Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aris Agung Paewai mengatakan seluruh siswa baru dibebaskan untuk membeli seragam sekolah sesuai dengan keinginan dari siswa maupun orang tua.
"Bebas, mau beli di mana saja. Tidak ada paksaan. Di luar, di sekolah (boleh) itu terserah orang tua," kata Aris Agung, Selasa (30/7/2024).
Menurutnya koperasi maupun unit usaha milik sekolah hanya sebatas diperkenankan untuk menyediakan seragam bagi siswa yang menginginkan. Namun tidak ada paksaan bagi siswa untuk membeli di sekolah atau tempat tertentu.
"Koperasi hanya boleh menyiapkan saja apabila dibutuhkan siswa atau orang tua siswa. Bahkan bisa diberikan gratis bagi siswa kurang mampu atau siswa kategori prasejahtera," ujarnya.
Untuk bantuan seragam bantuan bagi siswa prasejahtera telah didistribusikan sejak kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Penegasan ini dilakukan agar orang tua siswa tidak salah paham terkait proses pembelian seragam sekolah SMA/SMK Negeri. Pihaknya berharap kejelasan soal aturan seragam tidak lagi menimbulkan polemik dan keluhan dari wali murid.
(abq/iwd)