Jatim Sepekan: Siswi Pacitan Tewas Minum Kopi Sianida-Biduan Carolin Bebas

Fatichatun Nadhiroh - detikJatim
Minggu, 04 Feb 2024 18:09 WIB
Tersangka pemberi racun sianida (Foto: Purwoto Sumodiharjo/detikJatim)
Surabaya -

Dalam sepekan ada beberapa berita detikJatim menyedot perhatian pembaca. Salah satunya kematian seorang siswa MTs di Kecamatan Sudimoro, Pacitan, gegara minum kopi mengandung sianida.

Selain itu seorang biduan bernama Carolin, penipu arisan fiktif dibebaskan polisi. Padahal biduan tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut detailnya:

1. Siswi MTS Tewas Usai Minum Kopi Mengandung Sianida

Seorang remaja usia 14 tahun tewas setelah meminum kopi campur racun sianida yang ditabur Ayu Findi Antika (26), tetangganya sendiri. Kematian MRS, siswa MTs di Kecamatan Sudimoro, Pacitan, ini mengejutkan.

Kasus kopi sianida ini berawal saat ibu korban, Sukatmini menilai kematian anaknya janggal. Korban tewas setelah minum kopi yang dibuat ayahnya pada Jumat (5/1/2024) saat akan berangkat sekolah.

Polisi lalu melakukan ekshumasi untuk memeriksa penyebab korban tewas. Tak hanya itu, polisi juga melakukan penyelidikan sisa kopi dengan metode Scientific Crime Investigation (CSI). Hasilnya, korban tewas karena meminum kopi yang telah bercampur racun sianida.

"Dari hasil Scientific Crime Investigation itu kita dapati bahwa pemeriksaan sisa kopi yang diminum oleh korban dengan uji sampel yang dilakukan labfor identik mengandung racun," terang Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho, Kamis (1/2/2024).

Polisi lalu melakukan pengembangan dan akhirnya mengamankan dan menetapkan Ayu Findi Antika sebagai orang yang menabur racun sianida ke dalam kopi. Mirisnya, Ayu ternyata tetangga dekat keluarga korban.

Sedangkan untuk motifnya, lanjut Agung, tersangka Ayu diketahui sebelumnya pernah melakukan pencurian tabungan milik keluarga korban. Pencurian yang dilakukan tersangka ini terbongkar.

Tersangka pun sakit hati dan merencanakan mencelakai keluarga korban dengan racun. Tujuannya agar aksi pencurian tidak tersebar. Tersangka dan keluarga korban memang selama ini punya hubungan dekat dan saling mengenal satu sama lain karena bertetangga. Sehingga tersangka leluasa keluar masuk ke rumah korban.

"Yang pertama dia mencuri, kemudian dia melakukan pemberian racun itu awalnya untuk menutupi pencuriannya itu agar tidak (tersebar) kemana-mana," terangnya.

Lalu dari mana Ayu mendapatkan sianida? Agung menyebut Ayu membelinya dari online. "Kemudian ada juga bukti bahwa dia sudah membeli racun sianida secara online," bebernya.

Dia mengungkapkan Ayu menaburkan racun saat ayah korban tengah membuat kopi. Rupanya saat jeda proses membuat kopi tersebut diam-diam tersangka menaburkan sianida ke dalam gelas kopi.

Setelah menabur racun ke dalam gelas kopi, tersangka selanjutnya membakar bungkus racun sianida. Racun itu sendiri dibeli tersangka melalui marketplace atau online.

"Dia (tersangka) waktu itu beli sianidanya 1 bungkus ya itu semua yang ada di situ (dituangkan), karena setelah itu bungkusnya itu dia bakar. Jadi semua langsung dimasukin ke situ (gelas)," tutur Agung.

Sebenarnya, tambah dia, Ayu menaburkan racun bukan untuk korban MRS. Sebab, dia hanya menaburkan racun ke kopi secara random. Namun nahas, setelah kopi tersebut jadi, MRS yang saat itu hendak berangkat ke sekolah meminum kopi tersebut.

Akibatnya korban mengalami muntah dan lunglai. Korban sebenarnya sempat dilarikan ke puskesmas. Namun nasib berakta lain, MRS dinyatakan meninggal dunia.

Hasil penelusuran digital di handphone korban didapatkan temuan pembelian serbuk sianida yang dilakukan AFA. Pelaku membeli sianida secara daring melalui ponselnya.

"Kami periksa histori handphone. Ada pembelian racun sianida di salah satu e-commerce dan juga ada pencarian tentang sianida," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ayu kini dijerat Pasal Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. Hukuman mati, penjara seumur hidup hingga 20 tahun siap menunggu Ayu.

Berita selengkapnya bisa dibaca di sini



Simak Video "Video: Sidang PK Jessica Wongso, Jaksa Serahkan Bukti Tambahan"

(hil/fat)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork