3 ODGJ di Tulungagung Masih Dipasung

3 ODGJ di Tulungagung Masih Dipasung

Adhar Muttaqin - detikJatim
Kamis, 27 Feb 2025 10:10 WIB
ODGJ Tulungagung dirujuk ke RSJ Radjiman Wediodiningrat Malang
ODGJ Tulungagung dirujuk ke RSJ Radjiman Wediodiningrat Malang (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Tulungagung -

Tiga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Tulungagung masih dalam kondisi terpasung. Dinas Kesehatan setempat kesulitan melakukan pembebasan karena terkendala izin keluarga.

Subkoordinator Kesehatan Jiwa Dinas Kesehatan Tulungagung, Heru Santoso mengatakan, pada tahun 2024, jumlah korban pasung di Tulungagung mencapai 12 orang.

Dari jumlah itu, sembilan di antaranya berhasil dibebaskan melalui Program ACT, hasil kerja sama Dinas Kesehatan dengan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dr. Radjiman Wediodiningrat, Lawang, Malang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berkat kerja sama program ACT dari komunitas RSJ Malang, kami berhasil membebaskan sembilan orang. Tiga di antaranya masih terpasung. Kami sudah memutar otak, meminta bantuan ke sana-sini, tapi terkendala izin keluarga," kata Heru, Kamis (27/2/2025).

Menurutnya, tiga ODGJ tersebut dipasung dengan cara dikerangkeng atau dikurung dalam kamar khusus. Bahkan, salah satu di antaranya dimasukkan ke dalam ruangan bekas kandang kambing.

ADVERTISEMENT

"Tiga korban pasung ini berada di Kecamatan Ngantru satu orang, Besuki satu orang dan Kecamatan Pucanglaban satu orang," ujarnya.

Terkait kondisi itu, pihaknya mengaku telah melakukan upaya pendekatan kepada keluarga maupun stakeholder terkait untuk melakukan pembebasan. Namun, hingga kini belum membuahkan hasil.

"Dua di antaranya merupakan kasus repasung (pemasungan ulang). Mereka sempat kami bebaskan, namun kemudian oleh pihak keluarga kembali dipasung karena khawatir akan kabur atau hilang. Sedangkan satu orang lainnya memang belum pernah kami bebaskan," jelasnya.

Heru menambahkan, program pembebasan pasung maupun penanganan ODGJ wajib mendapatkan izin langsung dari pihak keluarga. Jika keluarga tidak mengizinkan, maka Dinas Kesehatan tidak dapat mengambil langkah lanjutan.

"Kalau penanganan ODGJ liar, kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk proses evakuasinya," imbuhnya.




(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads