Bingungnya Warga Ditarif Rp 11 Juta agar Tiang Listrik di Rumahnya Dipindah

Round-Up

Bingungnya Warga Ditarif Rp 11 Juta agar Tiang Listrik di Rumahnya Dipindah

Denza Perdana - detikJatim
Sabtu, 13 Jan 2024 08:00 WIB
Warga Sidoarjo yang dikenai biaya Rp 11 juta oleh PLN buat pindah tiang listrik dari halaman rumahnya.
Tiang listrik PLN yang berdiri di halaman rumah warga di Sidoarjo. (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Siti Khodijah, warga RT 1, RW 1, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo telah mengajukan pemindahan tiang listrik di halaman rumahnya ke tepi pagar sejak 2 tahun lalu. Perempuan itu dibuat bingung ketika dirinya diminta membayar biaya sebesar Rp 11 juta.

Permohonan pemindahan tiang listrik itu sudah disampaikan Siti dan keluarganya sejak Desember 2022. Harapannya sederhana, dengan pemindahan tiang listrik itu yang jaraknya tak lebih dari 2 meter itu dia dan keluarganya bisa memanfaatkan halaman rumahnya.

"Saya berkeinginan bahwa tiang listrik yang berada tepat di depan rumah itu untuk dipindah di pinggir rumah," kata Siti saat ditemui detikJatim di rumahnya, Jumat (12/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PLN yang menerima permohonan pemindahan tiang listrik dari Siti 1 tahun lalu langsung mengenakan biaya sebesar Rp 16 juta. Tentu saja Siti dan keluarganya merasa keberatan. Siti pun meminta keringanan atas biaya pemindahan itu ke PLN UPT 3 Sidoarjo.

"Tiang listrik itu cuma dipindahkan dari posisi saat ini, tepat di depan rumah, kami berkeinginan tiang itu dipindah atau digeser di samping dekat dengan pagar rumah," jelas Siti.

ADVERTISEMENT

Namun, permohonan keringanan biaya pemindahan tiang listrik itu rupanya tidak direspons PLN hingga 1 tahun lamanya. Hingga akhirnya Siti dan keluarganya kembali mendatangi UP3 PLN Sidoarjo pada Desember 2023 untuk kembali mengajukan permintaan pemindahan tiang listrik.

"Hanya memindah dengan jarak kurang dari 2 meter dikenakan biaya Rp 16 juta, kemudian kami meminta keringanan dikenakan biaya Rp 11 juta. Tapi kami masih merasa keberatan," kata Siti.

Berupaya mengadvokasi keberatan itu, pengacara M Sholeh SH kemudian memviralkan apa yang dialami Siti di media sosial. Keluarga Siti menyampaikan bahwa biaya yang wajar dan mampu mereka bayar adalah Rp 5 juta, atau bila memang memungkinkan gratis.

Setelah viral baru-baru ini sejumlah petugas UP3 PLN Sidoarjo datang untuk melakukan survei ke rumah Siti. Pada saat itulah adik kandung Siti bernama Agus menyampaikan negosiasi kepada para petugas itu agar biaya pemindahan tiang listrik diturunkan menjadi Rp 5 juta.

"Saat proses tawar-menawar itu kami menilai biaya pemindahan tiang listrik Rp 11 juta itu masih terbilang mahal. Kami nego lagi menjadi Rp 5 juta, tetapi sampai saat ini belum ada kejelasan," kata Agus.

Setelah survei itu, Agus mengatakan bahwa keluarganya kembali mendapat kabar bahwa berdasarkan hitungan PLN biaya pemindahan tiang listrik itu tidak bisa turun. Biaya pemindahan tiang listrik itu tetap dipatok Rp 11 juta.

"Ini kan tanah dan rumah saya sendiri padahal, tapi kenapa ketika saya minta dipindah biayanya kok tinggi sekali? Sampai Rp 11 juta, kami menginginkan hanya cukup Rp 5 juta, bahkan kalau perlu gratis," kata Agus.

PLN sebut biaya pemindahan tiang listrik itu sudah sesuai prosedur yang berlaku. Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Menanggapi viralnya keluhan Siti Khodijah di Media sosial, PT PLN (Persero) menyampaikan respons. Penerapan biaya pemindahan tiang listrik yang dibebankan kepada warga pemilik sertifikat tanah hingga Rp 11 juta itu disebut sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme PLN.

Manajer PTPLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo Miftachul Farqi Faris menyatakan bahwa pemindahan tiang listrik itu bisa menyebabkan padamnya listrik yang menyuplai lebih dari 100 ribu pelanggan di Sidoarjo. Karena itu perlu ada percepatan pembangunan kembali tiang listrik demi meminimalisir dampak pemadaman.

"Dari hasil penghitungan yang dilakukan PLN, diperlukan material dan jasa pekerjaan untuk pemindahan tiang dengan biaya sebesar Rp. 11.044.512, di mana pembayarannya dilakukan melalui saluran pembayaran resmi, seperti Payment Point Online Banking (PPOB). Langkah itu sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku di PT PLN (Persero)," kata Farqi dilansir dari detikFinance, Jumat (12/1).

Miftachul menjelaskan bahwa PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mempunyai prioritas dalam menyediakan tenaga listrik demi kepentingan umum. Ini tertuang dalam UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan.

"Sebagaimana tertuang di UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, PLN berhak memakai tanah dan melintasi di atas atau di bawah tanah milik orang dalam rangka penyediaan tenaga listrik termasuk memasang tiang listrik," ujar Miftachul.

Berkaitan viralnya kasus ini, dia menjelaskan bahwa dalam proses pembangunan tiang listrik di kediaman Siti, PLN telah melibatkan perangkat desa dan masyarakat dalam hal perizinan maupun pelaksanaan pembangunan jaringan pada 1986.

Sekadar informasi, dalam video yang viral dilampirkan surat dari PLN yang menyebutkan biaya bongkar pasang tiang dan jaringan saluran udara tegangan menengah (SUTM). Dalam surat tersebut tertulis biayanya Rp 11.044.512.

"Terkait permohonan Bongkar Pasang Tiang plus Jaringan SUTM pada prinsipnya dapat disetujui dan menjadi tanggung jawab pemohon. Untuk pekerjaan tersebut, dibutuhkan biaya sebesar Rp 11.044.512 (sebelas juta empat puluh empat ribu lima ratus dua belas rupiah) untuk pekerjaan bongkar pasang dan konstruksi," tulis surat itu, dikutip Kamis (11/1/2024).

Kuasa hukum warga pemohon pemindahan tiang listrik itu Sholeh mengaku heran atas keputusan PLN. Dia tegaskan bahwa tiang listrik itu berdiri di halaman rumah kliennya sejak beberapa tahun lalu tanpa ada pembayaran biaya sewa dari PLN. Dia juga menanyakan dasar perhitungan biaya Rp 11 juta.

"Tanahnya orang, di mana dia dulu menancapkan tiang di tanah orang. Ya, maka ketika orang itu pengen menggunakan tanah, ya tentunya harus tanggung jawab memindahkan, dia minta bukan memindah kudu bayar Rp 11 juta?" Katanya.

Halaman 2 dari 2
(dpe/iwd)


Hide Ads