luas tanah 1.000 m2 sampai 2.000 m2: Rp 150
  • Luas tanah 2.001 m2 sampai 3.000 m2: Rp 200
  • Luas tanah 3.001 m2 sampai 5.000 m2: Rp 250
  • Luas tanah lebih dari 5.000 m2: Rp 300

Tata Cara Pengeringan Tanah di BPN

Mengenai prosedur pengeringan tanah, setiap wilayah juga mungkin memiliki tahapan yang berbeda-beda. Dikutip dari laman DPMPTSP Kabupaten Sleman, dijelaskan bahwa proses pengeringan tanah melibatkan dua instansi, yaitu BPN atau ATR Sleman dan DPMPTSP Sleman.

Kemudian terdapat perbedaan penetapan biaya di antara dua instansi tersebut. Khusus proses di DPMPTSP tidak dikenakan biaya alias gratis. Berbeda dengan proses di BPN atau ATR yang dikenakan biaya administrasi untuk pengurusan dokumen pertimbangan teknis sekaligus pencoretan tanahnya.

Lebih lanjut, terdapat prosedur izin perubahan penggunaan tanah di Badan Pertanahan Nasional (PTN) yang berlaku di wilayah Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Berikut langkah-langkah yang dapat dijadikan sebagai gambaran:

  1. Pelaku usaha melakukan permohonan untuk memperoleh izin atau nonizin dengan cara mengakses laman Sistem Informasi Perizinan
  2. Petugas front office melakukan verifikasi dokumen persyaratan
  3. Apabila dokumen telah dinyatakan lengkap, maka akan diteruskan kepada tim teknis
  4. Sebaliknya, dokumen yang dinyatakan tidak lengkap akan membuat petugas front office menolak permohonan
  5. Tim teknis melakukan verifikasi teknis terhadap persyaratan, hasil verifikasi teknis dituangkan dalam bentuk rekomendasi yang dapat dilampiri berita acara pemeriksaan untuk diteruskan kepada Kepala Dinas guna mendapatkan persetujuan atau penolakan izin atau nonizin
  6. Kepala Dinas menerbitkan persetujuan atau penolakan izin atau nonizin berdasarkan rekomendasi Tim Teknis
  7. Pelaku usaha dapat mengunduh izin atau nonizin melalui Sistem Informasi Perizinan

Lama Proses Pengeringan Tanah di BPN

Kemudian lama proses pengeringan tanah di BPN juga berbeda antar daerah. Tidak hanya itu saja, proses setiap pemohon juga dapat mengalami perbedaan tergantung pada proses verifikasi yang dilakukan oleh tim dari BPN.

Masih dikutip dari buku yang sama, yaitu 'Panduan Praktis Mengurus: Imb Rumah Tinggal', dapat diketahui gambaran lama proses pengeringan tanah di BPN. Setidaknya ada tiga rentang waktu yang melibatkan tahapan khusus. Berikut rangkumannya:

  • Rapat koordinasi: 30 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan yang lengkap dan benar
  • Keputusan diterima atau ditolak: 60 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan yang lengkap dan benar
  • Permohonan perpanjangan izin: 30 hari kerja sebelum jangka waktu izin peruntukan penggunaan tanah yang telah diberikan berakhir

Meskipun begitu, proses pengajuan permohonan izin pengeringan tanah hanya memakan waktu yang cukup singkat. Dihimpun dari laman masing-masing kabupaten yang tengah disinggung sebelumnya, proses permohonan izin pengeringan memakan waktu 3-12 hari. Bagi detikers yang ingin memastikan jangka waktu proses secara tepat, tidak ada salahnya melakukan konfirmasi kepada Kantor BPN terdekat.

Demikian tadi penjelasan mengenai syarat, tata cara, hingga biaya pengeringan tanah di BPN. Semoga informasi ini membantu.




(par/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads