Seorang kakek asal Kecamatan Gandusari, Blitar berinisial PK (74) mencabuli 2 anak perempuan yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan dirinya. Aksi bejatnya kakek yang juga dikenal Mbah N itu terungkap hingga dirinya diringkus dan telah dijebloskan ke tahanan.
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman menyebut peristiwa pencabulan itu dilaporkan oleh orang tua korban pada akhir April 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan PK dan menetapkan sebagai tersangka.
"Dugaan kekerasan seksual atau pencabulan dialami oleh N (13) dan O (11). Keduanya merupakan anak di bawah umur, dan masih memiliki hubungan kekerabatan dengan tersangka, yakni PK (74)," katanya saat press release, Selasa sore (6/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arif mengatakan bahwa perbuatan cabul yang dilakukan tersangka ini ternyata tidak hanya sekali dilakukan. Sebenarnya pencabulan itu sudah dilakukan beberapa kali sejak awal 2025.
"Perbuatan cabul tersangka itu sudah dilakukan beberapa kali di rumahnya, dengan rentang waktu Februari-Maret 2025. Namun baru dilaporkan oleh orang tua korban pada April," imbuhnya.
Menurut Arif, PK masih memiliki hubungan kekerabatan dengan 2 bocah perempuan tersebut. Orang tua korban juga bahkan sempat menitipkan kedua korban itu kepada pelaku.
Atas perbuatannya PK akan dijerat dengan pidana pasal 81 atau pasal 82 UU Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak. Dia akan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(dpe/abq)