Pakar Sebut Pemberhentian Sementara Firli Karena Belum Berstatus Terdakwa

Pakar Sebut Pemberhentian Sementara Firli Karena Belum Berstatus Terdakwa

Esti Widiyana - detikJatim
Jumat, 24 Nov 2023 14:00 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (Screenshot YouTube KPK)
Foto: Ketua KPK Firli Bahuri (Screenshot YouTube KPK)
Surabaya -

Ketua KPK Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya. Status Firli dari jabatannya pun diberhentikan sementara.

Hal ini merujuk pada UU KPK Nomor 30 tahun 2002 Pasal 32 ayat 2. Di dalam pasal tersebut mengatur ketentuan pimpinan KPK untuk diberhentikan sementara dari jabatannya saat berstatus tersangka.

Menurut Pakar Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) Dr Suhartati mengatakan, diberhentikan sementara Firli dari jabatannya karena merujuk pada UU. Bila statusnya sudah naik menjadi terdakwa, maka harus diberhentikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tegas sekali di dalam UU, pasal 32 ayat 2 UU No. 19 tahun 2019. Artinya sepanjang posisinya masih belum menjadi terdakwa, maka mekanisme pemberhentian sementara dari jabatannya. Kalau sudah menjadi terdakwa, maka harus diberhentikan. Sekarang sudah naik statusnya tersangka, sesuai ketentuan UU diberhentikan sementara dari jabatannya," kata Suhartati saat dihubungi detikJatim, Jumat (24/11/2023).

"Sebagai catatan, untuk memberhentikan sementara dari jabatan juga bisa dilihat dalam ketentuan pasal 32 ayat 4. Bahwa mekanisme mekanisme pemberhentian itu ditetapkan dengan keputusan presiden," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan, bila melihat UU No. 19 tahun 2019, mekanismenya adalah sepanjang belum menjadi terdakwa. Dalam hal ini pimpinan KPK itu menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, maka pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya.

"Ini menjadi sebuah insiden yang tidak terlalu baik untuk semangat pemberantasan korupsi di Indonesia. Diketahui bersama kan Indonesia ini adalah salah satu spiritnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Ini ternyata ada sebuah insiden tidak terlalu baik untuk tindak pidana korupsi sendiri," ujar wanita yang juga Ketua Laboratorium Hukum Pidana ini.

Terkait dengan kepercayaan masyarakat terhadap KPK, Suhartati mengatakan, justru saat ini KPK akan diuji. Apakah bisa KPK yang namanya sudah tercoreng dengan kasus Firli Bahuri, melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi secara netral, parsial dan obyektif.

"Sekarang ini KPK menjadi sorotan masyarakat, ingin melihat KPK, pimpiann KPK sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka. Apakah KPK akan melindungi posisi beliau atau tidak atau bagaimana. Apakah menhikuti amanat UU diberhentikan sementara dari jabatannya atau bagaimana," tegasnya.

Ia merasa, masyarakat akan melihat dan menganggap KPK menjadi sebuah lembaga tempat bergantung untuk pemberantasna tindak pidana korupsi di Indonesia. Maka, dengan kasus ini diharapkan KPK bisa bertindak secara profesional.

Tindakan tegas dan profesional KPK yakni dengan memberhentikan sementara Firli dari jabatannya. Meskipun tetap berpegang pada praduga tak bersalah karena belum ada putusan.

"Apalagi secara etika tidak mungkin untuk memimpin KPK. Dengan belum adanya putusan ini dia tidak bisa menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya, tapi tetap ada rambu-rambu pemberhentian sementara ini," pungkasnya.




(esw/fat)


Hide Ads