Lantas apa itu PPPK, apa perbedaannya dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), apa saja hak dan kewajiban? Simak informasi seputar PPPK hingga syarat pendaftaran CASN 2023 seperti dirangkum dari berbagai sumber di bawah ini.
Dilansir dari detikFinance, PPPK diangkat sebagai ASN dengan perjanjian kerja waktu tertentu. Hal inilah yang membedakan PPPK dan PNS. Sebab, PNS diangkat sebagai pegawai ASN tetap untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Selain mengenai kontrak kerja, yang membedakan PPPK dan PNS ialah kedudukannya. Di mana PNS bisa menduduki seluruh jabatan pemerintahan, sedangkan jenis jabatan yang dapat diisi PPPK diatur dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri PANRB No. 76/2022, dan tidak bisa mengisi JPT Pratama.
Status Kepegawaian PPPK
Sementara itu, dilansir dari detikSulsel, PPPK diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Pengangkatan PPPK juga disesuaikan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
Pengadaan PPPK dilaksanakan instansi pemerintah melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan instansi pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.
Hak dan Kewajiban PPPK
PPPK berhak atas gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Tentu hal ini berbeda dengan PNS yang memiliki hak atas jaminan pensiun dan hari tua hingga fasilitas lainnya.
Meski begitu, PPPK tetap berhak atas perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sesuai sistem jaminan sosial nasional. PPPK juga berhak mendapat bantuan hukum di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya.
Kewajiban PPPK dan PNS sama yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik. Berikut kewajiban PPPK dan PNS sebagai pegawai ASN.
- Setia dan taat pada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah;
- Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
- Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang
- Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
- Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
- Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca juga: 10 Link untuk Cek Formasi CPNS 2023 |
Masa Perjanjian Kerja PPPK
PPPK paling singkat dikontrak satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja. Perpanjangan perjanjian kerja juga didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).
Seleksi PPPK
Terdapat dua tahapan seleksi PPPK sebagai berikut.
1. Seleksi Administrasi
Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.
2. Seleksi Kompetensi
Seleksi kompetensi untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural dengan standar kompetensi jabatan.
(irb/fat)