Warga Sidoarjo viral dikenai biaya Rp 11 juta untuk pemindahan tiang listrik yang berdiri di halaman rumahnya. Unggahan yang viral karena biaya yang harus ditanggung warga dianggap terlalu besar itu ditanggapi oleh PT PLN (Persero).
Manajer PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo Miftachul Farqi Faris mengatakan dalam proses pembangunan tiang listrik di kediaman warga itu telah melibatkan perangkat desa dan masyarakat dalam hal perizinan maupun pelaksanaan pembangunan jaringan pada 1986.
Miftachul menjelaskan bahwa PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mempunyai prioritas dalam menyediakan tenaga listrik demi kepentingan umum. Ini tertuang dalam UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagaimana tertuang di UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, PLN berhak memakai tanah dan melintasi di atas atau di bawah tanah milik orang dalam rangka penyediaan tenaga listrik termasuk memasang tiang listrik," ujar Miftachul dalam keterangan tertulis dilansir dari detikFinance, Kamis (11/1/2024).
Dia menambahkan bahwa dalam hal pemindahan tiang listrik itu bisa menyebabkan padamnya listrik yang menyuplai lebih dari 100 ribu pelanggan di Sidoarjo. Untuk itu, perlu ada percepatan pembangunan kembali tiang listrik untuk meminimalisir dampak pemadaman.
"Dari hasil penghitungan yang dilakukan PLN, diperlukan material dan jasa pekerjaan untuk pemindahan tiang dengan biaya sebesar Rp. 11.044.512, di mana pembayarannya dilakukan melalui saluran pembayaran resmi, seperti Payment Point Online Banking (PPOB). Langkah itu sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku di PT PLN (Persero)," lanjutnya.
Dalam video yang beredar, dia melampirkan surat dari PLN yang menyebutkan biaya bongkar pasang tiang dan jaringan saluran udara tegangan menengah (SUTM). Dalam surat tersebut tertulis biayanya Rp 11.044.512.
"Terkait permohonan Bongkar Pasang Tiang plus Jaringan SUTM pada prinsipnya dapat disetujui dan menjadi tanggung jawab pemohon. Untuk pekerjaan tersebut, dibutuhkan biaya sebesar Rp 11.044.512 (sebelas juta empat puluh empat ribu lima ratus dua belas rupiah) untuk pekerjaan bongkar pasang dan konstruksi," tulis surat itu, dikutip Kamis (11/1/2024).
Kuasa hukum warga pemohon pemindahan tiang listrik tersebut, Sholeh merasa heran atas keputusan PLN. Dia menegaskan tiang listrik itu berdiri di halaman rumah milik kliennya beberapa tahun lalu tanpa adanya pembayaran biaya sewa dari pihak PLN. Dia juga mempertanyakan dasar perhitungan sehingga muncul biaya sampai Rp 11 juta.
"Tanahnya orang, di mana dia dulu menancapkan tiang di tanah orang. Ya, maka ketika orang itu pengen menggunakan tanah, ya tentunya harus tanggung jawab memindahkan, dia minta bukan memindah kudu bayar Rp 11 juta?" Katanya.
(dpe/dte)