Sekitar 18 ODGJ (Orang dengan gangguan jiwa) di Kabupaten Blitar masih dipasung atau dirantai. Pemasungan ini dilakukan khawatir membahayakan orang lain di sekitarnya.
Berdasarkan data Dinkes Kabupaten Blitar, jumlah ODGJ hingga saat ini mencapai sekitar 2.219 orang. Dari jumlah tersebut, ada sekitar 18 ODGJ yang masih dipasung. Meskipun pemerintah sudah melarang penggunaan pasung terhadap ODGJ.
"Dari tahun 2022 itu ada 18 ODGJ yang dipasung. Sempat ada 1 yang dilepas di awal 2023, tapi beberapa bulan kemudian ada 1 ODGJ lagi yang dipasung. Jadi tetap 18 orang," ujar Sub Koordinator Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa Dinkes Blitar, Hyndra Satria kepada detikJatim, Senin (31/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hyndra menegaskan bahwa pemasungan ODGJ di Blitar itu dilakukan karena keluarga khawatir yang bersangkutan membahayakan orang di sekitar.
Selain itu, ada juga sejumlah ODGJ yang memiliki riwayat membakar rumah orang hingga membunuh.
"Beberapa (ODGJ) ada yang sangat membahayakan. Dalam artian punya riwayat membunuh atau membakar rumah. Jadi masih dari pihak keluarga enggan untuk melepas atau membebaskan," terangnya.
Belasan ODGJ yang dipasung itu tersebar di sejumlah kecamatan. Di antaranya Kecamatan Binangun, Bakung, Selopuro, Selorejo, Gandusari, Nglegok, Ponggok dan Wonodadi.
Hyndra juga menyebutkan bahwa pihaknya tetap melakukan monitoring terhadap para ODGJ dengan melibatkan petugas puskesmas dan keluarga.
Selain itu, Dinkes Kabupaten Blitar juga menyediakan pelayanan psikiater untuk warga yang mengalami gangguan kejiwaan.
"Ada 4 fasyankes yang sudah dilengkapi layanan psikiater. Ada Puskesmas Srengat, Puskesmas Kademangan, Puskesmas Kesamben, dan RSUD Ngudi Waluyo, Wlingi," katanya.
(dpe/fat)