Jatim Sepekan: Aksi Meresahkan Pesilat di Gresik-Nasib Pilu 48 PSK Tretes

Jatim Sepekan

Jatim Sepekan: Aksi Meresahkan Pesilat di Gresik-Nasib Pilu 48 PSK Tretes

Fatichatun Nadhiroh - detikJatim
Minggu, 19 Mar 2023 11:25 WIB
PSHT Polsek Balongpanggang Gresik
PSHT Gresik geruduk Mapolsek Balongpanggang (Foto file: Jemmi Purwodianto/detikJatim)
Surabaya -

Dalam sepekan, beberapa berita di Jawa Timur menyedot perhatian pembaca. Salah satunya aksi pesilat PSHT di Gresik, gerombolan gangster remaja beraksi di Sidoarjo membawa samurai.

Selain itu 48 perempuan dijebak memiliki utang hingga ujungnya dijadikan PSK di kawasan Tretes dan vonis bebas terdakwa tragedi Kanjuruhan.

Berikut detail berita di detikJatim yang menyedot pembaca Jawa Timur:

1. PSHT di Gresik Geruduk Polsek Balonpanggang

Polsek Balongpanggang, Gresik 'dikepung' ribuan pesilat PSHT berpakaian hitam-hitam, Sabtu (11/3/2023). Mereka menggeruduk polsek menuntut Kapolsek Balongpanggang AKP M Zainudin mundur atau dicopot.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ini dilakukan karena massa tersinggung ucapan polisi. Aksi ini juga diwarnai kericuhan. Massa sempat membuat onar hingga memukul sejumlah orang yang menjadi sasaran. Bahkan, satpam RS Walisongo Gresik juga menjadi korban pemukulan.

Sebelum melakukan demo, tersebar sebuah video yang mengajak para pesilat cabang Madiun dan Gresik untuk melakukan aksi damai demo di Polsek Balongpanggang. Mereka ingin Kapolsek Balongpanggang mundur dan meminta maaf kepada perguruan silat tersebut.

ADVERTISEMENT

"Hitamkan Polsek Balongpanggang, tetap tertib, no anarkis, tetap hargai pengguna jalan lain," tulis pembuat video.

detikJatim menerima video korban pemukulan yang dilakukan pesilat. Dalam video tersebut tampak dua pria mengalami luka di kepala akibat pemukulan para pesilat. Video tersebut juga menyebar di grup WhatsApp.

"Dua orang jadi korban keganasan pesilat," tulisnya dalam group WhatsApp.

Kedua korban itu dipukul karena dianggap menghalang-halangi konvoi para pesilat yang hendak demo ke Polsek Balongpanggang.

Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wildan menyebut, warga PSHT ini dari beberapa daerah di Jatim.

Saat penyekatan tersebut, lanjut Aldhino, Kapolsek Balongpanggang bersama anggota menghentikan perguruan silat PSHT Cabang Gresik yang melintas di perbatasan Gresik-Mojokerto. Namun, ada ucapan Kapolsek Balongpanggang kepada pengurus perguruan yang membuat anggota PSHT tersinggung.

"Saat penyekatan itu, ada ucapan kapolsek yang membuat mereka tersinggung. Kemudian itu didengar anggota PSHT lainnya," tambah Aldhino.

"Ucapan yang membuat tersinggung itu, 'mas kalau sampean (kamu) nggak bisa bubarin warga (PSHT), sampean nggak usah jadi pengurus PSHT', kurang lebih begitu," ungkap Aldhino menjelaskan ucapan Kapolsek Balongpanggang saat menyekat anggota PSHT yang mau demo ke Mojokerto.

Sementara Kapolsek Balonggpanggang AKP M Zainudin membenarkan telah menghentikan perguruan PSHT cabang Gresik saat hendak berangkat ke Polres Mojokerto Kota. Hal itu sesuai arahan dari pimpinan Polres Gresik agar meminimalisir anggota PSHT cabang Gresik untuk berangkat ke Mojokerto.

"Saya juga kurang paham ucapan mana yang membuat tersinggung. Tapi semalam sudah dimediasi sama Kapolres, Dandim, pengurus PSHT dan saya juga sudah minta maaf. Intinya salah paham dan kemarin kondusif," jelas Zainudin.

Berita selengkapnya bisa dibaca di sini

2. 48 Perempuan Muda Dipaksa Jadi PSK di Pasuruan Bermodus Dijerat Utang

Polisi membongkar sindikat perdagangan orang di Tretes, Prigen, Pasuruan, Jawa Timur. Para pelaku menggunakan iming-iming gaji besar dan jeratan utang untuk menyesatkan 48 perempuan menjadi pekerja seks komersial (PSK) di kawasan Tretes.

Dalam kasus perdagangan orang ini, polisi menetapkan 5 orang sebagai tersangka tindak pidana perdagangan manusia. Mereka adalah Agung Dwi Jatmiko dan Puspa Dewi (41), yang merupakan muncikari, serta Puguh Hermawan (34), Atim Mulyono (58), dan Prima Ivandi (38), yang merupakan penjaga wisma.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti mengungkapkan, para korban berasal dari sejumlah daerah di Jawa Timur dan Jawa Barat. Awalnya korban diiming-imingi pekerjaan sebagai pemandu lagu atau ladies companion (LC) yang menghasilkan banyak uang.

Muncikari Tretes PasuruanMuncikari Tretes Pasuruan/ Foto: Muhajir Arifin/detikJatim

"Modus pelaku memberi gaji uang jumlah besar kepada korban, antara Rp 3 juta sampai Rp 5 juta ketika mau kerja dengan mereka," ujar Farouk saat meliris penangkapan muncikari Tretes, di Mapolres Pasuruan, Senin (13/3/2023).

Selama bekerja sebagai pemandu lagu, ternyata mereka juga diminta melayani pria hidung belang. Supaya korban mau menuruti keinginan pelaku, mereka dijerat dengan utang.

"Mereka diiming-imingi uang, lalu dijerat juga dengan utang. Mereka dipekerjakan sebagai LC dan wanita penghibur," ungkapnya.

Para korban dipekerjakan sebagai PSK dan pemandu lagu selama kurang lebih dari 7 bulan. Saat ini, ke-48 perempuan korban perdagangan manusia dipulangkan untuk diberi pembinaan oleh instansi pemerintah terkait.

Berita selengkapnya bisa dibaca di sini

3. Gangster Wonoayu Sidoarjo Sok Petentengan Bawa Samurai-Mengkeret Diamankan

Viral aksi gangster turun ke jalan dengan mengacungkan senjata tajam. Sajam tersebut berbentuk celurit panjang seperti samurai, ada pula yang mirip pedang.

Video aksi meresahkan puluhan pemuda ini viral di media sosial dan aplikasi perpesanan. Dalam video yang dilihat detikJatim, tampak gerombolan anak muda mengacungkan sajam yang dibawanya.

Saat kejadian, terlihat sejumlah pemuda berboncengan tiga. Mereka memperlihatkan pedang yang dibawanya. Ada pula yang turun ke jalan sambil membawa pedang tersebut.

Tak hanya itu, aksi ini bertambah gaduh saat mereka menyalakan petasan. Sejumlah masyarakat disebut resah dengan aksi para pemuda ini.

"Ayo mulih mulih mulih (Ayo pulang pulang pulang)," kata seseorang dalam video yang dilihat detikJatim di Surabaya, Selasa (14/3/2023).

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Wonoayu AKP Hafid Dian Maulidi membenarkan kejadian ini. Hafid menyebut peristiwa teror gangster itu terjadi pada Senin (13/3) dini hari.

"Informasi dari saya, memang benar, tapi itu bukan Sabtu malam, tapi Senin pagi," kata Hafid kepada detikJatim.

Teror gangster di Wonoayu itu kemudian ditindaklanjuti Polres Sidoarjo. Hasilnya, polisi berhasil menangkap dua gangster yakni FS (18) warga Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo dan D (20) warga Desa Jeruk Gamping, Kecamatan Krian, Sidoarjo.

Gangster teror Wonoayu Sidoarjo bawa samuraiGangster teror Wonoayu Sidoarjo bawa samurai/ Foto: Tangkapan layar

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintaro mengatakan dari keterangan kedua tersangka. Mereka mengakui berasal dari gangster Warung Belakang (Warkang). Geng ini disebut mendapatkan tantangan tawuran dari gangster Warung pojok (Warjok).

"Mereka murni gangster, dua tersangka ini merupakan anggota geng Warkang. Mereka mendapatkan tantangan tawuran dari geng Warjok," kata Kusumo di Mapolresta Sidoarjo.

Kusumo menjelaskan berdirinya gangster tersebut berawal dari seringnya nongkrong dan ngopi di warung kopi. Kemudian mereka membentuk gangster. Kedua gangster tersebut akan melakukan tawuran di sekitar perempatan Wonoayu.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin (13/3) dini hari. Kejadiannya berawal saat salah satu admin Instagram "warkang_sidoarjoo" yang merupakan grup kelompok remaja tersebut, telah menerima tantangan melalui DM oleh akun Instagram kelompok lain untuk melakukan aksi tawuran.

Selanjutnya, pesan tersebut diteruskan melalui WAG kelompok pelaku. Sekira pukul 02.00 WIB, para pelaku dan kelompoknya sekitar 25 orang berkumpul. Beberapa diantaranya sudah membawa senjata tajam di Ruko Citra Harmoni.

Mereka melakukan konvoi dengan sepeda motor menuju daerah Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo dengan tujuan melakukan aksi tawuran. Sekitar pukul 03.00 WIB, kelompok pelaku tiba di simpang empat Wonoayu Sidoarjo, namun ternyata kelompok penantang tidak datang.

Namun, aksi mereka ada yang merekam dan akhirnya tersebar hingga viral di media sosial. Kapolres menambahkan, dua pelaku yang terbukti membawa sajam berbentuk samurai.

Berita selengkapnya bisa dibaca di sini

4. Vonis 2 Terdakwa Bebas-3 Lainnya Dihukum Dalam Tragedi Kanjuruhan

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya membuat putusan mengejutkan dalam sidang putusan Tragedi Kanjuruhan. Ia menjatuhkan vonis ringan, bahkan memutus bebas 2 dari 5 terdakwa.

Sidang putusan Tragedi Kanjuruhan digelar dua kali. Sidang pertama digelar pada 9 Maret dan 16 Maret 2023. Berikut daftar vonis lengkap 5 terdakwa Kanjuruhan yang dijatuhkan oleh hakim.

2 Terdakwa divonis bebas yakni Bambang Sidik Achmadi. Eks Kasat Samapta Polres Malang diputus bebas hakim Abu Achmad Sidqi Amsya. Hakim menilai Bambang memang terbukti memerintahkan anggota menembak gas air mata.

Tembakan diarahkan ke tengah lapangan untuk memecah Aremania yang turun dan menyerang aparat. Namun, gas air mata tersebut ternyata tertiup angin dan berembus ke tribun selatan.

"Penembakan yang diperintahkan terdakwa (Bambang) pada saksi-saksi tersebut mengarah ke tengah lapangan dekat gawang sebelah utara dan asap dari gas terdorong angin ke arah selatan hingga ke tengah lapangan," kata hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam pertimbangannya yang dibacakan.

"Kepanikan yang terjadi di tribun selatan, khususnya tribun 13 adalah penembakan dari saksi Hasdarmawan dan menyebabkan kepanikan karena asap yang ditimbulkan," jelas hakim.

Sedangkan Wahyu Setyo Pranoto, Kabag Ops Polres Malang hanya bertugas meneruskan surat tembusan permohonan dari Panpel Arema FC, menggelar rakor dan meminta bantuan keamanan ke Polda Jatim. Saat tragedi Wahyu juga tak memerintahkan untuk menembakkan gas air mata.

"Dalam sidang terungkap terdakwa tidak pernah memerintah mau pun melarang Hasdarmawan untuk menembakkan gas air mata karena majelis berpendapat bahwa unsur kealpaannya tidak terbukti atau tidak terpenuhi oleh terdakwa," tandas hakim.

Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan hadir di PN SurabayaKeluarga korban Tragedi Kanjuruhan hadir di PN Surabaya/ Foto: Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan hadir di PN Surabaya (Wisnu Setiadarma/detikJatim)

Sedangkan 3 lainnya mendapat hukuman. Mereka yakni Abdul Haris, Ketua Panpel Arema FC divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 6 tahun 8 bulan. Selain itu Suko Sutrisno, Security Officer Sama dengan terdakwa Haris, Suko juga menjalani sidang vonis pada Kamis (9/3). Suko yang menjadi Security Officer saat laga Arema FC vs Persebaya divonis 1 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 6 tahun 8 bulan.

Vonis bebas ini menuai kritik keras dari Aremania hingga keluarga korban. Aremania menilai vonis tersebut sesuai dengan prediksi bahwa tak akan ada keadilan dari sidang yang digelar. Aremania lalu menyebut sidang yang digelar sebagai dagelan semata.

"Sidangnya lucu sekali. Kami sendiri sudah memprediksi sidang di Surabaya tidak akan mendapatkan hasil terbaik bagi keadilan daripada korban," kata koordinator Tim Gabungan Aremania (TGA) Dyan Berdinari, kamis (16/3/2023).

Sementara keluarga korban Tragedi Kanjuruhan juga tak terima dengan vonis ini. Vonis yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dinilai tak memenuhi rasa keadilan.

"Menurut saya benar-benar gak adil. Saya sudah tidak bisa berkata apa-apa lagi. Sangat kecewa saya dengan hasil dari persidangan itu," kata Andik Kurniawan, salah satu keluarga Kanjuruhan kepada detikJatim pada Kamis (16/3/2023).

Andi pun menegaskan vonis yang diberikan hakim tidak sepadan dengan nyawa adiknya Mita Maulidia (26) yang hilang. Menurutnya hukuman kepada terdakwa harus setimpal apalagi jumlah korban yang meninggal mencapai 135 jiwa.

"Harapan keluarga korban itu berharap bagaimana caranya dihukum semaksimal mungkin. Tapi bagaimana lagi hasilnya bikin saya tidak bisa berkata-kata lagi," tandas Andik.Berita selengkapnya bisa dibaca di sini

Berita selengkapnya bisa dibaca di sini

Halaman 2 dari 4
(hil/fat)


Hide Ads