Dinas Pendidikan Jatim memutuskan moratorium koperasi untuk menuntaskan polemik penjualan seragam SMA/SMK. Diputuskan tidak ada sekolah yang boleh menjual seragam siswa melalui koperasi.
"Jadi (masyarakat) agar tidak ada keresahan lagi terkait mahalnya harga pakaian seragam sekolah yang dijual koperasi. Kami sampaikan sekolah melalui koperasi tidak boleh menjual seragam lagi," kata Aries, Kamis (27/7/2023).
Aries menyatakan bagi koperasi sekolah yang masih nekat menjual seragam, pihaknya akan langsung memberi sanksi kepada kepala sekolah. Hari ini, dia telah mengumpulkan para kepala cabang dinas (Kacabdin) di seluruh Jatim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika ada sekolah yang masih menjual usai kebijakan ini turun, saya memastikan kepala sekolah akan disanksi karena instruksi sudah dikeluarkan Dindik Jatim ke tingkat cabdin untuk disampaikan ke sekolah-sekolah," tegasnya.
Aries mengatakan keputusan ini diambil untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tentang mahalnya harga seragam SMA/SMK di Jawa Timur.
Dia tegaskan, agar masalah seragam mahal tidak terjadi lagi, ke depan pihaknya meminta ada persamaan harga di koperasi sekolah dengan yang dijual di pasaran.
Bahkan, koperasi sekolah bisa menjualnya lebih murah dibandingkan di luar. Sekaligus tidak ada paksaan untuk membeli seragam di sekolah.
"Kalau sudah ada harga yang jelas dan seragam maka baru kita kembalikan ke pihak koperasi untuk melakukan usahanya menjual pakaian seragam dengan harga sesuai harga pasar," ujarnya.
Terkait iuran tiap bulan yang berkedok sumbangan, Aries menegaskan iuran apapun yang berkedok sumbangan, ditentukan nominalnya, dan ada tenggat waktunya sudah tidak dibolehkan. Karena seluruh SPP SMA/SMK negeri gratis.
"Kalau ada yang menyumbang secara sukarela yang besarnya tidak ditentukan, silakan lewat komite," katanya.
Aries menambahkan pihaknya mengeluarkan program orang tua asuh bagi kepala bidang, kepala cabang, hingga kepala sekolah untuk mengangkat anak putus sekolah.
Ini supaya anak-anak tidak mampu itu bisa melanjutkan pendidikan hingga kuliah. Minimal para kacabdin 2 orang, kabid masing-masing 5 anak dan kepala sekolah masing-masing 1 anak.
"Para kabid, Kacabdin serta kepala sekolah wajib mengangkat anak angkat yang putus sekolah dan kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan di tingkat SMA/SMK sampai lulus," pungkasnya.
(dpe/dte)