Dalam sepekan ada beberapa berita detikJatim menyedot perhatian pembaca. Salah satunya kematian seorang siswa MTs di Kecamatan Sudimoro, Pacitan, gegara minum kopi mengandung sianida.
Selain itu seorang biduan bernama Carolin, penipu arisan fiktif dibebaskan polisi. Padahal biduan tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut detailnya:
1. Siswi MTS Tewas Usai Minum Kopi Mengandung Sianida
Seorang remaja usia 14 tahun tewas setelah meminum kopi campur racun sianida yang ditabur Ayu Findi Antika (26), tetangganya sendiri. Kematian MRS, siswa MTs di Kecamatan Sudimoro, Pacitan, ini mengejutkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus kopi sianida ini berawal saat ibu korban, Sukatmini menilai kematian anaknya janggal. Korban tewas setelah minum kopi yang dibuat ayahnya pada Jumat (5/1/2024) saat akan berangkat sekolah.
Polisi lalu melakukan ekshumasi untuk memeriksa penyebab korban tewas. Tak hanya itu, polisi juga melakukan penyelidikan sisa kopi dengan metode Scientific Crime Investigation (CSI). Hasilnya, korban tewas karena meminum kopi yang telah bercampur racun sianida.
"Dari hasil Scientific Crime Investigation itu kita dapati bahwa pemeriksaan sisa kopi yang diminum oleh korban dengan uji sampel yang dilakukan labfor identik mengandung racun," terang Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho, Kamis (1/2/2024).
Polisi lalu melakukan pengembangan dan akhirnya mengamankan dan menetapkan Ayu Findi Antika sebagai orang yang menabur racun sianida ke dalam kopi. Mirisnya, Ayu ternyata tetangga dekat keluarga korban.
Sedangkan untuk motifnya, lanjut Agung, tersangka Ayu diketahui sebelumnya pernah melakukan pencurian tabungan milik keluarga korban. Pencurian yang dilakukan tersangka ini terbongkar.
Tersangka pun sakit hati dan merencanakan mencelakai keluarga korban dengan racun. Tujuannya agar aksi pencurian tidak tersebar. Tersangka dan keluarga korban memang selama ini punya hubungan dekat dan saling mengenal satu sama lain karena bertetangga. Sehingga tersangka leluasa keluar masuk ke rumah korban.
"Yang pertama dia mencuri, kemudian dia melakukan pemberian racun itu awalnya untuk menutupi pencuriannya itu agar tidak (tersebar) kemana-mana," terangnya.
Lalu dari mana Ayu mendapatkan sianida? Agung menyebut Ayu membelinya dari online. "Kemudian ada juga bukti bahwa dia sudah membeli racun sianida secara online," bebernya.
Dia mengungkapkan Ayu menaburkan racun saat ayah korban tengah membuat kopi. Rupanya saat jeda proses membuat kopi tersebut diam-diam tersangka menaburkan sianida ke dalam gelas kopi.
Setelah menabur racun ke dalam gelas kopi, tersangka selanjutnya membakar bungkus racun sianida. Racun itu sendiri dibeli tersangka melalui marketplace atau online.
"Dia (tersangka) waktu itu beli sianidanya 1 bungkus ya itu semua yang ada di situ (dituangkan), karena setelah itu bungkusnya itu dia bakar. Jadi semua langsung dimasukin ke situ (gelas)," tutur Agung.
Sebenarnya, tambah dia, Ayu menaburkan racun bukan untuk korban MRS. Sebab, dia hanya menaburkan racun ke kopi secara random. Namun nahas, setelah kopi tersebut jadi, MRS yang saat itu hendak berangkat ke sekolah meminum kopi tersebut.
Akibatnya korban mengalami muntah dan lunglai. Korban sebenarnya sempat dilarikan ke puskesmas. Namun nasib berakta lain, MRS dinyatakan meninggal dunia.
Hasil penelusuran digital di handphone korban didapatkan temuan pembelian serbuk sianida yang dilakukan AFA. Pelaku membeli sianida secara daring melalui ponselnya.
"Kami periksa histori handphone. Ada pembelian racun sianida di salah satu e-commerce dan juga ada pencarian tentang sianida," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ayu kini dijerat Pasal Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. Hukuman mati, penjara seumur hidup hingga 20 tahun siap menunggu Ayu.
Berita selengkapnya bisa dibaca di sini
2. Biduan Carolin Bebas Usai Jadi Tersangka Arisan Fiktif
Carolin, biduan asal Jombang jadi tersangka kasus penipuan menjual 6 arisan fiktif senilai Rp 28 juta. Namun dia dibebaskan polisi usai jadi tersangka.
Rupanya, Carolin Cahya Ningsih (27) asal Dusun Kedungboto, Desa Podoroto, Kesamben, Jombang, bisa bebas usai berdamai dan membayar kerugian pelapor.
Carolin mengakui ia bebas dari kasus penipuan ini karena RJ. Selain berdamai, ia juga membayar kerugian pelapor Rp 20 juta.
"Saya sudah memberi sejumlah uang Rp 20 juta kepada pelapor, karena kerugian yang sesuai bukti senilai itu, sehingga sudah selesai urusan saya dengan pelapor," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (31/1/2024).
Namun, Carolin membantah sengaja kabur ke Bali. Menurutnya, kepindahan dirinya ke Bali untuk bekerja demi menyelesaikan tanggungan masalah arisan di Jombang.
"Saya mohon maaf, kemarin bukan kabur, tapi kerja, karena bisnis dan karier saya di sini sudah selesai. Saya harus keluar mencari uang," tandasnya.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca menjelaskan, sejatinya Carolin sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan tersebut. Menurutnya, janda anak satu itu ditetapkan tersangka setelah ditangkap di Bali, pertengahan Desember tahun lalu.
"Tentunya kalau dia ditahan, sudah sesuai SOP. (Carolin) Sudah diperiksa sebagai saksi, naik tersangka," jelasnya ketika dikonfimasi detikJatim.
Pihaknya, tambah dia, menyelesaikan kasus ini melalui Restorative Justice (RJ). Berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2021, salah satu syarat RJ adalah korban sepakat berdamai dengan tersangka.
"Tentunya setelah sepakat (berdamai), kewajiban korban mencabut laporannya. Kerugian korban sudah dibayar lunas di hadapan penyidik," terangnya.
Polres Jombang pun mengeluarkan surat ketetapan penghentian penyidikan kasus penipuan yang dilakukan Carolin pada 26 Januari 2024. Salah satu dasarnya adalah surat pencabutan laporan dari pelapor dan surat kesepakatan damai pelapor dengan tersangka pada 23 Januari.
Berita selengkapnya bisa dibaca di sini
Simak Video "Video: Sidang PK Jessica Wongso, Jaksa Serahkan Bukti Tambahan"
[Gambas:Video 20detik]
(hil/fat)