Beberapa Makanan Mengandung Karmin yang Diharamkan LBM NU Jatim

Beberapa Makanan Mengandung Karmin yang Diharamkan LBM NU Jatim

Irma Budiarti - detikJatim
Sabtu, 30 Sep 2023 17:47 WIB
ilustrasi popsicle
Ilustrasi es krim stroberi. Foto:Thinkstock
Surabaya - PW Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur (Jatim) mengharamkan karmin sebagai bahan makanan dan minuman. Setidaknya ada lima produk konsumsi yang mengandung pewarna karmin.

Ketua LBM NU Jatim KH Asyhar Shofwan menyebutkan ada beberapa makanan dan minuman yang mengandung karmin. Di mana produk konsumsi ini sudah banyak beredar di masyarakat.

"Pewarna karmin ini dapat ditemukan dalam produk pangan komersial, seperti yoghurt, susu, permen, jeli, es krim, dan pangan lainnya yang berwarna merah hingga merah muda," kata kiai Asyhar, Rabu (27/9/2023) lalu.

Produk Konsumsi Mengandung Karmin

Lima produk konsumsi mengandung karmin antara lain, yoghurt, susu, permen, jeli, hingga es krim berwarna merah dan merah muda. Berikut penjelasan lengkapnya dirangkum dari berbagai sumber.

1. Yoghurt

Frozen Yoghurt StroberiIlustrasi Yoghurt Stroberi Foto: Getty Images/iStockphoto/foodandstyle

Salah satu olahan susu sapi yang dibuat dari fermentasi bakteri. Asam laktat dari fermentasi gula susu (laktosa) berperan dalam protein susu untuk menghasilkan tekster gel dan aroma yang unik.

Yoghurt memiliki beraneka macam rasa mulai dari rasa alami, buah, vanila, hingga cokelat. Yoghurt dengan rasa berwarna merah mengandung karmin yang diharamkan LBM NU Jatim.

2. Susu

Tak hanya yoghurt, susu berwarna merah juga mengandung karmin yang diharamkan. Susu sendiri merupakan minuman bergizi berwarna putih yang dihasilkan kalenjer susu mamalia.

Saat ini susu bubuk maupun susu kental manis tidak hanya rasa alami berwarna putih. Tapi, ada banyak rasa susu seperti cokelat hingga stroberi. Susu dengan rasa berwarna merah mengandung karmin yang diharamkan LBM NU Jatim.

3. Permen

Ilustrasi Permen GummyIlustrasi Permen Gummy Foto: shutterstock

Permen berbahan dasar gula, air, dan sirup fruktosa yang memiliki kalori tinggi. Ada jenis permen yang lembut dan mudah dikunyah. Ada juga permen yang teksturnya alot atau keras.

Selain memiliki beberapa jenis, permen juga punya banyak rasa. Sayangnya, permen dengan rasa yang berwarna merah kemungkinan mengandung karmin. Karena pewarna karmin diharamkan, ada baiknya lebih teliti ketika membeli produk ini.

4. Jeli

Makanan yang satu ini memiliki tekstur kenyal dan elastis. Biasanya terbuat dari sari buah, gula, gelatin atau pektin. Salah satu jajanan favorit anak-anak ini ternyata juga mengandung karmin.

Jeli memang memiliki serat tinggi dari buah-buahan seperti mangga, nanas, pepaya, hingga markisa. Namun, jeli dengan rasa berwarna merah bisa jadi mengandung karmin sehingga haram dikonsumsi.

5. Es Krim

Vanilla and raspberry crazy milkshakes with bretzels, popcorn, small marshmallows, cookies and berries on white background. Copy spaceIlustrasi es krim stroberi Foto: Thinkstock

Es krim terbuat dari susu seperti krim, yang dicampur perasa dan pemanis buatan maupun alami. Makanan beku ini memiliki banyak rasa yang disukai anak-anak hingga dewasa.

Tapi berdasarkan bahtsul masail NU Jatim, es krim termasuk produk konsumsi yang diharamkan karena mengandung karmin. Terutama es krim dengan rasa yang memiliki warna merah.

Alasan Karmin Diharamkan

Ketua LBM NU Jatim KH Asyhar Shofwan menjelaskan alasan karmin diharamkan karena berasal dari bangkai serangga yang najis dan menjijikkan. Menurutnya, penggunaan karmin diharamkan berdasarkan kitab Al-Bayan Wattahsil, Al-Taj Wa Al-Iklil Juz 3 halaman 228.

Kemudian Al-Muntaqo Syarh Muwatto' Juz 3 halaman 110, Al-Fiqh ala Madzahib Al-Arba'ah Juz 1 halaman 1116, Al-Muntaqo Syarh Muwatto' Juz 3 halaman 129, Al-Dakhiroh Juz 4 halaman 125, Fathul Mu'in Juz 1 halaman 98, dan 'Ianah Al-Tholibin Juz 1 halaman 108.

"Kami merekomendasikan penggunaan karmin dilarang dan haram. Bangkai serangga (karmin) atau hasyarat tidak boleh konsumsi karena najis dan menjijikkan, kecuali menurut sebagian pendapat dalam Madzhab Maliki," jelasnya.

"Adapun penggunaan karmin untuk keperluan selain konsumsi semisal lipstik menurut Jumhur Syafi'iyyah tidak diperbolehkan karena dihukumi najis. Sedangkan, menurut Imam Qoffal, Imam Malik, dan Imam Abi hanifah dihukumi suci sehingga diperbolehkan karena serangga tidak mempunyai darah yang menyebabkan bangkainya bisa membusuk," sambungnya.

Ia menjelaskan pembuatan karmin menjadi pewarna dimulai dari serangga jenis cochineal dijemur hingga kering. Kemudian dihancurkan dengan mesin hingga menjadi serbuk berwarna merah tua.

"Untuk menonjolkan aspek warna yang dinginkan, biasanya ekstrak cochineal ini dicampur dengan larutan alkohol asam untuk lebih memunculkan warna," jelasnya. Di mana penggunaan karmin selama ini untuk mempercantik penampilan produk makanan atau minuman.

Asyhar juga menyebut penggunaan karmin memang sudah lama dimanfaatkan masyarakat. Ia mengungkapkan pewarna merah karmin berasal dari suku Aztec di tahun 1500-an.

"Ketika orang Eropa menemukan budaya mereka selama eksplorasi, mereka menggunakan ekstrak serangga berjenis cochineal atau kutu daun sebagai pewarna untuk kain dengan warna merah cerah," tandasnya.


(irb/dte)


Hide Ads