Menyongsong Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jatim mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawal Pemilu. Bawaslu ingin masyarakat tak hanya aktif datang dan mencoblos di TPS saja.
"Sudah tidak saatnya kita berpemilu itu menjadi objek atau korban saja. Karena rakyat lah yang sebenarnya berdaulat," ujar Ketua Bawaslu Jatim A. Warits saat Sosialisasi dan Penandatanganan Kerjasama Penguatan Pengawasan Partisipatif pada Pemilu 2024 di Provinsi Jatim, Rabu (13/9/2023).
Ia menekankan, seluruh elemen masyarakat sudah seharusnya berperan aktif, termasuk di dalam aspek pengawasan dan pelaporan, jika menjumpai pelanggaran selama pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam hal ini, Bawaslu mengajak dan mengimbau masyarakat bisa melaporkan berbagai pelanggaran yang mungkin dijumpai terkait dengan pemilu. Hal ini melalui portal 'Jarimu Awasi Pemilu' yang dapat diakses oleh masyarakat secara online.
Sebagaimana yang termuat dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 454 tentang pemilihan umum, terdapat tiga pihak yang berhak melaporkan pelanggaran pemilu. Pertama warga negara Indonesia, kedua peserta pemilu, dan terakhir pemantau pemilu.
Bawaslu berharap, sebanyak kurang lebih 31,4 juta pemilih di Jawa Timur pada Pemilu 2024, bisa berpartisipasi aktif dengan memberikan informasi jika menjumpai pelanggaran dalam pemilu.
Artikel ini ditulis oleh Aprilia Devi, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom
(hil/iwd)