Teka-teki kematian MRS, siswa MTs di Kecamatan Sudimoro, Pacitan akhirnya terkuak. Remaja 14 tahun itu ternyata tewas setelah meminum kopi campur racun sianida yang ditabur Ayu Findi Antika (26), tetangganya sendiri.
Pengungkapan kasus kopi sianida ini berawal saat ibu korban, Sukatmini karena menilai kematian anaknya janggal. Korban tewas setelah minum kopi yang dibuat ayahnya pada Jumat (5/1) saat hendak berangkat sekolah.
Atas dasar laporan ini, polisi lalu melakukan ekshumasi untuk memeriksa penyebab korban tewas. Tak hanya itu, polisi juga melakukan penyelidikan sisa kopi dengan metode Scientific Crime Investigation (CSI). Hasilnya, korban tewas karena meminum kopi yang telah bercampur racun sianida.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil Scientific Crime Investigation itu kita dapati bahwa pemeriksaan sisa kopi yang diminum oleh korban dengan uji sampel yang dilakukan labfor identik mengandung racun," terang Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho, Kamis (1/2/2024).
Dari sini, polisi lalu melakukan pengembangan dan akhirnya mengamankan dan menetapkan Ayu Findi Antika sebagai orang yang menabur racun sianida ke dalam kopi. Mirisnya, Ayu ternyata tetangga dekat keluarga korban.
Sedangkan untuk motifnya, lanjut Agung, tersangka Ayu diketahui sebelumnya pernah melakukan pencurian tabungan milik keluarga korban. Pencurian yang dilakukan tersangka ini kemudian terbongkar.
Karena hal ini, tersangka sakit hati dan merencanakan untuk mencelakai keluarga korban dengan racun. Tujuannya agar aksi pencuriannya tak tersebar.
![]() |
"Yang pertama dia mencuri, kemudian dia melakukan pemberian racun itu awalnya untuk menutupi pencuriannya itu agar tidak (tersebar) kemana-mana," terang Agung.
Lalu dari mana Ayu mendapatkan sianida? Agung menyebut Ayu membelinya dari online. "Kemudian ada juga bukti bahwa dia sudah membeli racun sianida secara online," beber Agung.
Agung Nugroho mengungkapkan Ayu menaburkan racun saat ayah korban tengah membuat kopi. Rupanya saat jeda proses membuat kopi tersebut diam-diam tersangka menaburkan sianida ke dalam gelas kopi.
Tersangka dan keluarga korban memang selama ini punya hubungan dekat dan saling mengenal satu sama lain karena bertetangga. Sehingga tersangka leluasa keluar masuk ke rumah korban.
Setelah menabur racun ke dalam gelas kopi, tersangka selanjutnya membakar bungkus racun sianida. Racun itu sendiri dibeli tersangka melalui marketplace atau online.
"Dia (tersangka) waktu itu beli sianidanya 1 bungkus ya itu semua yang ada di situ (dituangkan), karena setelah itu bungkusnya itu dia bakar. Jadi semua langsung dimasukin ke situ (gelas)," tutur Agung.
Menurut Agung, Ayu sebenarnya menaburkan racun bukan untuk korban MRS. Sebab, ia hanya menaburkan racun ke kopi secara random. Namun nahas, setelah kopi tersebut jadi, MRS yang saat itu hendak berangkat ke sekolah meminum kopi tersebut.
Akibatnya korban mengalami muntah dan lunglai. Korban sebenarnya sempat dilarikan ke puskesmas. Namun nasib berakta lain, MRS dinyatakan meninggal dunia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ayu kini dijerat Pasal Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. Hukuman mati, penjara seumur hidup hingga 20 tahun siap menunggu Ayu.
(abq/iwd)