Ketua KPK Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya. Status Firli dari jabatannya pun diberhentikan sementara.
Hal ini merujuk pada UU KPK Nomor 30 tahun 2002 Pasal 32 ayat 2. Di dalam pasal tersebut mengatur ketentuan pimpinan KPK untuk diberhentikan sementara dari jabatannya saat berstatus tersangka.
Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair) I Wayan Titib Sulaksana mengaku tak kaget ketika Firli Bahuri melakukan tindak pidana korupsi. Terlebih melihat background Firli adalah seorang polisi dulunya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya gak kaget blas. Karena latar belakang Firli Bahuri dari polisi. Kalau melakukan itu terhadap tersangka biasa atau tidak? Sekarang punya kekuasaan di KPK tambah merajalela. Melakukan soal seperti itu bagi seorang Firli itu sudah biasa. Cuman menunggu saatnya saja dan sekarang saatnya, ketahuan," kata Wayan saat dihubungi detikJatim, Kamis (23/11/2023).
"Dulu di institusinya gak ketahuan, sekarang ketahuan dan dia seorang Ketua KPK penegak hukum untuk memberantas korupsi yang memang sengaja di lembaga ini dibangun oleh pemerintah," imbuhnya.
Menurut Wayan, usai ditetapkan jadi tersangka, Firli wajib ditahan karena dua barang bukti sudah dikantongi. Sedangkan untuk hukumannya, Wayan menyebut hukuman minimal seumur hidup layak dijatuhkan. Sebab Firli merupakan aparat penegak hukum.
"Dengan dua alat bukti permulaan yang cukup seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, ditahan nggak? Nah sekarang pasalnya yang disangkakan. Pasal-pasal yang disangkakan dalam pasal pemerasan dalam tindak pidana korupsi. Karena kenapa pemerasan jadi korupsi, itu dilakukan seorang aparatur negara, Ketua KPK Firli Bahuri aparatur negara," ujarnya.
"Nah iya, minimal seumur hidup," tambah Wayan.
Aparatur negara yang melakukan pemerasan, lanjut Wayan, masuk spesifikasi menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain atau korporasi. Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang diperbarui dan diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
"Saudara Firli Bahuri punya kekuasaan, jabatan sebagai Ketua KPK. Dengan jabatannya sebagai Ketua KPK dipergunakan untuk memeras Mentan SYL. Berarti menyalahgunakan jabatannya untuk menguntungkan dirinya sendiri, orang lain atau korporasi. Dari sana sudah terjerat dia. Sanksi pidananya lebih dari 5 tahun," jelasnya.
"Wajib ditahan karena sudah ada 2 alat bukti sudah cukup untuk menjadikan tersangka Firli Bahuri. Sanksi pidana lebih dari 5 tahun. Tetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Jangan lupa, ketika ditahan, jadikan satu dengan maling, jambret, copet, begal, rampok. Karena perilakunya sama. Apa bedanya dengan Firli Bahuri," tegasnya.
Firli Bahuri sampai saat ini belum dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Menurut Wayan, dengan Dengan ditahannya Firli Bahuri, otomatis jabatannya sebagai Ketua KPK lepas.
"Copot dengan sendirinya. Presiden yang mencopot nanti. Artinya menunjukkan komisaris KPK yang sekarang ini ya seperti itu. Harus dicopot, bukan diberhentikan sementara. Sudah jelas. Sama dengan wakil Menkumham yang juga melakukan pemerasan ya langsung dicopot. Melakukan penegakan hukum setengah hati ya gini," urainya.
Wayan menjelaskan begitu dinyatakan sebagai tersangka, ditahan atau tidak ditahan, maka harus meninggalkan jabatannya. Artinya, Firli seharusnya keluar dari KPK untuk memudahkan pemeriksaan dan penyidikan.
Memalukan, pernyataan yang dilontarkan Wayan ketika ditetapkannya Ketua KPK sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dan telah merusak institusinya sendiri. Kepercayaan masyarakat pun luntur.
"Memalukan ketua KPK seperti ini, sangat memalukan, nggilani (menjijikkan). Rusak sudah nama KPK, bubar. Siapa yang mau percaya sekarang. Untuk memulihkan nama KPK lagi bukan hal yang gampang. Kalau nama sudah rusak untuk memulihkan butuh waktu panjang, pembuktian," jelasnya.
"Jadi mulai dia ditetapkan menjadi tersangka harusnya sudah ditahan. Wajib ditahan. Andai kata Firli Bahuri bukan ketua KPK, seorang gubernur akan ditahan. Kenapa seorang Ketua KPK gak ditahan?. Makanya kita bengak-bengok (teriak) penegakan hukum. Hancur semua sudah," pungkas Wayan.
(abq/iwd)