Siti Khodijah warga Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo viral di media sosial. Perempuan warga RT 1, RW 1 itu dikenai biaya Rp 11 juta oleh PLN supaya keinginannya agar tiang listrik di halaman rumahnya dipindahkan bisa difasilitasi.
"Saya berkeinginan bahwa tiang listrik yang berada tepat di depan rumah itu untuk dipindah di pinggir rumah," kata Siti saat ditemui detikJatim di rumahnya, Jumat (12/1/2024).
Upaya pemindahan tiang listrik di halaman rumahnya itu sudah dia tempuh sejak Desember 2022. Dua tahun lalu itu Siti bahkan sempat dikenai biaya Rp 16 juta. Tentu saja dia keberatan, karena karena menurutnya jarak pemindahan tiang listrik itu tidak sampai 2 meter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tiang listrik itu hanya dipindahkan dari posisi saat ini tepat di depan rumah kami berkeinginan tiang itu dipindah atau digeser di samping dekat dengan pagar rumah," jelas Siti.
Siti pun meminta keringanan atas biaya pemindahan itu ke PLN UPT 3 Sidoarjo. Namun, permohonan pemindahan tiang listrik itu tidak direspons selama 1 tahun hingga Siti dan keluarganya kembali mendatangi UP3 PLN Sidoarjo pada Desember 2023.
"Hanya memindah dengan jarak kurang dari 2 meter dikenakan biaya Rp 16 juta, kemudian kami meminta keringanan dikenakan biaya Rp 11 juta. Tapi kami masih merasa keberatan," imbuh Siti.
Agus, adik kandung Siti yang tinggal di seberang rumahnya menilai penerapan biaya belasan juta oleh UP3 PLN Sidoarjo itu membuatnya heran. Sebab, tiang listrik itu berdiri di atas tanah milik keluarganya.
"Keberadaan tiang listrik ini tepat di tengah-tengah depan rumah. Kami berkeinginan tiang itu digeser di pinggir rumah supaya kami bisa memanfaatkan halaman depan rumah sesuai kebutuhan," kata Agus.
(dpe/dte)