Gonjang-ganjing penonaktifan sementara 679.721 ribu pemegang kartu BPJS PBID hingga pencoretan 419 ribu peserta di antaranya terus bergulir. Kali ini Pemkab Malang meminta BPJS Kesehatan mengembalikan premi yang sudah dibayar untuk peserta yang ternyata sudah meninggal.
"Kami tengah menghitung untuk peserta PBID yang telah meninggal. Harapan kami, nanti (iuran yang sudah dibayar) bisa dikembalikan oleh BPJS," kata Sekretaris Daerah Pemkab Malang Wahyu Hidayat kepada detikJatim, Selasa (8/8/2023).
Wahyu mengaku dalam hitungan sementara ditemukan setidaknya 51 ribu pemegang kartu BPJS PBID meninggal pada Mei hingga Juni 2023 lalu. Rincian kapan tepatnya peserta PBID itu meninggal sedang diteliti lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Progress lagi kami hitung, yang jelas sampai Mei dan Juni ada 51 ribu yang meninggal. Nanti kami akan lihat supaya ada pengembalian itu, kapan mulai meninggal? Kan nggak mungkin 51 ribu meninggal bulan Mei dan Juni saja. Kami cek bulan apa meninggal, kami harap BPJS mengembalikan," ujarnya.
Wahyu menjelaskan Pemkab Malang memverifikasi data peserta BPJS Kesehatan PBID usai menemukan peningkatan jumlah peserta PBID yang sangat signifikan. Ditemukan banyak peserta mandiri yang pindah kepesertaan jadi penerima bantuan iuran padahal PBID harusnya untuk warga miskin.
"Jadi ada peralihan yang jumlahnya cukup signifikan dan sebetulnya bukan warga miskin tapi masuk PBID. Karena PBID ini untuk miskin saja. Tapi kemudian ada mandiri dan lain-lain. Dan kemudian kita data lagi," jelasnya.
Kisruh pemegang kartu BPJS PBID membludak hingga nyaris bikin jebol anggaran APBD ini tak lepas dari keinginan Pemkab Malang mewujudkan cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC).
Pemkab Malang kemudian menggandeng BPJS Kesehatan dengan membayar jaminan kesehatan sesuai kemampuan APBD hingga akhirnya jumlah warga yang terkaver BPJS mencapai 97,26 persen dari total jumlah penduduk. Angka itu mengantar Pemkab Malang dapat penghargaan UHC Award 2023.
"Sebelum kita akan membayar, kita cek dahulu dengan kenaikan seperti ini. Datanya bagaimana. Kita kan sudah ada kesepakatan dengan UHC ini kita bayarkan sesuai dengan kemampuan, sudah ketemu angkanya. Ada 300 ribu sekian, tidak sampai 600 sekian," beber Wahyu.
Kepala BPJS Cabang Malang Roni Kurnia Hadi Permana mengatakan bahwa keinginan Pemkab Malang agar premi peserta PBID yang ditemukan meninggal dikembalikan memungkinkan untuk terealisasi. Namun, proses pengembalian itu harus mengacu kepada peraturan yang berlaku.
"Bisa (dikembalikan), tetapi bentuknya bukan pengembalian uang. Tapi dikompensasi ke tagihan bulan berikutnya sesuai ketentuan di Pepres. Setiap yang meninggal uang dikembalikan," kata Roni dikonfirmasi terpisah.
Mengenai kewenangan pemutakhiran data hingga cukup banyak peserta yang ternyata sudah meninggal masuk dalam daftar PBID, menurut Roni BPJS tidak memiliki kewenangan itu. Dia tegaskan bahwa pemutakhiran data itu adalah wewenang Pemkab Malang.
"Kalau peserta meninggal di rumah sakit pastinya langsung diinformasikan ke BPJS dan kemudian dinonaktifkan. Tetapi kalau meninggal bukan di rumah sakit, maka wewenang Dispendukcapil dan Dinkes untuk melaporkan dan menonaktifkan," tegasnya.
(dpe/fat)