Pengawas TPS adalah bagian pengawas pemilihan bersama Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, Panwas kecamatan, dan Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL).
Jadwal pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 diatur melalui Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 498/HK.01.01/K1/12/2023. Peraturan tersebut mengatur tentang Petunjuk Teknis pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) dalam Pemilu 2024.
Jadwal Lengkap Proses Rekrutmen Pengawas TPS Pemilu 2024
Berikut jadwal lengkap proses perekrutan pengawas TPS Pemilu 2024 dilansir akun Instagram @Bawasluri. Catat jadwalnya, jangan sampai terlewat waktu pendaftaran.
- Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19-31 Desember 2023
- Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1/gelombang pertama): 2-6 Januari 2024
- Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024
- Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024
- Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2/gelombang dua): 7-8 Januari 2024
- Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024
- Pengumuman lulus administrasi: 10 Januari 2024
- Tanggapan/masukan masyarakat: 10-21 Januari 2024
- Wawancara peserta: 2-17 Januari 2024
- Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 18-19 Januari 2024
- Penggantian calon terpilih (jika ada, setelah didahului klarifikasi II): 19-21 Januari 2024
- Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024
- Perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi pengawas: 24 Januari-7 Februari 2024
Syarat Pengawas TPS Pemilu 2024
- Warga Negara Indonesia.
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
- Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Cara Mendaftar PTPS Pemilu 2024
Pelamar dapat mengirim berkas pendaftaran secara langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan. Dokumen persyaratan bisa juga dikirimkan melalui email.
Masing-masing berkas pendaftaran dibuat atau dicetak sebanyak dua rangkap. Rinciannya, satu dokumen asli dan dan satu dokumen fotokopi.
Itulah informasi mengenai batas pendaftaran pengawas TPS 2024. Semoga artikel ini bermanfaat ya.
(irb/sun)