Tragis Siswa di Pacitan Tewas Jadi Salah Sasaran Kopi Sianida Tetangga

Crime Story

Tragis Siswa di Pacitan Tewas Jadi Salah Sasaran Kopi Sianida Tetangga

Amir Baihaqi - detikJatim
Jumat, 08 Agu 2025 14:45 WIB
Rekonstruksi kasus kopi sianida pacitan
Ayu Findi saat melakukan rekonstruksi pembunuhan M Risqhi Saputra dengan kopi sianida (Foto: Purwo Sumodiharjo)
Pacitan -

Wajah Ayu Findi Antika langsung tertunduk lesu usai mendengar amar putusan yang dibacakan hakim Pengadilan Negeri Pacitan, Erwin Ardian. Majelis hakim menilai, perempuan 26 tahun itu terbukti melakukan pembunuhan berencana Muhamad Risqhi Saputra.

Risqhi adalah anak pasangan Tuari dan Sukatmini warga Dusun Mekarsari, Desa Sudimoro, Kecamatan Sudimoro, Pacitan yang masih tetangga dekat Ayu. Remaja 14 tahun tewas setelah menenggak kopi yang telah ditaburi racun sianida oleh Ayu.

Tragisnya, siswa Madrasah Tsanawaiyah (MTs) di Sudimoro itu merupakan korban salah sasaran racun yang ditabur Ayu di dalam kopi. Sebab sasaran utama racun itu adalah untuk ayahnya, Tuari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembunuhan yang dilakukan Ayu berawal pada Kamis, 4 Januari 2024. Saat itu, Ayu mencuri buku rekening, ATM dan KTP milik Sukatmini yang berada di rumahnya Dusun Mekarsari, Desa Sudimoro, Pacitan.

ADVERTISEMENT

Setelah melakukan pencurian itu, Ayu selanjutnya menguras isi ATM milik Sukatmini. Awalnya, Ayu mengambil Rp 2 juta. Selanjutnya, ibu 1 anak itu menguras seluruh isi rekening senilai Rp 30 juta milik Sukatmini tanpa sisa.

Sukatmini yang tak tahu ATM dan KTP-nya dicuri Ayu selanjutnya berencana melaporkan kehilangan ATM dan KTP ke kantor polisi setempat. Ayu rupanya mengetahui rencana ibu Risqhi itu saat berpura-pura menanyakan ke Sukatmini.

pembongkaran makam siwa MTs di PacitanPembongkaran makam siswa MTs Risqhi Saputra di Pacitan (Foto: Purwo Sumodiharjo)

Ayu kemudian menyusun rencana agar laporan kehilangan ke Polsek Sudimoro dengan membunuh Tuari, suami Sukatmini. Ayu selanjutnya menyiapkan racun sianida yang dibeli dari toko online. Tujuannya agar memecah konsentrasi dan Sukatmini tak jadi lapor ke polisi.

Keesokan harinya atau pada Jumat, 5 Januari 2025 sekitar pukul 06.15 WIB. Ayu selanjutnya ke rumah Sukatmini. Rumah keduanya saling bertetangga dan hanya berjarak sekitar 30 meter. Di sana, Ayu sambil menggendong anaknya ke bagian belakang rumah dan berbasa-basi dengan Sukatmini.

Di situ lah, Ayu lantas melihat Tuari sedang mengambil air panas untuk membuat dua gelas kopi di dapur. Selesai membuat kopi, Tuari lantas mendatangi Sukatmini dan berbincang dengan istrinya itu.

Memanfaatkan momen itu, Ayu lantas menuju dapur. Ia lantas mengeluarkan racun sianida yang dibungkus dengan daun tanaman bunga sepatu. Racun itu selanjutnya dengan cepat ditaburkan ke salah satu gelas kopi yang berwarna cokelat.

Selesai menabur, Ayu lantas kembali ke dapur dan berbasa-basi. Bebera saat kemudian, dari dalam rumah datang lah Risqhi yang hendak berangkat sekolah meminum kopi berwarna cokelat itu dan merasakan keanehan rasanya.

"Pak kopi kok rasane ngene (pak kopi kok rasanya begini)?" kata Risqhi kepada Tuari.

Risqhi lantas meminum air putih dalam panci dan seketika langsung jatuh kejang-kejang di dapur. Melihat hal ini orang tua Risqhi sempat menanyakan dan menolongnya.

Ayu yang ikut panik juga kemudian ikut menawarkan air kelapa dari rumahnya. Namun kondisi Risqhi sama saja dan malah pingsan. Karena hal ini, Risqhi dilarikan ke Puskesmas Sudimoro. Nahas, beberapa saat kemudian ia dinyatakan meninggal dunia.

Jenazah Risqhi kemudian dibawa pulang dan dimakamkan. Namun kematian Risqhi yang mendadak ini dicurigai Sukatmini, ibunya. Ia lantas membuat laporan ke polisi.

Untuk mengetahui penyebab kematian, polisi melakukan ekshumasi (membongkar) makam Risqhi pada Jumat, 12 Januari 2024. Hasilnya, di dalam tubuh Risqhi ternyata ditemukan racun sianida. Dari sini polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Kapolres Pacitan saat itu, AKBP Agung Nugroho mengatakan kesimpulan itu didapat setelah menerima hasil uji laboratorium forensik di sampel cairan lambung korban dan sisa minuman kopi yang ditenggak korban.

Kopi sianida di PacitanAyu Findi Antika saat dikeler jadi tersangka di Mapolres Pacitan (Foto: Purwoto Sumodiharjo/detikJatim)

Polisi awalnya sempat mencurigai Tuari sebagai pelaku, namun setelah melakukan penyelidikan mendalam, Ayu diduga kuat sebagai pelaku penabur racun. Hal ini terkuak dari jejak digital pemesanan sianida melalui online di handphone-nya.

"Hasil uji labfor ini bersesuaian dengan hasil penyelidikan bukti-bukti petunjuk yang kami lakukan dan keterangan pelaku AFA (Ayu Findi Antika)," kata Agung saat itu.

Atas perbuatannya itu, Ayu kemudian dijerat dengan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dia terancam hukuman mati atau penjara 20 tahun.

Selasa, 10 September 2024, Majelis Pengadilan Negeri Pacitan kemudian menjatuhkan vonis 18 tahun pidana penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 20 tahun pidana penjara.

"Menyatakan terdakwa Ayu Findi Antika Binti Sunarianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan alternatif pertama primair Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," kata Erwin Ardian.

Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Jumat. Untuk mengetahui kisah Crime Story lainnya, klik di sini.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Bareskrim Bongkar Perdagangan Sianida Ilegal di Jatim, 1 Orang Ditahan"
[Gambas:Video 20detik]
(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads